INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
40/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | Yusar Brian Sadela | Teguh Nugraha | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 321.844.246,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini;
3. Menyatakan Tergugat telah Cidera Janji / Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang secara tunai dan seketika kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian :
- Sisa Hutang Pribadi sebesar Rp. 40.352.546,-
- Sisa nilai aset dan modal sebesar Rp. 281.491.700,-
Total kerugian Penggugat sebesar Rp. 321.844.246,- (tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus empat puluh enam rupiah).
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang antara lain sebagai berikut :
1) Rumah milik Tergugat yang berada di Kp.Sindang Barang RT. 004 RW. 004, Desa Pasir Eurih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
2) Aset milik Penggugat yang masih berada dalam penguasaan Tergugat sebagaimana lampiran Surat Pernyataan Kepemilikan Aset dan Modal Usaha tanggal 26 Agustus 2025.
6. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |