Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
226/Pdt.G/2024/PN Cbi 1.Herbin Sitorus
2.Reyna Tiur Hutapea
PT. Sentul City, Tbk. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 226/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan isi Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Penggugat I secara sah telah menguasai dan/atau memiliki sebidang tanah Garapan yang terletak di Blok 006 Kampung Sudi RT.001/RW.003, Desa Bojong Koneng, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor seluas 2.500M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) berdasarkan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang diterima dari Turut Tergugat II pada tanggal 3 Januari 2012 dengan SPPT/PBB No. 32.03.121.008.006-0158.0. yang disaksikan oleh Sadili selaku Ketua RW.03 dan Adit Bahari selaku Ketua RT.01/03 yang tercatat di Desa Bojong Koneng dengan Nomor: 11.a/2008/GRP/I/2012 dan ditandatangani oleh H. Acep Supriyatna selaku Kepala Desa Bojong Koneng tertanggal 24 Januari 2012 yang memiliki batas – batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara          : Garapan, Stefan Indra Rivani
  • Sebelah Timur           : Garapan, Taing
  • Sebelah Selatan        : Jalan Kebun
  • Sebelah Barat           : Garapan Karlina D Rahmat, S.E.

 

  1. Menyatakan Penggugat II secara sah telah menguasai dan/atau memiliki sebidang tanah Garapan yang terletak di Blok 001, Kampung Tapos, RT.003/RW.004, Desa Bojong Koneng, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor seluas 1.250M2 (seribu dua ratus meter persegi) berdasarkan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang diterima dari Turut Tergugat I pada tanggal 3 Maret 2011 dengan SPPT/PBB No. 32.03.121.008.011-0108.0. yang disaksikan oleh H. Jalaludin selaku Ketua RW.04 dan Ana Boton selaku Ketua RT.03/04 yang tercatat di Desa Bojong Koneng dengan Nomor: 91.a/2008/GRP/VII/2009 dan ditandatangani oleh H. Acep Supriyatna selaku Kepala Desa Bojong Koneng tertanggal 6 Juli 2009 yang memiliki batas – batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara          : Garapan Agus Embau
  • Sebelah Timur           : Garapan Sony Tulung
  • Sebelah Selatan        : Jalan
  • Sebelah Barat           : Garapan Stefan Indra Rifani.

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil senilai Rp 2.632.500.000 (dua milyar enam ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
  2. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi immateriil senilai Rp 229.600.000 (dua ratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
  3. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk kepada putusan ini.
  4. Menetapkan Putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorrad);
  5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak