Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
116/Pdt.P/2025/PN Cbi TURO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 116/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TURO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengurus perubahan tahun lahir Pemohon yang ada pada Akta Kelahiran pemohon semula tertulis lahir di BOGOR, tanggal 11 AGUSTUS 1953 menjadi lahir di BOGOR, tanggal 11 AGUSTUS 1943
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bogor, untuk mencatat serta mendaftarkan tentang perbaikan Akta Kelahiran Nomor 3201-LT-11072024-0683, untuk dicatat dalam daftar register yang sedang berjalan atau berlaku serta diberikan catatan pinggir pada Akta kelahiran tersebut.
  4. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum dibebankan kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak