Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.B/2026/PN Cbi 1.Difia Setyo, S.H.
2.JESICA SIANTURI, S.H.
ENDANG BIN IDONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 211/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1885 / M.2.18/EOH.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Difia Setyo, S.H.
2JESICA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDANG BIN IDONG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa ENDANG BIN IDONG pada hari Sabtu tanggal 24 bulan Januari tahun 2026  sekira pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di parkiran Alfamart yang berada di Kp Kiray cucuk Rt 002/007 Desa urug Kec sukajaya Kab Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Sdr. MADNUR (DPO) datang ke rumah Terdakwa untuk mengajak melakukan pencurian. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan membonceng Sdr. MADNUR (DPO) menuju daerah Sukajaya, tepatnya di depan Alfamart Kampung Kiray Cucuk RT 02/07 Desa Urug, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Setibanya di lokasi, Terdakwa menghentikan sepeda motor di pinggir jalan depan Alfamart dan tetap berada di atas sepeda motor sambil mengamati situasi sekitar guna memastikan kondisi aman, sedangkan Sdr. MADNUR (DPO) turun dari sepeda motor dan mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.
  • Bahwa pada saat Saksi ABDUL ROJAK dan Saksi DIKI SAPUTRA melakukan closing toko Alfamart, terdengar suara mencurigakan yang kemudian diikuti bunyi alarm sepeda motor. Selanjutnya Saksi ABDUL ROJAK berlari ke depan toko untuk melakukan pengecekan dan mendapati sepeda motor milik Saksi ABDUL ROJAK sudah tidak berada di tempat parkir.
  • Bahwa Saksi ABDUL ROJAK bersama Saksi DIKI SAPUTRA melakukan pencarian dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi DIKI SAPUTRA. Setelah menempuh jarak kurang lebih 1 (satu) kilometer, para saksi melihat sepeda motor milik Saksi ABDUL ROJAK sedang dikendarai oleh Sdr. MADNUR (DPO), sedangkan Terdakwa mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam.
  • Bahwa saat dilakukan pengejaran oleh Saksi ABDUL ROJAK bersama Saksi DIKI SAPUTRA, Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam berhasil dihentikan dan diamankan oleh warga sekitar, sedangkan Sdr. MADNUR (DPO) melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit.

 

--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 AYAT (1) huruf g KUHP--

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa ENDANG BIN IDONG pada hari Sabtu tanggal 24 bulan Januari tahun 2026  sekira pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di parkiran Alfamart yang berada di Kp Kiray cucuk Rt 002/007 Desa urug Kec sukajaya Kab Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Sdr. MADNUR (DPO) datang ke rumah Terdakwa untuk mengajak melakukan pencurian. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan membonceng Sdr. MADNUR (DPO) menuju daerah Sukajaya, tepatnya di depan Alfamart Kampung Kiray Cucuk RT 02/07 Desa Urug, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Setibanya di lokasi, Terdakwa menghentikan sepeda motor di pinggir jalan depan Alfamart dan tetap berada di atas sepeda motor sambil mengamati situasi sekitar guna memastikan kondisi aman, sedangkan Sdr. MADNUR (DPO) turun dari sepeda motor dan mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.
  • Bahwa pada saat Saksi ABDUL ROJAK dan Saksi DIKI SAPUTRA melakukan closing toko Alfamart, terdengar suara mencurigakan yang kemudian diikuti bunyi alarm sepeda motor. Selanjutnya Saksi ABDUL ROJAK berlari ke depan toko untuk melakukan pengecekan dan mendapati sepeda motor milik Saksi ABDUL ROJAK sudah tidak berada di tempat parkir.
  • Bahwa Saksi ABDUL ROJAK bersama Saksi DIKI SAPUTRA melakukan pencarian dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi DIKI SAPUTRA. Setelah menempuh jarak kurang lebih 1 (satu) kilometer, para saksi melihat sepeda motor milik Saksi ABDUL ROJAK sedang dikendarai oleh Sdr. MADNUR (DPO), sedangkan Terdakwa mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam.
  • Bahwa saat dilakukan pengejaran oleh Saksi ABDUL ROJAK bersama Saksi DIKI SAPUTRA, Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam berhasil dihentikan dan diamankan oleh warga sekitar, sedangkan Sdr. MADNUR (DPO) melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 KUHP -----

Pihak Dipublikasikan Ya