Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2.Agung Setiawan
ALDI ANWAR Bin ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-256/M.2.18/ENZ.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2Agung Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI ANWAR Bin ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

KESATU

 

----------- Bahwa Terdakwa ALDI ANWAR BIN ANWAR Pada hari Senin, tanggal 23 September 2024, sekira pukul 19.10 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Cileungsi Jonggol Kelurahan/Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

 

  • Bahwa awalnya pada sekitar bulan september 2024, saat terdakwa masih berada di Aceh, terdakwa mengirimkan pesan kepada temannya untuk menanyakan apakah ada pekerjaan untuknya, dikarenakan terdakwa membutuhkan pekerjaan untuk mencari uang guna kebutuhan sehari-hari. Kemudian teman terdakwa yang bernama Sdr. RADJAB memberikan kerjaan untuk berjualan obat-obatan yang dimiliki oleh Sdr. RUDY (Daftar Pencarian Orang). Setelah itu Sdr. RADJAB mengirimkan nomor whatsapp Sdr. RUDY dan kemudian terdakwa mulai berkomunikasi dengan Sdr. RUDY. Kemudian sekira tanggal 16 September 2024 Terdakwa mulai bekerja berjualan/mengedarkan obat-obatan di toko milik Sdr. RUDY yang beralamat di Jl. Raya Cileungsi Jonngol Kelurahan/Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan uoah dari menjual/mengedarkan obat merk Tramado, Trihexypenidyl, dan Hexymer di Toko milik Sdr. RUDY yaitu uang makan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya dan gaji setiap bulan sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 23 September 2024 sekira jam 17.00 WIB, Saksi A. YUDHA BIRAN, Saksi RYAN LERIAN, dan Saksi ARIEF BUDIMAN mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya, bahwa ada peredaran atau sediaan farmasi jenis obat merek Tramadol, Trihexypenidyl, dan Hexymer di wilayah Kec. Cileungsi, Kab. Bogor dan sekitarnya. Kemudian pada jam 19.10 WIB di toko yang beralamatkan di Jalan Raya Cileungsi Jonggol Kelurahan/Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor berhasil diamankan 1 (satu) orang laki-laki bernama Terdakwa ALDI ANWAR BIN ANWAR, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa; 200 (dua ratus) butir obat merk Tramadol, 40 (empat puluh) butir obat merk Trihexypenidyl, 400 (empat ratus) butir obat merk Hexymer, uang tunai sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tas gendong warna coklat, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A53 Warna Navy, No. IMEI 1: 867919055549474, No Telpon: 089637591199. Kemudian terdakwa berikut barangbukti diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menjual obat jenis Tramadol untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), obat jenis Truhexypenidyl untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). Dalam satu harinya, terdakwa dapat menjual/mengedarkan Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) lempeng / 250 (dua ratus lima puluh) butir, Trihexypenidyl sebanyak 3 (tiga) lempeng / 30 (tiga puluh) butir, dan Hexymer sebanyak 20 (dua puluh) paket / 80 (delapan puluh) butir.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras merek Tramadol, Trihexypenidyl dan Hexymer tersebut dengan cara menjual kepada orang-orang yang datang kepada terdakwa, si pembeli membeli obat keras tersebut tanpa perlu menyerahkan resep dokter, kemudian pembeli membayar dengan uang tunai dan selanjutnya terdakwa akan memberikan pesanan dari pembeli tersebut serta tidak menjelaskan khasiat obat maupun dosis pemakaian obat. Atas penemuan sediaan farmasi tersebut selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 5051/NOF/2024 Pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K (Nrp.77010823) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan bahwa:

 

  1. 1 (satu) strip kemasan silver dengan merk “TRIHEXYPENIDYL”  berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiamter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3650 gram diberi nomor barang bukti 2653/2024/OF, setelah diperiksa sisa barang bukti sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1285 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning dengan logi “MF” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6090 gram diberi nomor barang bukti 2654/2024/OF, setelah diperiksa sisa barang bukti sebanyak 9 (sembilan) tablet warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,4481 gram.
  3. 1 (satu) strip kemasan warna silver berisi tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5420 gram diberi nomor barang bukti 2655/2024/OF, setelah diperiksa sisa barang bukti sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2878 gram.

 

Disimpulkan bahwa barang bukti 2653/2024/OF dan 2654/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexypenidyl dan barang bukti 2655/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol

 

  • Bahwa Ahli Pramesti Puji Lestiani, S.Farm., Apt barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt menerangkan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
  • Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada Masyarakat

 

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa ALDI ANWAR BIN ANWAR Pada hari Senin, tanggal 23 September 2024, sekira pukul 19.10 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Cileungsi Jonggol Kelurahan/Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “sebagai orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada sekitar bulan september 2024, saat terdakwa masih berada di Aceh, terdakwa mengirimkan pesan kepada temannya untuk menanyakan apakah ada pekerjaan untuknya, dikarenakan terdakwa membutuhkan pekerjaan untuk mencari uang guna kebutuhan sehari-hari. Kemudian teman terdakwa yang bernama Sdr. RADJAB memberikan kerjaan untuk berjualan obat-obatan yang dimiliki oleh Sdr. RUDY (Daftar Pencarian Orang). Setelah itu Sdr. RADJAB mengirimkan nomor whatsapp Sdr. RUDY dan kemudian terdakwa mulai berkomunikasi dengan Sdr. RUDY. Kemudian sekira tanggal 16 September 2024 Terdakwa mulai bekerja berjualan/mengedarkan obat-obatan di toko milik Sdr. RUDY yang beralamat di Jl. Raya Cileungsi Jonngol Kelurahan/Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan uoah dari menjual/mengedarkan obat merk Tramado, Trihexypenidyl, dan Hexymer di Toko milik Sdr. RUDY yaitu uang makan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya dan gaji setiap bulan sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 23 September 2024 sekira jam 17.00 WIB, Saksi A. YUDHA BIRAN, Saksi RYAN LERIAN, dan Saksi ARIEF BUDIMAN mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya, bahwa ada peredaran atau sediaan farmasi jenis obat merek Tramadol, Trihexypenidyl, dan Hexymer di wilayah Kec. Cileungsi, Kab. Bogor dan sekitarnya. Kemudian pada jam 19.10 WIB di toko yang beralamatkan di Jalan Raya Cileungsi Jonggol Kelurahan/Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor berhasil diamankan 1 (satu) orang laki-laki bernama Terdakwa ALDI ANWAR BIN ANWAR, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa; 200 (dua ratus) butir obat merk Tramadol, 40 (empat puluh) butir obat merk Trihexypenidyl, 400 (empat ratus) butir obat merk Hexymer, uang tunai sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tas gendong warna coklat, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A53 Warna Navy, No. IMEI 1: 867919055549474, No Telpon: 089637591199. Kemudian terdakwa berikut barangbukti diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menjual obat jenis Tramadol untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), obat jenis Truhexypenidyl untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). Dalam satu harinya, terdakwa dapat menjual/mengedarkan Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) lempeng / 250 (dua ratus lima puluh) butir, Trihexypenidyl sebanyak 3 (tiga) lempeng / 30 (tiga puluh) butir, dan Hexymer sebanyak 20 (dua puluh) paket / 80 (delapan puluh) butir.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras merek Tramadol, Trihexypenidyl dan Hexymer tersebut dengan cara menjual kepada orang-orang yang datang kepada terdakwa, si pembeli membeli obat keras tersebut tanpa perlu menyerahkan resep dokter, kemudian pembeli membayar dengan uang tunai dan selanjutnya terdakwa akan memberikan pesanan dari pembeli tersebut serta tidak menjelaskan khasiat obat maupun dosis pemakaian obat. Atas penemuan sediaan farmasi tersebut selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 5051/NOF/2024 Pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K (Nrp.77010823) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan bahwa:

 

  1. 1 (satu) strip kemasan silver dengan merk “TRIHEXYPENIDYL”  berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiamter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3650 gram diberi nomor barang bukti 2653/2024/OF, setelah diperiksa sisa barang bukti sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1285 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning dengan logi “MF” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6090 gram diberi nomor barang bukti 2654/2024/OF, setelah diperiksa sisa barang bukti sebanyak 9 (sembilan) tablet warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,4481 gram.
  3. 1 (satu) strip kemasan warna silver berisi tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5420 gram diberi nomor barang bukti 2655/2024/OF, setelah diperiksa sisa barang bukti sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,2878 gram.

 

Disimpulkan bahwa barang bukti 2653/2024/OF dan 2654/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexypenidyl dan barang bukti 2655/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol

 

  • Bahwa Ahli Pramesti Puji Lestiani, S.Farm., Apt barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt menerangkan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
  • Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada Masyarakat

 

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya