Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
418/Pdt.P/2025/PN Cbi Karmansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 418/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki  Perubahan nama pada Akte Kelahiran Nomor 3201076806220009 yang semula tertulis QOTRUNNADA KHUMAIRA diperbaiki menjadi QOTRUN NADA untuk di gunakan untuk administrasi sekolah, KK, KIA dan AKTE KELAHIRAN.
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil  pada Akte Kelahiran Nomor 3201076806220009 yang semula tertulis QOTRUNNADA KHUMAIRA diperbaiki menjadi QOTRUN NADA dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akte kelahiran  pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak