Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
245/Pdt.G/2026/PN Cbi 1.H. SUHAMAD HAMAMI
2.Amanah
3.ANI
4.Caming
4.PARWATI
5.WAWAN
6.IJUM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 245/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. SUHAMAD HAMAMI
2Amanah
3ANI
4Caming
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rudi Mulyana, S.H.H. SUHAMAD HAMAMI
2Rudi Mulyana, S.H.Amanah
3Rudi Mulyana, S.H.ANI
4Rudi Mulyana, S.H.Caming
Tergugat
NoNama
1PARWATI
2WAWAN
3IJUM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR DESA HAMBALANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menguasai, menempati, dan tidak mau mengosongkan Obyek Sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Hibah tertanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat antara Pemberi Hibah Saudara IJUM (TERGUGAT III) dengan PARA PENGGUGAT.

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang sah dan berhak penuh atas sebidang tanah seluas kurang lebih 320 m?2; beserta bangunan yang ada di atasnya, yang terletak di Blok Hambalang C, Nomor Urut Desa 398/508, Persil 436 Kelas II D, Kampung Hambalang, RT 007 RW 003, Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam gugatan ini.

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menguasai, menempati, dan tidak mau mengosongkan Objek Sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

 

  1. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mempunyai hak sama sekali atas Obyek Sengketa tersebut.

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lain yang memperoleh hak dari mereka untuk segera keluar, mengosongkan, dan menyerahkan Objek Sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong, baik, dan tanpa syarat apa pun.

 

  1. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

SUBSIDAIR:

 

ATAU, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak