Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
455/Pdt.G/2025/PN Cbi PT. BPR MULTI ARTHA BERSAMA NUR ANISAH JUANDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 455/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR MULTI ARTHA BERSAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ramoti Hans, S.H.PT. BPR MULTI ARTHA BERSAMA
Tergugat
NoNama
1NUR ANISAH JUANDY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1JUJU JUANINGSIH
2MUMUH
3SYAM ROMY JUANDY
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Perjanjian Kredit No. Perjanjian Kredit No.232/MAB/SPK/KMK/BL/VIII/2023  tanggal 29 Agustus 2023 adalah sah dan mengikat PENGGUGAT, TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III;
 
3. Menyatakan TERGUGAT telah ingkarjanji/wanprestasi kepada PENGGUGAT;
 
4. Menghukum TERGUGAT membayar tunggakan angsuran (tunggakan pokok dan tunggaan bunga) ke 13 (tiga belas) s/d angsuran ke 26 (dua puluh enam) berikut denda yang seluruhnya berjumlah Rp. 50.362.338,- (lima puluh juta tiga ratus enam puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) kepada PENGGUGAT dengan rincian:  
• Tunggakan Pokok : Rp. 18.623.338,-
• Tunggakan Bunga : Rp. 14.000.000,-
• Denda : Rp. 17.739.000,-
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa kewajiban TERGUGAT pada PENGGUGAT berupa pembayaran angsuran ke 27 (dua puluh tujuh) sampai lunas pinjaman TERGUGAT dengan membayar angsuran ke 30 (tiga puluh) sebagaimana ketentuan dalam Perubahan Perjanjian Kredit No. 232/MAB/SPK/KMK/BL/VIII/2023.
 
6. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a-quo;
 
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya bantahan, banding dan atau kasasi (Uit voorbaar bij voorraad).
 
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak