| Dakwaan |
Pertama
Bahwa terdakwa SUGIYONO Alias PAKDE Bin (alm) MARYADI pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib dan pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April sampai dengan bulan Mei tahun 2026, bertempat di Jalan Kemuning III Kelurahan Cimanggis Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa bersetubuh dengannya dengan cara memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain, dilakukan terhadap Anak yaitu terhadap anak korban Rania Khairun Najmah yang masih berusia 9 (sembilan) tahun (lahir pada tanggal 27 September 2026 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3173-LU-14102016-0033 tanggal 14 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Drs. H Mohammad Hatta MM, selaku Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat dan terhadap anak korban Ifra Mikayla Annasyah yang masih berusia 8 (delapan) tahun (lahir pada tanggal 01 November 2017 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3201-LT-21032024-0219 tanggal 21 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Drs. Hadijana, S.Sos, Msi, selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib Anak Korban Rania Khairun Najmah dan Anak Korban Ifra Mikayla Annasyah pergi ke warung, kemudian Terdakwa SUGIYONO Alias PAKDE Bin (alm) MARYADI memanggil dan mengajak Anak Korban Rania dan Anak Korban Najmah untuk masuk ke dalam warung dan rumah Terdakwa yang beralamat di Kp Sudimampir Rt 004/002 Desa Cimanggis Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor dengan mengatakan “masuk dulu sini nanti dikasih handphone” sambil Terdakwa menunjukkan video youtobe dari handphone Terdakwa. Kemudian saat Anak Korban Rania dan Anak Korban Najmah melihat video youtobe, Terdakwa melepaskan celana dan celana dalam Anak Korban Rania dan melepaskan celana dan celana dalam Anak Korban Najmah sambil Terdakwa mengatakan “sebentar sebentar pakde mau lihat” lalu Anak Korban Rania dan Anak Korban Najmah melanjutkan menonton video youtobe. Lalu Terdakwa memasukkan jari tengah kiri dan jari tengah kanan Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban Rania dan ke dalam alat kelamin Anak Korban Najmah secara bersamaan dan menggerakannya dengan gerakan maju mundur. Kemudian Anak Korban Rania dan Anak Korban Najmah kesakitan dan berteriak, setelah itu Terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah) sambil mengatakan mengatakan “nih duit buat upah”
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa yang sedang melihat Anak Korban Najmah berada di dekat warung kemudian Terdakwa memanggil Anak Korban Najmah untuk masuk ke dalam rumah Terdakwa, lalu Anak Najmah mengikuti Terdakwa masuk ke dalam kamar Terdakwa. Kemudian Terdakwa memperlihatkan video porno kepada Anak Korban Najmah dan menyuruh Anak Korban Najmah untuk tiduran di kasur. Setelah itu Terdakwa melepaskan celana dan celana dalam anak korban Najmah lalu Terdakwa memasukan jari tengah Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban Najmah dengan gerakan maju mundur sambil meremas payudara anak korban. Kemudian Terdakwa melepaskan celana dan celana dalam Terdakwa, lalu Anak Korban Najmah yang melihatnya langsung berteriak kemudian Terdakwa langsung membekap mulut Anak Korban dengan tangan kiri Terdakwa setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban Najmah dan menggerakannya dengan gerakan maju mundur. Kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah) kepada Anak Korban Najmah.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: R-169/VER-PPT-KSA/V/2026/SVM tanggal 17 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr Salman Faris Basalamah selaku Dokter Pemeriksa pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri terhadap anak korban Rania Khairun Najmah dengan hasil kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan berusia sembilan tahun. Pada pemeriksaan alat kelamin didapatkan robekan baru kekerasan tumpul yang melewati liangsenggama. Selanjutnya tidak ditemukan perlukaan pada payudara dan permukaan tubuh lainnya.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: R-170/VER-PPT-KSA/V/2026/SVM tanggal 07 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. Salman Faris Basalamah selaku Dokter Pemeriksa pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri terhadap anak korban Ifra Mikayla Annasyah dengan hasil kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan berusia delapan tahun pada pemeriksaan alat kelamin didapatkan robekan lama akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama. Selanjutnya tidak ditemukan perlukaan pada payudara dan permukaan tubuh lainnya.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Rania Khairun Najmah Korban Dugaan Tindak Pidana Pencabulan dengan Anak dan atau Perkosaan yang ditandatangani oleh Retno Lelyani Dewi S.Psi, M.Pd., Psikolog selaku ketua Tim Pemeriksa dari Biro Psikologi Rumah Cinta tanggal 22 Mei 2026 dengan hasil simpulan: (1) Dengan pendampingan, Rania memiliki kompetensi memberikan keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana pencabulan dengan anak dan atau perkosaan yang dilaporkan dialaminya, (2) patut diduga Rania mengalami tindak pidana pencabulan dengan Anak dan atau Perkosaan oleh Sugiono dalam keadaan sadar dan tidak mampu melakukan perlawanan, (3) Patut diduga akibat pencabulan dengan anak dan atau perkosaan yang dialami, Rania menunjukkan dampak psikologis yaitu gejala kecamasan.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Ifra Mikayla Annasyah Korban Dugaan Tindak Pidana Pencabulan dengan Anak dan atau Perkosaan yang ditandatangani oleh Retno Lelyani Dewi S.Psi, M.Pd., Psikolog selaku ketua Tim Pemeriksa dari Biro Psikologi Rumah Cinta tanggal 16 Mei 2026 dengan hasil simpulan: (1) Nasyah memiliki kompetensi memberikan keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana pencabulan dengan anak dan atau perkosaan yang dilaporkan dialaminya, (2) patut diduga Nasyah mengalami tindak pidana pencabulan dengan Anak dan atau Perkosaan oleh Sugiono dalam keadaan sadar dan tidak mampu melakukan perlawanan, (3) Patut diduga akibat pencabulan dengan anak dan atau perkosaan yang dialami, Nasyah menunjukkan dampak psikologis yaitu gejala somatitasi atau trauma psikologis yang muncul dalam keluhan fisik
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa SUGIYONO Alias PAKDE Bin (alm) MARYADI pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib dan pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April sampai dengan bulan Mei tahun 2026, bertempat di Jalan Kemuning III Kelurahan Cimanggis Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak yaitu terhadap anak korban Rania Khairun Najmah yang masih berusia 9 (sembilan) tahun (lahir pada tanggal 27 September 2026 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3173-LU-14102016-0033 tanggal 14 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Drs. H Mohammad Hatta MM, selaku Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat dan terhadap anak korban Ifra Mikayla Annasyah yang masih berusia 8 (delapan) tahun (lahir pada tanggal 01 November 2017 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3201-LT-21032024-0219 tanggal 21 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Drs. Hadijana, S.Sos, Msi, selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib Anak Korban Rania Khairun Najmah dan Anak Korban Ifra Mikayla Annasyah pergi ke warung , kemudian Terdakwa SUGIYONO Alias PAKDE Bin (alm) MARYADI memanggil dan mengajak Anak Korban Rania dan Anak Korban Najmah untuk masuk ke dalam warung dan rumah Terdakwa yang beralamat di Kp Sudimampir Rt 004/002 Desa Cimanggis Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor dengan mengatakan “masuk dulu sini nanti dikasih handphone” sambil Terdakwa menunjukkan video youtobe dari handphone Terdakwa. Kemudian saat Anak Korban Rania dan Anak Korban Najmah melihat video youtobe, Terdakwa melepaskan celana dan celana dalam Anak Korban Rania dan melepaskan celana dan celana dalam Anak Korban Najmah sambil Terdakwa mengatakan “sebentar sebentar pakde mau lihat” lalu Anak Korban Rania dan Anak Korban Najmah melanjutkan menonton video youtobe. Lalu Terdakwa memasukkan jari tengah kiri dan jari tengah kanan Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban Rania dan ke dalam alat kelamin Anak Korban Najmah secara bersamaan dan menggerakannya dengan gerakan maju mundur. Kemudian Anak Korban Rania dan Anak Korban Najmah kesakitan dan berteriak, setelah itu Terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah) sambil mengatakan mengatakan “nih duit buat upah”
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa yang sedang melihat Anak Korban Najmah berada di dekat warung kemudian Terdakwa memanggil Anak Korban Najmah untuk masuk ke dalam rumah Terdakwa, lalu Anak Najmah mengikuti Terdakwa masuk ke dalam kamar Terdakwa. Kemudian Terdakwa memperlihatkan video porno kepada Anak Korban Najmah dan menyuruh Anak Korban Najmah untuk tiduran di kasur. Setelah itu Terdakwa melepaskan celana dan celana dalam anak korban Najmah lalu Terdakwa memasukan jari tengah Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban Najmah dengan gerakan maju mundur sambil meremas payudara anak korban. Kemudian Terdakwa melepaskan celana dan celana dalam Terdakwa, lalu Anak Korban Najmah yang melihatnya langsung berteriak kemudian Terdakwa langsung membekap mulut Anak Korban dengan tangan kiri Terdakwa setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Najmah dan menggerakannya dengan gerakan maju mundur. Kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah) kepada Anak Korban Najmah.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: R-169/VER-PPT-KSA/V/2026/SVM tanggal 17 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr Salman Faris Basalamah selaku Dokter Pemeriksa pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri terhadap anak korban Rania Khairun Najmah dengan hasil kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan berusia sembilan tahun. Pada pemeriksaan alat kelamin didapatkan robekan baru kekerasan tumpul yang melewati liangsenggama. Selanjutnya tidak ditemukan perlukaan pada payudara dan permukaan tubuh lainnya.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: R-170/VER-PPT-KSA/V/2026/SVM tanggal 07 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. Salman Faris Basalamah selaku Dokter Pemeriksa pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri terhadap anak korban Ifra Mikayla Annasyah dengan hasil kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan berusia delapan tahun pada pemeriksaan alat kelamin didapatkan robekan lama akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama. Selanjutnya tidak ditemukan perlukaan pada payudara dan permukaan tubuh lainnya.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Rania Khairun Najmah Korban Dugaan Tindak Pidana Pencabulan dengan Anak dan atau Perkosaan yang ditandatangani oleh Retno Lelyani Dewi S.Psi, M.Pd., Psikolog selaku ketua Tim Pemeriksa dari Biro Psikologi Rumah Cinta tanggal 22 Mei 2026 dengan hasil simpulan: (1) Dengan pendampingan, Rania memiliki kompetensi memberikan keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana pencabulan dengan anak dan atau perkosaan yang dilaporkan dialaminya, (2) patut diduga Rania mengalami tindak pidana pencabulan dengan Anak dan atau Perkosaan oleh Sugiono dalam keadaan sadar dan tidak mampu melakukan perlawanan, (3) Patut diduga akibat pencabulan dengan anak dan atau perkosaan yang dialami, Rania menunjukkan dampak psikologis yaitu gejala kecamasan.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Ifra Mikayla Annasyah Korban Dugaan Tindak Pidana Pencabulan dengan Anak dan atau Perkosaan yang ditandatangani oleh Retno Lelyani Dewi S.Psi, M.Pd., Psikolog selaku ketua Tim Pemeriksa dari Biro Psikologi Rumah Cinta tanggal 16 Mei 2026 dengan hasil simpulan: (1) Nasyah memiliki kompetensi memberikan keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana pencabulan dengan anak dan atau perkosaan yang dilaporkan dialaminya, (2) patut diduga Nasyah mengalami tindak pidana pencabulan dengan Anak dan atau Perkosaan oleh Sugiono dalam keadaan sadar dan tidak mampu melakukan perlawanan, (3) Patut diduga akibat pencabulan dengan anak dan atau perkosaan yang dialami, Nasyah menunjukkan dampak psikologis yaitu gejala somatitasi atau trauma psikologis yang muncul dalam keluhan fisik
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |