Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : Surat Pengakuan Hutang No. SPH :91298229/4091/03/2022 Tanggal 23 Maret 2022 sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 103.210.097,- (Seratus Tiga Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) Secara tunai dan seketika;
- Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : Akta Jual Beli No. 683/2016 dengan luas 104 m2, terletak di Desa Kutajaya, Kec. Cicurug, Kab. Sukabumi, Jawa Barat..
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Cibinong dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Akta Jual Beli No. 683/2016 dengan luas 104 m2, terletak di Desa Kutajaya, Kec. Cicurug, Kab. Sukabumi, Jawa Barat. untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
|