Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2025/PN Cbi Priska Andita Wulandari Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Priska Andita Wulandari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada akte kelahiran pemohon No. 374/1st/96 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, tanggal 04-03-1996  yang semula bernama PRISKA ANDITA WULANDARI diganti menjadi JESNA CHAIZA HAAJIRA
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang ganti nama pemohon dalam akte kelahiran pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akte kelahiran pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak