| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 172/Pid.B/2026/PN Cbi | 1.JESICA SIANTURI, S.H. 2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H. |
ADAM bin MUHAMAD NOH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 172/Pid.B/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1717 /M.2.18/EOH.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa ADAM Bin MUHAMAD NOH bersama-sama dengan Saudara ARYA (DPO) dan Saudara RIPAL (DPO), pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB, bertempat di Kp. Sanapati, RT. 002, RW. 001, Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumah, Saudara RIPAL (DPO) melalui telepon genggam mengajang untuk berkumpul di Ruko Telaga Tirtawarna, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Kemudian Saudara ARYA (DPO) dan Saudara RIPAL (DPO) menjemput Terdakwa di jalan dekat rumah Terdakwa. Lalu Terdakwa, Saudara ARYA (DPO), dan Saudara RIPAL (DPO) pergi menuju ke Ruko Telaga Tirtawarna tersebut menggunakan motor Honda Vario warna hitam. Sesampainya di Ruko Telaga Tirtawarna tersebut, Saudara ARYA (DPO) mengajak Terdakwa melakukan pencurian kendaraan bermotor di kampung tempat tinggal Terdakwa dan Terdakwa menyetujui pencurian kendaraan bermotor tersebut. Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026, Terdakwa, Saudara ARYA (DPO), dan Saudara RIPAL (DPO) mengendarai motor Honda Vario warna hitam tersebut menuju ke Kp. Sanapati, Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Sesampainya di Kampung Sanapati tersebut, Saudara ARYA (DPO) dan Saudara RIPAL (DPO) menunggu di jalan pinggir sawah, sedangkan Terdakwa berjalan kaki mencari kendaraan bermotor. Lalu sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa melihat 1 (Satu) unit Kendaraan Bermotor Roda Dua Merk/Type HONDA/NF 100 L, No. Pol: B 6403 NFH, Tahun 2005 Warna Biru, No. Ka. MH1HB11125K656247 No. Sin. HB11E-1651662 milik Saksi SAPRUDIN yang sedang terparkir di depan rumah Saksi SAPRUDIN yang beralamat di Kp. Sanapati, RT. 002, RW. 001, Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Lalu Terdakwa mendekati dan mendorong motor tersebut menjauh dari rumah Saksi SAPRUDIN tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi SAPRUDIN. Bahwa pada saat Terdakwa mendorong motor tersebut hingga ke dekat rumah Saksi RISMAN, Saksi RISMAN mendengar suara rantai motor dan melihat dari balik gorden jendela ada Terdakwa sedang mendorong motor milik Saksi SAPRUDIN tersebut. Kemudian Saksi RISMAN membuka pintu dan berteriak “MALIIIING MALIIIING”. Mendengar teriakan Saksi RISMAN, Terdakwa segera menjatuhkan motor Saksi SAPRUDIN ke tanah dan melarikan diri, begitu pun dengan Saudara ARYA (DPO) dan Saudara RIPAL (DPO) yang juga pergi melarikan diri dengan menggunakan motornya. Bahwa kemudian warga berdatangan, termasuk Saksi SAPRUDIN. Kemudian Saksi SAPRUDIN membawa pulang motor miliknya tersebut. Atas kejadian tersebut, Saksi SAPRUDIN berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ARYA (DPO) dan Saudara RIPAL (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa ADAM Bin MUHAMAD NOH bersama-sama dengan Saudara ARYA (DPO) dan Saudara RIPAL (DPO), pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB, bertempat di Kp. Sanapati, RT. 002, RW. 001, Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumah, Saudara RIPAL (DPO) melalui telepon genggam mengajang untuk berkumpul di Ruko Telaga Tirtawarna, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Kemudian Saudara ARYA (DPO) dan Saudara RIPAL (DPO) menjemput Terdakwa di jalan dekat rumah Terdakwa. Lalu Terdakwa, Saudara ARYA (DPO), dan Saudara RIPAL (DPO) pergi menuju ke Ruko Telaga Tirtawarna tersebut menggunakan motor Honda Vario warna hitam. Sesampainya di Ruko Telaga Tirtawarna tersebut, Saudara ARYA (DPO) mengajak Terdakwa melakukan pencurian kendaraan bermotor di kampung tempat tinggal Terdakwa dan Terdakwa menyetujui pencurian kendaraan bermotor tersebut. Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026, Terdakwa, Saudara ARYA (DPO), dan Saudara RIPAL (DPO) mengendarai motor Honda Vario warna hitam tersebut menuju ke Kp. Sanapati, Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Sesampainya di Kampung Sanapati tersebut, Saudara ARYA (DPO) dan Saudara RIPAL (DPO) menunggu di jalan pinggir sawah, sedangkan Terdakwa berjalan kaki mencari kendaraan bermotor. Lalu sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa melihat 1 (Satu) unit Kendaraan Bermotor Roda Dua Merk/Type HONDA/NF 100 L, No. Pol: B 6403 NFH, Tahun 2005 Warna Biru, No. Ka. MH1HB11125K656247 No. Sin. HB11E-1651662 milik Saksi SAPRUDIN yang sedang terparkir di depan rumah Saksi SAPRUDIN yang beralamat di Kp. Sanapati, RT. 002, RW. 001, Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Lalu Terdakwa mendekati dan mendorong motor tersebut menjauh dari rumah Saksi SAPRUDIN tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi SAPRUDIN. Bahwa pada saat Terdakwa mendorong motor tersebut hingga ke dekat rumah Saksi RISMAN, Saksi RISMAN mendengar suara rantai motor dan melihat dari balik gorden jendela ada Terdakwa sedang mendorong motor milik Saksi SAPRUDIN tersebut. Kemudian Saksi RISMAN membuka pintu dan berteriak “MALIIIING MALIIIING”. Mendengar teriakan Saksi RISMAN, Terdakwa segera menjatuhkan motor Saksi SAPRUDIN ke tanah dan melarikan diri, begitu pun dengan Saudara ARYA (DPO) dan Saudara RIPAL (DPO) yang juga pergi melarikan diri dengan menggunakan motornya. Bahwa kemudian warga berdatangan, termasuk Saksi SAPRUDIN. Kemudian Saksi SAPRUDIN membawa pulang motor miliknya tersebut. Atas kejadian tersebut, Saksi SAPRUDIN berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara ARYA (DPO) dan Saudara RIPAL (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau
KETIGA
Bahwa Terdakwa ADAM Bin MUHAMAD NOH, pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB, bertempat di Kp. Sanapati, RT. 002, RW. 001, Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumah, Saudara RIPAL (DPO) melalui telepon genggam mengajang untuk berkumpul di Ruko Telaga Tirtawarna, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Kemudian Saudara ARYA (DPO) dan Saudara RIPAL (DPO) menjemput Terdakwa di jalan dekat rumah Terdakwa. Lalu Terdakwa, Saudara ARYA (DPO), dan Saudara RIPAL (DPO) pergi menuju ke Ruko Telaga Tirtawarna tersebut menggunakan motor Honda Vario warna hitam. Sesampainya di Ruko Telaga Tirtawarna tersebut, Saudara ARYA (DPO) mengajak Terdakwa melakukan pencurian kendaraan bermotor di kampung tempat tinggal Terdakwa dan Terdakwa menyetujui pencurian kendaraan bermotor tersebut. Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026, Terdakwa, Saudara ARYA (DPO), dan Saudara RIPAL (DPO) mengendarai motor Honda Vario warna hitam tersebut menuju ke Kp. Sanapati, Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Sesampainya di Kampung Sanapati tersebut, Saudara ARYA (DPO) dan Saudara RIPAL (DPO) menunggu di jalan pinggir sawah, sedangkan Terdakwa berjalan kaki mencari kendaraan bermotor. Lalu sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa melihat 1 (Satu) unit Kendaraan Bermotor Roda Dua Merk/Type HONDA/NF 100 L, No. Pol: B 6403 NFH, Tahun 2005 Warna Biru, No. Ka. MH1HB11125K656247 No. Sin. HB11E-1651662 milik Saksi SAPRUDIN yang sedang terparkir di depan rumah Saksi SAPRUDIN yang berlamat di Kp. Sanapati, RT. 002, RW. 001, Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Lalu Terdakwa mendekati dan mendorong motor tersebut menjauh dari rumah Saksi SAPRUDIN tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi SAPRUDIN. Bahwa pada saat Terdakwa mendorong motor tersebut hingga ke dekat rumah Saksi RISMAN, Saksi RISMAN mendengar suara rantai motor dan melihat dari balik gorden jendela ada Terdakwa sedang mendorong motor milik Saksi SAPRUDIN tersebut. Kemudian Saksi RISMAN membuka pintu dan berteriak “MALIIIING MALIIIING”. Mendengar teriakan Saksi RISMAN, Terdakwa segera menjatuhkan motor Saksi SAPRUDIN ke tanah dan melarikan diri, begitu pun dengan Saudara ARYA (DPO) dan Saudara RIPAL (DPO) yang juga pergi melarikan diri dengan menggunakan motornya. Bahwa kemudian warga berdatangan, termasuk Saksi SAPRUDIN. Kemudian Saksi SAPRUDIN membawa pulang motor miliknya tersebut. Atas kejadian tersebut, Saksi SAPRUDIN berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
