Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.B/2024/PN Cbi 1.JUAN BANGUN WICAKSANA
2.HAZAIRIN, SH
1.TEDI SUBAGJA Bin DADI
2.ALFIAN IRDIANSYAH Bin AGUS
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 196/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1164/M.2.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUAN BANGUN WICAKSANA
2HAZAIRIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEDI SUBAGJA Bin DADI[Penahanan]
2ALFIAN IRDIANSYAH Bin AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Para Terdakwa, Terdakwa I TEDI SUBAGJA BIN DADI dan Terdakwa II ALFIAN IRDIANSYAH BIN AGUS bersama-sama dengan saksi EDI LUMBAN GAOL (dalam penuntutan terpisah), sdr. JAJANG (DPO), sdr. DEDEN (DPO), sdr. GEREN (DPO) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di di Areal PT Solusi Bangun Beton Batching Plant Narogong Kp. Narogong RT 03 RW 01 Desa Kembangkuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah “Mengambil sesuatu barang yaitu Set Ban berikut Velg Kontainer yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu PT. Solusi Bangun Beton (SBB) atau saksi LARRY DUNANT SIAHAAN dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu secara tanpa izin dari PT. Solusi Bangun Beton (SBB) atau saksi LARRY DUNANT SIAHAAN yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu yaitu bersama-sama dengan saksi EDI (dalam penuntutan terpisah), sdr. JAJANG (DPO), sdr. DEDEN (DPO), sdr. GEREN (DPO)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

           Bahwa pada awalnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa I TEDI SUBAGJA BIN DADI yang adalah Operator alat berat (loader) di PT.BAC, yang berada di naungan PT.PLI sedang berada di ruang teknisi bersama dengan Terdakwa II ALFIAN IRDIANSYAH BIN AGUS sebagai teknisi lapangan di PT. Restu Agung Narogong. Kemudian para terdakwa dihampiri oleh saksi EDI (penuntutan terpisah) mengatakan “bantuin muatin ban”. Para terdakwa kemudian membantu mengangkat set ban berikut velg dengan cara menaikkan 6 (enam) buah Ban berikut Velg tersebut ke 1 (satu) unit mobil Losbak warna hitam merk Toyota Hilux dengan No.Pol B-9149-TAY, No. Rangka MROCB8BB6M0023374, No. Mesin 2GD0978441, yang dipegang oleh saksi ALPIAN (dalam penuntutan terpisah), kemudian Ban berikut Velg tersebut dibawa keluar oleh saksi ALPIAN dan Sdr. GEREN (DPO) melalui Pintu Gerbang PT. SBB akan tetapi tidak diperiksa oleh security kemudian saksi ALPIAN (dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. GEREN (DPO) membawa Ban berikut Velg tersebut Ke tukang tambal ban Mobil Tronton milik Sdr. SIREGAR (DPO) di dekat PT. JS Jakarta Jl. Raya Narogong kec Cileungsi kab Bogor sementara itu terdakwa bersama Sdr. DEDEN (DPO), Sdr.JAJANG (DPO) dan saksi EDI mengikuti menggunakan sepeda motor dan kemudian 6 (enam) buat set ban berikut velg kontainer dijual terdakwa bersama saksi ALPIAN (dalam penuntutan terpisah), Sdr. GEREN (DPO), Sdr. DEDEN (DPO), Sdr.JAJANG (DPO) dan saksi EDI (dalam penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) set VELG berikut BAN total mendapatkan Rp. 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah). Terdakwa I menerima uang Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sementara terdakwa II menerima uang Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)

           Bahwa set Ban berikut Velg Kontainer yang diambil para terdakwa bersama-sama saksi EDI (dalam penuntutan terpisah), sdr. JAJANG (DPO), sdr. DEDEN (DPO), sdr. GEREN (DPO) adalah milik PT Solusi Bangun Beton Batching Plant Narogong atau saksi LARRY DUNANT SIAHAAN dan atas perbuatan terdakwa PT. SBB mengalami kerugian sekitar Rp. 85.000.000,-(delapan puluh lima Juta rupiah)

------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya