| Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm), pada hari Rabu tanggal 22 bulan Januari tahun 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Pasir Tengah, Kel/Desa. Pancawati, Kecamatan. Caringin, Kabupaten. Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan September 2024, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) mendapat informasi dari temannya yang bernama Sdr. MUSTOFA bahwa terdapat warung di daerah emperan Tajur, Kota Bogor, yang menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Hexymer. Awalnya, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) hanya menjadi pembeli biasa di warung tersebut selama kurang lebih satu bulan. Selanjutnya, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) menanyakan kepada penjual di warung tersebut, “Kalau beli dalam jumlah banyak, apakah bisa mendapatkan potongan harga? Karena saya berniat untuk menjual sendiri di rumah.” Penjual kemudian menjawab bahwa jika Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) membeli 1 (satu) boks obat Tramadol, yang terdiri dari 5 (lima) lembar dan berisi total 50 (lima puluh) butir, maka Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) akan diberi bonus 1 (satu) lembar berisi 10 (sepuluh) butir secara gratis. Selain itu, jika membeli 10 (sepuluh) paket obat Hexymer, masing-masing berisi 6 (enam) butir per paket, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) akan diberikan tambahan 2 (dua) paket Hexymer secara gratis.
- Bahwa selanjutnya pada bulan Oktober 2024, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) untuk pertama kalinya membeli sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dengan tujuan untuk dujual/diedarkan kembali di rumah Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) yang beralamat di Jalan Ke Carincing, Kampung Pasir Tengah RT 03/RW 07, Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) membeli sebanyak 5 (lima) boks obat Tramadol dengan harga total sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), di mana setiap boks berisi 5 (lima) lembar dan masing-masing lembar berisi 10 butir, sehingga totalnya 250 butir. Karena membeli dalam jumlah banyak, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) mendapat tambahan 5 (lima) lembar Tramadol secara gratis, yaitu sebanyak 50 butir. Untuk obat keras jenis Hexymer, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) membeli sebanyak 20 (dua puluh) paket dengan harga total Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), di mana setiap paket berisi 6 (enam) butir. Sebagai bonus atas pembelian dalam jumlah besar, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) mendapat tambahan 2 (dua) paket Hexymer, yang masing-masing juga berisi 6 butir. Total pengeluaran Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) dalam pembelian pertama adalah sebesar Rp950.000, (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada bulan November 2024, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) kembali membeli sediaan farmasi berupa obat keras di warung emperan yang berlokasi di daerah Tajur, Kota Bogor, karena stok obat Tramadol dan Hexymer yang sebelumnya dijual oleh Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) telah habis terjual. Dalam pembelian kedua ini, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) membeli sebanyak 5 (lima) boks obat Tramadol dengan harga total Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), di mana setiap boks berisi 5 (lima) lembar, dan masing-masing lembar berisi 10 butir. Sebagai bonus karena membeli dalam jumlah besar, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) mendapatkan tambahan 5 (lima) lembar Tramadol secara gratis, atau sebanyak 50 butir. Selain itu, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) juga membeli 20 (dua puluh) paket obat Hexymer seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), di mana setiap paket berisi 6 (enam) butir. Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) kembali mendapatkan bonus 2 (dua) paket Hexymer secara gratis, masing-masing juga berisi 6 butir. Total pengeluaran Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) untuk pembelian kedua ini adalah sebesar Rp950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada bulan Desember 2024, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) kembali melakukan pembelian sediaan farmasi berupa obat keras karena seluruh stok sebelumnya telah habis terjual. Dalam pembelian ketiga ini, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) membeli sebanyak 5 (lima) boks obat Tramadol dengan harga total Rp900.000, (sembilan ratus ribu rupiah). Setiap boks berisi 5 (lima) lembar, dan setiap lembar mengandung 10 butir. Sebagai bonus atas pembelian dalam jumlah besar, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) memperoleh tambahan 5 (lima) lembar Tramadol secara gratis, yaitu sebanyak 50 butir. Selain itu, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) juga membeli 20 (dua puluh) paket obat Hexymer seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), di mana setiap paket berisi 6 (enam) butir. Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) mendapat tambahan 2 (dua) paket Hexymer secara gratis, masing-masing juga berisi 6 butir. Total pengeluaran Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) untuk pembelian ketiga ini adalah sebesar Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Pasir Tengah RT 03/RW 07, Kelurahan/Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Selanjutnya dikarenakan persediaan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer milik Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) hampir habis, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) kemudian berangkat dari rumah menggunakan angkutan umum menuju sebuah warung di kawasan Tajur, Kota Bogor untuk membeli sediaan farmasi berupa obat keras. Setibanya di lokasi, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) membeli sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol seharga Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), dan dengan harga tersebut Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) memperoleh sebanyak 100 (seratus) butir Tramadol. Selanjutnya, obat-obatan tersebut dibawa pulang oleh Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm), dan sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) tiba kembali di rumah.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 19 Januari 2025 hingga Rabu, 22 Januari 2025, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) berhasil menjual beberapa butir dari masing-masing jenis obat keras tersebut kepada teman-temannya yang dikenal di sekitar rumah di daerah Kp. Pasir Tengah Kel/Desa. Pancawati, Kec. Caringin, Kab. Bogor. Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) berhasil menjual obat keras jenis Tramadol sebanyak 30 (tiga puluh) butir, dengan harga penjualan sebesar Rp7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per butir dan untuk obat keras jenis Hexymer, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) berhasil menjual sebanyak 14 (empat belas) paket, di mana setiap paket berisi 4 (empat) butir, dengan harga penjualan sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket. Total uang hasil penjualan yang diterima Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) adalah sebesar Rp365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- Kemudian, pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, ketika Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) sedang berada di rumah yang beralamat di Kp. Pasir Tengah Kel/Desa. Pancawati, Kec. Caringin, Kab. Bogor, tiba-tiba datang anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor dan melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta tempat tertutup lainnya. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti di atas rak piring berupa 1 (satu) box hp infinix smaft 6 yang di dalamnya terdapat 110 (seratus sepuluh) obat keras jenis Tramadol, 143 (seratus empat puluh tiga) obat keras jenis Hexymer dan Uang hasil penjualan Rp 366.000,- selain itu ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merek Infinix smart 6 warna hitam dengan nomor imei : 356222190451401/19, yang Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) gunakan untuk mengedarkan obat keras tersebut. Untuk uang sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) merupakan sisa dari uang hasil penjualan sebelumnya karena setiap uang hasil penjualan tersebut selalu Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) simpan di dalam box hp infinix smaft 6 tersebut dan Ketika hendak memakai uang tersebut baru Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) mengambilnya di dalam box tersebut.
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) dari menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Hexymer berasal dari selisih antara harga beli dan harga jual. Untuk obat jenis Tramadol, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) memperoleh keuntungan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari penjualan sebanyak 100 (seratus) butir. Sedangkan untuk obat jenis Hexymer, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) memperoleh keuntungan sebesar Rp90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dari penjualan sebanyak 25 (dua puluh lima) butir.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 0502 / NOF / 2025 tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si., Sandhy Santosa, S.Farm., Apt., dan Prisma Andini Mukti, S.Farm., Apt., M.Biomed pemeriksaan barang bukti berupa:
-
-
- 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4550 gram diberi nomor barang bukti 0310/2025/OF;
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet wama putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4010 gram diberi nomor barang bukti 0311/2025/OF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari :
RESTU LASMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm)
- 0310/2025/OF, berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 0311/2025/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., penyerahan Obat Keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitas pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli. Bila melihat dari barang bukti, tidak lagi sesuai karena diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan Tidak disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, Tanggal pembuatan, Tanggal kadaluwarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi, Logo golongan obat (bebas, terbatas, keras. Dari segi Keamanan jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker). Pasal 138 ayat 2 Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan menjelaskan Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ ataupersyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
- Bahwa Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) dalam menjual/mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Tramadol dan Hexymer tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah maupun kompetensi dan latar belakang pendidikan farmasi.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm), pada hari Rabu tanggal 22 bulan Januari tahun 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Pasir Tengah, Kel/Desa. Pancawati, Kecamatan. Caringin, Kabupaten. Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan September 2024, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) mendapat informasi dari temannya yang bernama Sdr. MUSTOFA bahwa terdapat warung di daerah emperan Tajur, Kota Bogor, yang menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Hexymer. Awalnya, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) hanya menjadi pembeli biasa di warung tersebut selama kurang lebih satu bulan. Selanjutnya, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) menanyakan kepada penjual di warung tersebut, “Kalau beli dalam jumlah banyak, apakah bisa mendapatkan potongan harga? Karena saya berniat untuk menjual sendiri di rumah.” Penjual kemudian menjawab bahwa jika Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) membeli 1 (satu) boks obat Tramadol, yang terdiri dari 5 (lima) lembar dan berisi total 50 (lima puluh) butir, maka Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) akan diberi bonus 1 (satu) lembar berisi 10 (sepuluh) butir secara gratis. Selain itu, jika membeli 10 (sepuluh) paket obat Hexymer, masing-masing berisi 6 (enam) butir per paket, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) akan diberikan tambahan 2 (dua) paket Hexymer secara gratis.
- Bahwa selanjutnya pada bulan Oktober 2024, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) untuk pertama kalinya membeli sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dengan tujuan untuk dujual/diedarkan kembali di rumah Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) yang beralamat di Jalan Ke Carincing, Kampung Pasir Tengah RT 03/RW 07, Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) membeli sebanyak 5 (lima) boks obat Tramadol dengan harga total sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), di mana setiap boks berisi 5 (lima) lembar dan masing-masing lembar berisi 10 butir, sehingga totalnya 250 butir. Karena membeli dalam jumlah banyak, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) mendapat tambahan 5 (lima) lembar Tramadol secara gratis, yaitu sebanyak 50 butir. Untuk obat keras jenis Hexymer, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) membeli sebanyak 20 (dua puluh) paket dengan harga total Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), di mana setiap paket berisi 6 (enam) butir. Sebagai bonus atas pembelian dalam jumlah besar, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) mendapat tambahan 2 (dua) paket Hexymer, yang masing-masing juga berisi 6 butir. Total pengeluaran Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) dalam pembelian pertama adalah sebesar Rp950.000, (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada bulan November 2024, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) kembali membeli sediaan farmasi berupa obat keras di warung emperan yang berlokasi di daerah Tajur, Kota Bogor, karena stok obat Tramadol dan Hexymer yang sebelumnya dijual oleh Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) telah habis terjual. Dalam pembelian kedua ini, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) membeli sebanyak 5 (lima) boks obat Tramadol dengan harga total Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), di mana setiap boks berisi 5 (lima) lembar, dan masing-masing lembar berisi 10 butir. Sebagai bonus karena membeli dalam jumlah besar, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) mendapatkan tambahan 5 (lima) lembar Tramadol secara gratis, atau sebanyak 50 butir. Selain itu, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) juga membeli 20 (dua puluh) paket obat Hexymer seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), di mana setiap paket berisi 6 (enam) butir. Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) kembali mendapatkan bonus 2 (dua) paket Hexymer secara gratis, masing-masing juga berisi 6 butir. Total pengeluaran Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) untuk pembelian kedua ini adalah sebesar Rp950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada bulan Desember 2024, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) kembali melakukan pembelian sediaan farmasi berupa obat keras karena seluruh stok sebelumnya telah habis terjual. Dalam pembelian ketiga ini, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) membeli sebanyak 5 (lima) boks obat Tramadol dengan harga total Rp900.000, (sembilan ratus ribu rupiah). Setiap boks berisi 5 (lima) lembar, dan setiap lembar mengandung 10 butir. Sebagai bonus atas pembelian dalam jumlah besar, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) memperoleh tambahan 5 (lima) lembar Tramadol secara gratis, yaitu sebanyak 50 butir. Selain itu, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) juga membeli 20 (dua puluh) paket obat Hexymer seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), di mana setiap paket berisi 6 (enam) butir. Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) mendapat tambahan 2 (dua) paket Hexymer secara gratis, masing-masing juga berisi 6 butir. Total pengeluaran Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) untuk pembelian ketiga ini adalah sebesar Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Pasir Tengah RT 03/RW 07, Kelurahan/Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Selanjutnya dikarenakan persediaan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer milik Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) hampir habis, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) kemudian berangkat dari rumah menggunakan angkutan umum menuju sebuah warung di kawasan Tajur, Kota Bogor untuk membeli sediaan farmasi berupa obat keras. Setibanya di lokasi, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) membeli sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol seharga Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), dan dengan harga tersebut Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) memperoleh sebanyak 100 (seratus) butir Tramadol. Selanjutnya, obat-obatan tersebut dibawa pulang oleh Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm), dan sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) tiba kembali di rumah.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 19 Januari 2025 hingga Rabu, 22 Januari 2025, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) berhasil menjual beberapa butir dari masing-masing jenis obat keras tersebut kepada teman-temannya yang dikenal di sekitar rumah di daerah Kp. Pasir Tengah Kel/Desa. Pancawati, Kec. Caringin, Kab. Bogor. Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) berhasil menjual obat keras jenis Tramadol sebanyak 30 (tiga puluh) butir, dengan harga penjualan sebesar Rp7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per butir dan untuk obat keras jenis Hexymer, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) berhasil menjual sebanyak 14 (empat belas) paket, di mana setiap paket berisi 4 (empat) butir, dengan harga penjualan sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket. Total uang hasil penjualan yang diterima Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) adalah sebesar Rp365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- Kemudian, pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, ketika Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) sedang berada di rumah yang beralamat di Kp. Pasir Tengah Kel/Desa. Pancawati, Kec. Caringin, Kab. Bogor, tiba-tiba datang anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor dan melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta tempat tertutup lainnya. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti di atas rak piring berupa 1 (satu) box hp infinix smaft 6 yang di dalamnya terdapat 110 (seratus sepuluh) obat keras jenis Tramadol, 143 (seratus empat puluh tiga) obat keras jenis Hexymer dan Uang hasil penjualan Rp 366.000,- selain itu ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merek Infinix smart 6 warna hitam dengan nomor imei : 356222190451401/19, yang Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) gunakan untuk mengedarkan obat keras tersebut. Untuk uang sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) merupakan sisa dari uang hasil penjualan sebelumnya karena setiap uang hasil penjualan tersebut selalu Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) simpan di dalam box hp infinix smaft 6 tersebut dan Ketika hendak memakai uang tersebut baru Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) mengambilnya di dalam box tersebut.
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) dari menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Hexymer berasal dari selisih antara harga beli dan harga jual. Untuk obat jenis Tramadol, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) memperoleh keuntungan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari penjualan sebanyak 100 (seratus) butir. Sedangkan untuk obat jenis Hexymer, Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) memperoleh keuntungan sebesar Rp90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dari penjualan sebanyak 25 (dua puluh lima) butir.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 0502 / NOF / 2025 tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si., Sandhy Santosa, S.Farm., Apt., dan Prisma Andini Mukti, S.Farm., Apt., M.Biomed pemeriksaan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4550 gram diberi nomor barang bukti 0310/2025/OF;
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet wama putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4010 gram diberi nomor barang bukti 0311/2025/OF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari :
RESTU LASMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm)
- 0310/2025/OF, berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 0311/2025/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., penyerahan Obat Keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitas pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli. Bila melihat dari barang bukti, tidak lagi sesuai karena diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan Tidak disertai dengan keterangan Nama obat, Efek samping, Nomor registrasi, Tanggal pembuatan, Tanggal kadaluwarsa, Nama pabrik yang memproduksi, Tempat pabrik yang memproduksi, Logo golongan obat (bebas, terbatas, keras. Dari segi Keamanan jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker). Pasal 138 ayat 2 Undang – Undang RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan menjelaskan Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ ataupersyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
- Bahwa Terdakwa RESTU LESMANA Bin TITIB SOFIAN (Alm) dalam menjual/mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Tramadol dan Hexymer tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah maupun kompetensi dan latar belakang pendidikan farmasi.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|