| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan perbaikan Nama, Tempat, dan tahun Lahir pemohon dalam akta kelahiran nomor 3201-LT-16072026-0209 pemohon yang semula tertulis nama WULAN, lahir di Pasir Mayang, tanggal 28-10-1994 diperbaiki menjadi WULAN SARI, lahir di Bandung, tanggal 28-10-1990 untuk disesuaikan dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 0132/079/II/2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat pada tanggal 10-02-2015, dan Surat Keterangan Desa No. 400.12.1/12/2011 yang dikeluarkan oleh pemerintah desa Cijujung pada tanggal 21-07-2026
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan perbaikan Nama pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran pemohon tersebut
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon menurut hukum.
|