Dakwaan |
- DAKWAAN :
Kesatu :
----------------- Bahwa Terdakwa ASEP IRFAN Bin SOLIHIN (alm) bersama-sama dengan Saksi INDRA Bin IDRIS. Alm (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sampai dengan 21 November 2024 sekira jam 19.30 WIB di atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan November 2024 atau masih termasuk pada tahun 2024 bertempat pada sebuah rumah yang beralamat di Babakan Rawahaur Rt 03 Rw 06 Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan berbentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat Babakan Rawahaur Rt 03 Rw 06 Desa Sentul Kec Babakan Madang Kab Bogor, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BOIM (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil narkotika jenis sabu sabu sebanyak 10 (sepuluh) buah potongan sedotan masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu di daerah Kemang Kab. Bogor, yang nantinya jika narkotika jenis sabu tersebut berhasil dijual Terdakwa akan mendapatkan upah dari Sdr. BOIM sebanyak Rp. 500,000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu setelah itu pada hari yang sama Terdakwa berangkat menuju tempat yang diarahkan oleh Sdr. BOIM (DPO), dan sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan dirumah Terdakwa. Selanjutnya terhadap sebagian narkotika jenis sabu tersebut sudah berhasil Terdakwa edarkan pada tanggal 15 sampai dengan 21 November 2024 yaitu sebanyak 4 (empat) buah potongan sedotan masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu di daerah Babakan Rawahaur dan Sentul Kec. Babakan Madang Kab. Bogor atas perintah Sdr. BOIM. Kemudian pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa diperintahkan oleh Sdr. BOIM untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dan akan diberitahukan tempat diedarkannya sekira pukul 21.00 WIB dan kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa menyuruh teman Terdakwa yang bernama Saksi INDRA Bin IDRIS (alm) untuk mengedarkan sebanyak 1 (satu) buah potongan sedotan berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 (satu) buah potongan sedotan didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di depan rumah Terdakwa dan Terdakwa berkata “tolong edarkan narkotika jenis sabu itu di suatu tempat, nanti Terdakwa kabarkan lokasi tempatnya dimana dan setelah itu nanti Terdakwa kasih upah Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah)”, kemudian saat itu Saksi INDRA Bin IDRIS (alm) simpan 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 (satu) buah potongan sedotan didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di dalam saku baju yang Saksi INDRA Bin IDRIS (alm) pakai kemudian langsung pulang ke rumah.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 22 November 2024 sekira jam 19.30 WIB di rumah Terdakwa Babakan Rawahaur Rt 03 Rw 06 Desa Sentul Kec Babakan Madang Kab Bogor saat itu Terdakwa seorang diri dan kegiatan yang sedang Terdakwa lakukan yaitu sedang makan di dalam rumah. Kemudian ada yang mengetuk pintu rumah, setelah Terdakwa buka pintu rumah ada 3 (tiga) orang yaitu Saksi ZAENAL MUSTAFA, Saksi JULI SISNA, dan Saksi FAHMI SOBIR yang merupakan Angota Satres Narkotika Polres Bogor yang saat itu sedang bersama dengan Saksi INDRA dan menunjukkan narkotika jenis sabu yang berasal dari Terdakwa, kemudian saat itu juga Terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dan 5 (lima) buah potongan sedotan masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kamar mandi rumah Terdakwa , dan ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merk INFINIX yang merupakan alat komunikasi transaksi narkotika jenis sabu, dan Terdakwa mengatakan kepada petugas kepolisian bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan ada dalam diri Terdakwa didapat dengan cara diberikan dari Sdr. BOIM (DPO), kemudian petugas kepolisian berusaha untuk mencari Sdr. BOIM (DPO) akantetapi tidak berhasil ditemukan, dan Terdakwa bersama dengan Saksi. INDRA beserta masing – masing barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Puslabfof Bareskrim POLRI Nomor : 6516/NNF/2024 tanggal, 07 Januari 2025 diperoleh kesimpulan bahwa 5 (lima) buah potongan sedotan masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto seluruhnya 0,8128 gram dengan nomor barang bukti 2977/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Methamphetamine (shabu-shabu) dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti berupa 5 (lima) buah potongan sedotan masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto seluruhnya 0,6746 gram.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan berbentuk tanaman jenis sabu dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang.
---- Perbuatan Terdakwa ASEP IRFAN Bin SOLIHIN (alm) bersama-sama dengan Saksi INDRA Bin IDRIS. Alm (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) sebagaimana tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----
ATAU
Kedua :
----------------- Bahwa Terdakwa ASEP IRFAN Bin SOLIHIN (alm) bersama-sama dengan Saksi INDRA Bin IDRIS. Alm (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira jam 19.30 WIB di atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan November 2024 atau masih termasuk pada tahun 2024 bertempat pada sebuah rumah yang beralamat di Babakan Rawahaur Rt 03 Rw 06 Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat Babakan Rawahaur Rt 03 Rw 06 Desa Sentul Kec Babakan Madang Kab Bogor dihubungi oleh Sdr. BOIM (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil narkotika jenis sabu sabu sebanyak 10 (sepuluh) buah potongan sedotan masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu di daerah Kemang Kab. Bogor, yang nantinya jika narkotika jenis sabu tersebut berhasil dijual Terdakwa akan mendapatkan upah dari Sdr. BOIM (DPO) sebanyak Rp. 500,000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu setelah itu pada hari yang sama Terdakwa berangkat menuju tempat yang diarahkan oleh Sdr. BOIM, dan sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan dirumah Terdakwa . Kemudian pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa diperintahkan oleh Sdr. BOIM (DPO) untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dan akan diberitahukan tempat diedarkannya sekira pukul 21.00 WIB dan kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa menyuruh teman Terdakwa yang bernama Saksi INDRA Bin IDRIS (alm) untuk mengedarkan sebanyak 1 (satu) buah potongan sedotan berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 (satu) buah potongan sedotan didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di depan rumah Terdakwa dan Terdakwa berkata “tolong edarkan narkotika jenis sabu itu di suatu tempat, nanti Terdakwa kabarkan lokasi tempatnya dimana dan setelah itu nanti Terdakwa kasih upah Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah)”, kemudian saat itu Saksi INDRA Bin IDRIS (alm) simpan 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 (satu) buah potongan sedotan didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di dalam saku baju yang Sdr. INDRA Bin IDRIS (alm) pakai dan Saksi INDRA Bin IDRIS (alm) langsung pulang ke rumah nya.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 22 November 2024 sekira jam 19.30 WIB di rumah Terdakwa Babakan Rawahaur Rt 03 Rw 06 Desa Sentul Kec Babakan Madang Kab Bogor saat itu Terdakwa seorang diri dan kegiatan yang sedang Terdakwa lakukan yaitu sedang makan di dalam rumah. Kemudian ada yang mengetuk pintu rumah, setelah Terdakwa buka pintu rumah ada 3 (tiga) orang yaitu Saksi ZAENAL MUSTAFA, Saksi JULI SISNA, dan Saksi FAHMI SOBIR yang merupakan Angota Satres Narkotika Polres Bogor yang saat itu sedang bersama dengan Saksi IDRIS dan menunjukkan narkotika jenis sabu yang berasal dari Terdakwa , kemudian saat itu juga Terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dan 5 (lima) buah potongan sedotan masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kamar mandi rumah Terdakwa , dan ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merk INFINIX yang merupakan alat komunikasi transaksi narkotika jenis sabu, dan Terdakwa mengatakan kepada petugas kepolisian bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan ada dalam diri Terdakwa didapat dengan cara diberikan dari Sdr. BOIM, kemudian petugas kepolisian berusaha untuk mencari Sdr. BOIM akantetapi tidak berhasil ditemukan, dan Terdakwa bersama dengan Sdr. INDRA beserta masing – masing barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Puslabfof Bareskrim POLRI Nomor : 6516/NNF/2024 tanggal, 07 Januari 2025 diperoleh kesimpulan bahwa 5 (lima) buah potongan sedotan masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto seluruhnya 0,8128 gram dengan nomor barang bukti 2977/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Methamphetamine (shabu-shabu) dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti berupa 5 (lima) buah potongan sedotan masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto seluruhnya 0,6746 gram.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan berbentuk tanaman jenis sabu dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang.
---- Perbuatan Terdakwa ASEP IRFAN Bin SOLIHIN (alm) bersama-sama dengan Saksi INDRA Bin IDRIS. Alm (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) sebagaimana tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----- |