| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa Terdakwa BOHI Bin ACEP (alm) Pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 sekira Pukul 16.00 WIB di Kp. Jati, RT. 003/006, Ds/Kel. Bendungan, Kec. Jonggol, Kab. Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,telah melakukan “yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya persetubuhan dengan Anak”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal Terdakwa hidup bersama dengan MARYATI sebagai suami istri (nikah siri) sejak sekitar tahun 2020/2021, dimana pada saat hidup bersama tersebut Terdakwa mengetahui bahwa MARYATI telah mempunyai seorang anak perempuan bernama HANIFAH FUJI LESTARI, lahir di Bogor pada tanggal 07 Juni 2009, yang pada saat perbuatan dilakukan masih berusia 17 (tujuh belas) tahun dan masih berstatus sebagai anak. Terdakwa mengetahui bahwa Anak Korban HANIFAH FUJI LESTARI merupakan anak yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis serta dari setiap bentuk kejahatan seksual, namun hal tersebut tidak berlaku bagi Terdakwa, karena Terdakwa justru memanfaatkan kedudukannya sebagai ayah tiri untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Anak Korban HANIFAH FUJI LESTARI.
- Bahwa sekitar bulan September 2024, Terdakwa menghubungi Anak Korban HANIFAH FUJI LESTARI menggunakan telepon genggam milik ibu korban dengan alasan mengajak korban menemani mengambil sepeda motor, kemudian Terdakwa membawa korban berkeliling ke wilayah Bekasi, menyuruh korban membeli celana, selanjutnya membawa korban masuk ke sebuah hotel. Sesampainya di dalam kamar hotel, Terdakwa mengunci pintu kamar, menarik tangan korban ke atas tempat tidur, membuka pakaian korban, menyekap mulut korban sehingga korban tidak dapat berteriak maupun melakukan perlawanan, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin (penis) milik Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban HANIFAH FUJI LESTARI hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di luar tubuh korban.
- Bahwa selanjutnya sekitar tahun 2025, ketika Anak Korban HANIFAH FUJI LESTARI sedang menginap di rumah ibunya di Kampung Jati RT.003/RW.006 Desa Bendungan Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, Terdakwa kembali menarik korban ke dalam kamar Terdakwa, menjatuhkan korban ke atas tempat tidur, membuka pakaian korban, kemudian memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban HANIFAH FUJI LESTARI hingga selesai melakukan persetubuhan.
- Bahwa selanjutnya perbuatan tersebut terus dilakukan oleh Terdakwa secara berulang kali, baik di hotel maupun di rumah Terdakwa, bahkan berdasarkan keterangan Anak Korban HANIFAH FUJI LESTARI perbuatan tersebut telah dilakukan lebih dari 5 (lima) kali, dimana setiap selesai melakukan persetubuhan Terdakwa beberapa kali memberikan uang kepada korban antara lain sebesar Rp800.000,00, Rp200.000,00 maupun Rp100.000,00 serta mengancam korban dengan mengatakan bahwa apabila perbuatan tersebut diketahui orang lain maka hidup korban tidak akan bahagia dan akan selalu sengsara, sehingga korban merasa takut dan tidak berani menceritakan perbuatan tersebut kepada siapa pun.
- Bahwa sekitar bulan Mei 2026, setelah mengetahui Anak Korban HANIFAH FUJI LESTARI terlambat datang bulan dan hasil pemeriksaan menggunakan test pack menunjukkan positif hamil, Terdakwa tetap melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara memaksa membuka pakaian korban, meremas payudara korban, kemudian memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) korban hingga selesai bersetubuh. Selanjutnya Terdakwa membelikan obat yang disebut sebagai obat penggugur kandungan dan menyuruh korban meminumnya serta beberapa kali memberikan minuman kepada korban dengan tujuan menggugurkan kandungan tersebut.
- Bahwa pada saat Anak Korban HANIFAH FUJI LESTARI menjalani perawatan di Puskesmas Cariu, Terdakwa kembali mengancam korban agar tidak melakukan pemeriksaan urine. Selanjutnya setelah kehamilan korban diketahui keluarga, Terdakwa juga mengirimkan pesan kepada korban yang pada pokoknya meminta korban agar apabila ternyata hamil mengaku dihamili oleh orang lain.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Anak Korban HANIFAH FUJI LESTARI mengalami robekan lama pada selaput dara sebagaimana hasil Visum et Repertum, mengalami trauma psikis, depresi, dan diketahui mengandung sekitar 10 (sepuluh) minggu
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum atas nama HANIFAH FUJI LESTARI Nomor : 003520/RSUD.C/IFM.FK/VI/2026 tanggal 20 Juni 2026 di RSUD CIBINONG yang ditandatangani oleh Dr. Hafifulsyah, SpFM selaku dokter pemeriksa, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Pada pemeriksaan korban perempuan berusia tujuh belas tahun ini selaput dara ditemukan robekan lama sampai dasar sudah tidak beraturan akibat penetrasi benda tumpul kedalam liang senggama. Positif Hamil
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa BOHI Bin ACEP (alm) Pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 sekira Pukul 16.00 WIB di Kp. Jati, RT. 003/006, Ds/Kel. Bendungan, Kec. Jonggol, Kab. Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,telah melakukan “yang melakukan percabulan dengan Anak kandung, Anak tirinya, Anak angkatnya, atau Anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal Terdakwa hidup bersama dengan MARYATI sebagai suami istri (nikah siri) sejak sekitar tahun 2020/2021, dimana pada saat hidup bersama tersebut Terdakwa mengetahui bahwa MARYATI telah mempunyai seorang anak perempuan bernama HANIFAH FUJI LESTARI, lahir di Bogor pada tanggal 07 Juni 2009, yang pada saat perbuatan dilakukan masih berusia 17 (tujuh belas) tahun dan masih berstatus sebagai anak. Terdakwa mengetahui bahwa Anak Korban HANIFAH FUJI LESTARI merupakan anak yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis serta dari setiap bentuk kejahatan seksual, namun hal tersebut tidak berlaku bagi Terdakwa, karena Terdakwa justru memanfaatkan kedudukannya sebagai ayah tiri untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Anak Korban HANIFAH FUJI LESTARI.
- Bahwa sekitar bulan September 2024, Terdakwa menghubungi Anak Korban HANIFAH FUJI LESTARI menggunakan telepon genggam milik ibu korban dengan alasan mengajak korban menemani mengambil sepeda motor, kemudian Terdakwa membawa korban berkeliling ke wilayah Bekasi, menyuruh korban membeli celana, selanjutnya membawa korban masuk ke sebuah hotel. Sesampainya di dalam kamar hotel, Terdakwa mengunci pintu kamar, menarik tangan korban ke atas tempat tidur, membuka pakaian korban, menyekap mulut korban sehingga korban tidak dapat berteriak maupun melakukan perlawanan, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin (penis) milik Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban HANIFAH FUJI LESTARI hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di luar tubuh korban.
- Bahwa selanjutnya sekitar tahun 2025, ketika Anak Korban HANIFAH FUJI LESTARI sedang menginap di rumah ibunya di Kampung Jati RT.003/RW.006 Desa Bendungan Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, Terdakwa kembali menarik korban ke dalam kamar Terdakwa, menjatuhkan korban ke atas tempat tidur, membuka pakaian korban, kemudian memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban HANIFAH FUJI LESTARI hingga selesai melakukan persetubuhan.
- Bahwa selanjutnya perbuatan tersebut terus dilakukan oleh Terdakwa secara berulang kali, baik di hotel maupun di rumah Terdakwa, bahkan berdasarkan keterangan Anak Korban HANIFAH FUJI LESTARI perbuatan tersebut telah dilakukan lebih dari 5 (lima) kali, dimana setiap selesai melakukan persetubuhan Terdakwa beberapa kali memberikan uang kepada korban antara lain sebesar Rp800.000,00, Rp200.000,00 maupun Rp100.000,00 serta mengancam korban dengan mengatakan bahwa apabila perbuatan tersebut diketahui orang lain maka hidup korban tidak akan bahagia dan akan selalu sengsara, sehingga korban merasa takut dan tidak berani menceritakan perbuatan tersebut kepada siapa pun.
- Bahwa sekitar bulan Mei 2026, setelah mengetahui Anak Korban HANIFAH FUJI LESTARI terlambat datang bulan dan hasil pemeriksaan menggunakan test pack menunjukkan positif hamil, Terdakwa tetap melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara memaksa membuka pakaian korban, meremas payudara korban, kemudian memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) korban hingga selesai bersetubuh. Selanjutnya Terdakwa membelikan obat yang disebut sebagai obat penggugur kandungan dan menyuruh korban meminumnya serta beberapa kali memberikan minuman kepada korban dengan tujuan menggugurkan kandungan tersebut.
- Bahwa pada saat Anak Korban HANIFAH FUJI LESTARI menjalani perawatan di Puskesmas Cariu, Terdakwa kembali mengancam korban agar tidak melakukan pemeriksaan urine. Selanjutnya setelah kehamilan korban diketahui keluarga, Terdakwa juga mengirimkan pesan kepada korban yang pada pokoknya meminta korban agar apabila ternyata hamil mengaku dihamili oleh orang lain.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Anak Korban HANIFAH FUJI LESTARI mengalami robekan lama pada selaput dara sebagaimana hasil Visum et Repertum, mengalami trauma psikis, depresi, dan diketahui mengandung sekitar 10 (sepuluh) minggu
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum atas nama HANIFAH FUJI LESTARI Nomor : 003520/RSUD.C/IFM.FK/VI/2026 tanggal 20 Juni 2026 di RSUD CIBINONG yang ditandatangani oleh Dr. Hafifulsyah, SpFM selaku dokter pemeriksa, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Pada pemeriksaan korban perempuan berusia tujuh belas tahun ini selaput dara ditemukan robekan lama sampai dasar sudah tidak beraturan akibat penetrasi benda tumpul kedalam liang senggama. Positif Hamil
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 418 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------
ATAU
KETIGA
------ Bahwa Terdakwa BOHI Bin ACEP (alm) Pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 sekira Pukul 16.00 WIB di Kp. Jati, RT. 003/006, Ds/Kel. Bendungan, Kec. Jonggol, Kab. Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,telah melakukan “yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal Terdakwa hidup bersama dengan MARYATI sebagai suami istri (nikah siri) sejak sekitar tahun 2020/2021, dimana pada saat hidup bersama tersebut Terdakwa mengetahui bahwa MARYATI telah mempunyai seorang anak perempuan bernama HANIFAH FUJI LESTARI, lahir di Bogor pada tanggal 07 Juni 2009, yang pada saat perbuatan dilakukan masih berusia 17 (tujuh belas) tahun dan masih berstatus sebagai anak. Terdakwa mengetahui bahwa Anak Korban HANIFAH FUJI LESTARI merupakan anak yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis serta dari setiap bentuk kejahatan seksual, namun hal tersebut tidak berlaku bagi Terdakwa, karena Terdakwa justru memanfaatkan kedudukannya sebagai ayah tiri untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Anak Korban HANIFAH FUJI LESTARI.
- Bahwa sekitar bulan September 2024, Terdakwa menghubungi Anak Korban HANIFAH FUJI LESTARI menggunakan telepon genggam milik ibu korban dengan alasan mengajak korban menemani mengambil sepeda motor, kemudian Terdakwa membawa korban berkeliling ke wilayah Bekasi, menyuruh korban membeli celana, selanjutnya membawa korban masuk ke sebuah hotel. Sesampainya di dalam kamar hotel, Terdakwa mengunci pintu kamar, menarik tangan korban ke atas tempat tidur, membuka pakaian korban, menyekap mulut korban sehingga korban tidak dapat berteriak maupun melakukan perlawanan, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin (penis) milik Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban HANIFAH FUJI LESTARI hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di luar tubuh korban.
- Bahwa selanjutnya sekitar tahun 2025, ketika Anak Korban HANIFAH FUJI LESTARI sedang menginap di rumah ibunya di Kampung Jati RT.003/RW.006 Desa Bendungan Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, Terdakwa kembali menarik korban ke dalam kamar Terdakwa, menjatuhkan korban ke atas tempat tidur, membuka pakaian korban, kemudian memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban HANIFAH FUJI LESTARI hingga selesai melakukan persetubuhan.
- Bahwa selanjutnya perbuatan tersebut terus dilakukan oleh Terdakwa secara berulang kali, baik di hotel maupun di rumah Terdakwa, bahkan berdasarkan keterangan Anak Korban HANIFAH FUJI LESTARI perbuatan tersebut telah dilakukan lebih dari 5 (lima) kali, dimana setiap selesai melakukan persetubuhan Terdakwa beberapa kali memberikan uang kepada korban antara lain sebesar Rp800.000,00, Rp200.000,00 maupun Rp100.000,00 serta mengancam korban dengan mengatakan bahwa apabila perbuatan tersebut diketahui orang lain maka hidup korban tidak akan bahagia dan akan selalu sengsara, sehingga korban merasa takut dan tidak berani menceritakan perbuatan tersebut kepada siapa pun.
- Bahwa sekitar bulan Mei 2026, setelah mengetahui Anak Korban HANIFAH FUJI LESTARI terlambat datang bulan dan hasil pemeriksaan menggunakan test pack menunjukkan positif hamil, Terdakwa tetap melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara memaksa membuka pakaian korban, meremas payudara korban, kemudian memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) korban hingga selesai bersetubuh. Selanjutnya Terdakwa membelikan obat yang disebut sebagai obat penggugur kandungan dan menyuruh korban meminumnya serta beberapa kali memberikan minuman kepada korban dengan tujuan menggugurkan kandungan tersebut.
- Bahwa pada saat Anak Korban HANIFAH FUJI LESTARI menjalani perawatan di Puskesmas Cariu, Terdakwa kembali mengancam korban agar tidak melakukan pemeriksaan urine. Selanjutnya setelah kehamilan korban diketahui keluarga, Terdakwa juga mengirimkan pesan kepada korban yang pada pokoknya meminta korban agar apabila ternyata hamil mengaku dihamili oleh orang lain.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Anak Korban HANIFAH FUJI LESTARI mengalami robekan lama pada selaput dara sebagaimana hasil Visum et Repertum, mengalami trauma psikis, depresi, dan diketahui mengandung sekitar 10 (sepuluh) minggu
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum atas nama HANIFAH FUJI LESTARI Nomor : 003520/RSUD.C/IFM.FK/VI/2026 tanggal 20 Juni 2026 di RSUD CIBINONG yang ditandatangani oleh Dr. Hafifulsyah, SpFM selaku dokter pemeriksa, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Pada pemeriksaan korban perempuan berusia tujuh belas tahun ini selaput dara ditemukan robekan lama sampai dasar sudah tidak beraturan akibat penetrasi benda tumpul kedalam liang senggama. Positif Hamil
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------- |