INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2025/PN Cbi | Muhammad Hudri Bin Encep Nurdin, | KEPALA KEPOLISIAN RESOR KABUPETEN BOGOR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2025/PN Cbi | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON
untuk seluruhnya;------------------------------------------------------------
Permohonan Praperadilan - 21Permohonan Praperadilan - 22
2. Menyatakan tindakan TERMOHON PRAPERADILAN menerbitkan
Surat
Perintah Penangkapan
Nomor :
SP.Kap/27/1.11./2025/Reskrim tertanggal 20 Januari 2025
terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan batal demi hukum; -------
3. Menyatakan tindakan TERMOHON PRAPERADILAN menerbitkan
Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan serta Surat penahanan
terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan batal demi hukum;--------
4. Menyatakan Tindakan Pentersangkaan atas diri PEMOHON oleh
TERMOHON PRAPERADILAN adalah tidak sah, dan melawan
hukum; --------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan
Tindakan Penggeledahan
oleh TERMOHON
PRAPERADILAN adalah tidak sah, dan melawan hukum; -------------
6. Menyatakan Tindakan Penyitaan terhadap sejumlah barang milik
PEMOHON oleh TERMOHON PRAPERADILAN adalah tidak sah dan
melawan hukum, untuk itu mengembalikan kepada PEMOHON
secara utuh; --------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan tindakan
TERMOHON
PRAPERADILAN
dalam
menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam tahapan
penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/110/I/2025/SPKT/RES BGR/POLDA JBR tanggal 18 Januari
2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.
Sidik/19/I/Res.1.11/2025/Reskrim, tanggal 18 Januari 2025.,
adalah tidak sah dan batal demi hukum; ---------------------------------
8. Menyatakan
Tindakan TERMOHON
PRAPERADILAN dalam
menerbitkan Surat Pemberitahuan Penangkapan Penahanan Nomor
: B/461/I/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 22 Januari 2025 adalah
tidak sah dan melawan hukum;---------------------------------------------
9. Menyatakan Tersangka dibebaskan demi hukum dari segala
tuntutan hukum yang sebab telah melampaui masa waktu
Penahanan;----------------------------------------------------------------------
10. Menyatakan Bahwa melarang Tersangka atau PEMOHON untuk
menggunakan Penasehat HUKUM sesuai yang diinginkannya adalah
tindakan MELAWAN HUKUM; -----------------------------------------------Permohonan Praperadilan - 23
11. Menyatakan Bahwa Tindakan TERMOHON PRAPERADILAN untuk
tidak membolehkan tersangka dibezuk oleh Keluarganya/
PEMOHON, Kerabatnya maupun Penasehat Hukumnya adalah
perbuatan Melawan Hukum; ------------------------------------------------
12. Memerintahkan kepada TERMOHON PRAPERADILAN untuk tidak
menghalang-halangi PENASEHAT HUKUM yang ditunjuk oleh
PEMOHON dalam kasus ini; -------------------------------------------------
13. Memerintahkan
TERMOHON PRAPERADILAN menghentikan
penyidikan atas nama tersangka ABDULLAH HUDRI BIN ENCEP
NURDIN., dikarenakan penangkapan, penahanan tidak berdasarkan
hukum, untuk selanjutnya TERMOHON
PRAPERADILAN
mengembalikannya kepada keluarga PEMOHON; -----------------------
14. Memerintahkan kepada TERMOHON PRAPERADILAN untuk segera
mengeluarkan dan membebaskan PEMOHON dari Rumah
Tahanan;------------------------------------------------------------------------
15. Memerintahkan kepada TERMOHON PRAPERADILAN untuk segera
merehabilitasi nama baik PEMOHON;--------------------------------------
16. Menghukum TERMOHON PRAPERADILAN untuk membayar segala
biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |