Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2025/PN Cbi 1.Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2.ANITA DIAN WARDHANI, SH
ENDANG KEMBARNINGSIH BINTI ANOM GONDHO SRI SISWANTO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 8/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-48/M.2.18/EKU.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2ANITA DIAN WARDHANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDANG KEMBARNINGSIH BINTI ANOM GONDHO SRI SISWANTO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Kesatu :

Bahwa Terdakwa ENDANG KEMBARNINGSIH Binti ANOM GONDHO SRI SISWANTO bersama dengan Sdr. LUKMAN ALI HARIS (terdakwa lain yang penuntutannya diajukan secara terpisah) pada Tanggal 29 September 2021, atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Bulan September Tahun 2021 atau setidak tidaknya pada tahun 2021, bertempat di Unit Layanan Modal Madani-UlaMM Cibinong Alamat Ruko Graha Cibinong Kelurahan Cirimekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor , atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan, perkara ini, melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

Bahwa pada awalnya terdakwa ENDANG KEMBARNINGSIH Binti ANOM GONDHO SRI SISWANTO bersama dengan Sdr. LUKMAN ALI HARIS (terdakwa lain yang diajukan secara terpisah) mengajukan pinjaman uang ke Kantor PT. PNM Pemodalan Nasional Madani-UlaMM Cibinong pada bulan September 2021 dengan mengajukan Perjanjian Kredit/ Pembiayaan Nomor: 035/ULM-CBNG/PK-MMR/IX/2021 antara terdakwa ENDANG KEMBARNINGSIH Binti ANOM GONDHO SRI SISWANTO selaku Nasabah dengan persetujuan Sdr. H WAYHANA (suami terdakwa) dengan Sdr. YOPAN WINATA selaku Kepala Kantor UlaMM pada tanggal 29 September 2021, dengan menggunakan agunan SHM No. 1337/Pabuaran an. H WAHYANA  atas tanah dan bangunan seluas 100m2, akan tetapi dalam pengajuan perjanjian kredit tersebut H. WAHYANA tidak mengetahui sehingga dalam pengajuan kredit tersebut dihadiri oleh Sdr. LUKMAN ALI HARIS yang berlaku seolah olah sebagai H. WAHYANA suami terdakwa, dan Sdr. LUKMAN ALI HARIS juga menandatangani diatas nama H WAHYANA dalam Copy surat perjanjian kredit/ Pembiayaan Nomor: 035/ULM-CBNG/PK-MMR/IX/2021 dan bukti tanda terima jaminan/ agunan satu buah SHM No. 1337/Pabuaran an H. WAHYANA tanpa sepengetahuan H. WAHYANA selaku pemilik SHM. Atas pengajuan kredit tersebut kemudian terdakwa mendapatkan uang pinjaman sebesar Rp. 58.000.000,-(lima puluh delapan juta rupiah) yang digunakan oleh terdakwa bersama Sdr. LUKMAN HARIS untuk kepentingan pribadinya. Atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Sdr. H. WAHYANA  selaku pemilik SHM No. 1337/Pabuaran an H. WAHYANA  tersebut mengakibatkan kerugian pada saksi H WAHYANA dengan  nilai sejumlah Rp. 750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) karena telah dijaminkannya SHM No. 1337/Pabuaran an H. WAHYANA tanpa sepengetahuan dan seijin dari H. WAHYANA.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP--

Atau

Kedua:

Bahwa Terdakwa ENDANG KEMBARNINGSIH Binti ANOM GONDHO SRI SISWANTO bersama dengan Sdr. LUKMAN ALI HARIS (terdakwa lain yang penuntutannya diajukan secara terpisah) pada Tanggal 29 September 2021, atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Bulan September Tahun 2021 atau setidak tidaknya pada tahun 2021, bertempat di Unit Layanan Modal Madani-UlaMM Cibinong Alamat Ruko Graha Cibinong Kelurahan Cirimekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor , atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan, perkara ini, melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

Bahwa pada awalnya terdakwa ENDANG KEMBARNINGSIH Binti ANOM GONDHO SRI SISWANTO bersama dengan Sdr. LUKMAN ALI HARIS (terdakwa lain yang diajukan secara terpisah) mengajukan pinjaman uang ke Kantor PT. PNM Pemodalan Nasional Madani-UlaMM Cibinong pada bulan September 2021 dengan mengajukan Perjanjian Kredit/ Pembiayaan Nomor: 035/ULM-CBNG/PK-MMR/IX/2021 antara terdakwa ENDANG KEMBARNINGSIH Binti ANOM GONDHO SRI SISWANTO selaku Nasabah dengan persetujuan Sdr. H WAYHANA (suami terdakwa) dengan Sdr. YOPAN WINATA selaku Kepala Kantor UlaMM pada tanggal 29 September 2021, dengan menggunakan agunan SHM No. 1337/Pabuaran an. H WAHYANA  atas tanah dan bangunan seluas 100m2, akan tetapi dalam pengajuan perjanjian kredit tersebut H. WAHYANA tidak mengetahui sehingga dalam pengajuan kredit tersebut dihadiri oleh Sdr. LUKMAN ALI HARIS yang berlaku seolah olah sebagai H. WAHYANA suami terdakwa, dan Sdr. LUKMAN ALI HARIS juga menandatangani diatas nama H WAHYANA dalam Copy surat perjanjian kredit/ Pembiayaan Nomor: 035/ULM-CBNG/PK-MMR/IX/2021 dan bukti tanda terima jaminan/ agunan satu buah SHM No. 1337/Pabuaran an H. WAHYANA tanpa sepengetahuan H. WAHYANA selaku pemilik SHM, dan terdakwa menyakinkan kepada PT. PNM Pemodalan Nasional Madani-UlaMM Cibinong bahwa yang hadir dan menandatangani atas nama  H WAHYANA adalah H. WAHYANA padahal yang hadir adalah LUKMAN ALI HARIS. Atas pengajuan kredit tersebut kemudian terdakwa mendapatkan uang pinjaman sebesar Rp. 58.000.000,-(lima puluh delapan juta rupiah) yang digunakan oleh terdakwa bersama Sdr. LUKMAN HARIS untuk kepentingan pribadinya. Atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Sdr. H. WAHYANA  selaku pemilik SHM No. 1337/Pabuaran an H. WAHYANA  tersebut mengakibatkan kerugian pada saksi H WAHYANA dengan  nilai sejumlah Rp. 750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) karena telah dijaminkannya SHM No. 1337/Pabuaran an H. WAHYANA tanpa sepengetahuan dan seijin dari H. WAHYANA.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP--

Pihak Dipublikasikan Ya