Petitum |
PRIMIER :
- Menerima dan mengabulkan permohonan.
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengurus Pembuatan Akta Kematian orang tua (Ibu/Ayah) Pemohon atas nama LAW MONTOK sebagai ORANG TUA Pemohon, yang telah meninggal dunia pada hari Sabtu, tanggal 05 September 1998, berdasarkan Surat Kematian dengan nomor 474.3/24/2006/XII/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Desember 2024 dari Kepala Desa Cilaku;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Akta Kematian dan untuk dicatat kedalam register yang sedang berjalan dan berlaku hingga Penerbitan Akta Kematian tersebut.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
|