| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 254/Pid.B/2026/PN Cbi | 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H 2.SUKANDA, SH, MH 3.TETI SARASWATI, SH 4.CUCU GANTINA, SH 5.SARIFUDDIN, SH 6.RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H. |
LEONAL TIRTA, S.TP BIN LIE MIEN TOENG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 254/Pid.B/2026/PN Cbi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2430 / M.2.18/Eoh.2/04/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA : Bahwa ia terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng, pada tanggal 6 April 2022 dan tanggal 11 Mei 2022, bertempat di PT. Indopangan Sentosa Jalan Tlajung Udik No.28 Gunung Putri Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, setiap orang yang secara melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng bekerja dari sejak tahun 2012 dengan jabatan sebagai Direktur Operasional PT. Indopangan Sentosa berdasarkan Akta Pendirian No.05 tahun 2012 yang bergerak dalam bidang industri pengolahan makanan dengan merek MC LEWIS (usaha memproduksi saos, sambel dan mayones) yang beralamat di Jalan Tlajung Udik No.28 Gunung Putri Kabupaten Bogor. Terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng mempunyai tugas dan tanggung jawab menyetujui (approve) segala pengeluaran perusahaan baik pembayaran ke supplair maupun biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan oleh perusahaan yang bersifat reimburse (penggantian biaya atau dana yang dikeluarkan oleh seseorang atau perusahaan yang kemudian diganti oleh pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas biaya tersebut) dimana pengajuan reimburse dapat dilakukan di perusahaan PT. Indopangan Sentosa. Dan pada tahun 2014 berdasarkan di Akta Berita Acara rapat PT. Indopangan Sentosa No.32 tanggal 12 Agustus 2014 bahwa terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng dikukuhkan sebagai pemegang saham sebesar 20% (dua puluh persen). Bahwa pada sekitar tahun 2022 perusahaan PT. Indopangan Sentosa akan memperluas bangunan perusahaan dan ketika diadakan rapat antara saksi WILIAM ANTO, saksi CHONG CANDRA dan terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng. Dimana dalam pembahasan proyek pembangunan PT. Indopangan Sentosa saksi WILIAM ANTO akan menyerahkan petty cash (kas kecil atau dana mengendap) apabila ada kekurangan dana di luar dana pokok yang telah dipersiapkan oleh perusahaan berkaitan dengan proyek perluasan pabrik tersebut kepada terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng selaku Direktur Operasional akan tetapi terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng mengajukan usul agar menggunakan uang terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng pribadi terlebih dahulu yang nantinya akan diganti secara reimburse. Dalam perjalanan waktu terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng memanfaatkan kesempatan atas kewenangan yang diberikan padanya. Dan pada bulan April 2022 dan bulan Mei 2022 terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng telah mengajukan reimburse padahal fakta yang terjadi di lapangan bahwa proyek perluasan PT. Indopangan Sentosa dikerjakan oleh vendor-vendor yang ditunjuk oleh perusahaan dan telah dibayar secara penuh oleh perusahaan dan tidak membutuhkan biaya dari pihak lain akan tetapi terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng tetap memanfaatkan kesempatan menggunakan reimbuse fiktif seolah-olah untuk kepentingan biaya tambahan pembangunan proyek perusahaan. Bahwa terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng telah mengajukan reimburse fiktif dengan pengajuan klaim tertanggal 6 April 2022 senilai Rp.426.510.980,- (empat ratus dua puluh enam juta lima ratus sepuluh ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah), tertanggal 11 Mei 2022 senilai Rp.579.031.066,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta tiga puluh satu ribu enam puluh enam rupiah). Dimana terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng mengajukan reimburse ke perusahaan PT. Indopangan Sentosa berupa kertas tulisan tangan biaya pengeluaran, screenshoot M-Banking BCA no rekening 7360169353 atas nama LEONAL TIRTA dan M-Banking OCBC NISP dengan menggunakan nama orang lain yang tidak ada kaitannya dengan biaya pengeluaran untuk perusahaan. Bahwa klaim reimburse fiktif yang diajukan oleh terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng atas klaim ;
Kedua pembayaran melalui M-Banking OCBC sebesar Rp.101.529.200,- (seratus satu juta lima ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).
Selain dengan menggunakan nama orang lain terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng juga telah melakukan pemesanan barang-barang senilai Rp.39.851.541,- (tiga puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh satu ribu lima ratus empat puluh satu rupiah) kepada Tokopedia yang seolah-olah barang-barang tersebut untuk kepentingan kantor akan tetapi barang-barang tersebut dikirim kerumah terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng dan bukan ke Perusahaan PT. Indopangan Sentosa, dengan rincian :
Selain itu terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng juga telah mengajukan reimburse fiktif berupa bon-bon seolah-olah untuk kepentingan perusahaan berupa BOP (Biaya Operasional) sebesar Rp.9.490.239,- (Sembilan juta empat ratus sembilan puluh ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah), dengan rincian :
lampiran screenshoot M-Banking OCBC sebesar Rp.342.700.00,- (tiga ratus empat puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan rincian :
lampiran Invoice Tokopedia dari barang-barang yang telah di reimburse oleh terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng ke perusahaan sebesar Rp.70.244.662,- (tujuh puluh juta dua ratus empat puluh empat ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) dengan rincian :
lampiran reimburse bon-bon yang seolah-olah untuk kepentingan kantor berupa BOP (Biaya Operasional) yang diajukan terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng sebesar Rp.15.306.404,- (lima belas juta tiga ratus enam ribu empat ratus empat rupiah) dengan rincian :
Sehingga total uang yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan PT. Indopangan Sentosa berdasarkan reimburse fiktif yang diajukan oleh terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng sebesar Rp 1.005.542.046,- (satu miliyar lima juta lima ratus empat puluh dua ribu empat puluh enam rupiah). Bahwa cara terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng dalam membuat screenshoot printout transferan palsu dari BCA dan OCBC NISP dengan cara:
Bahwa handphone Samsung Galaxy yang digunakan oleh terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng ditujukan untuk merubah atau mengedit bukti transfer untuk digunakan dalam hal pengajuan reimburse. Bahwa orang-orang yang penerimanya tercantum didalam transferan fiktif tidak mengetahui bahwa namanya dipergunakan untuk menerima transferan fiktif dan terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng tidak pernah meminta izin kepada mereka. Bahwa terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Operasional yang dapat meng-acc semua reimburse yang ada pada dirinya sehingga dengan demikian terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng dapat dengan leluasa membuat reimburse fiktif yang selanjutnya di kirim ke bagian keuangan perusahaan PT. Indopangan Sentosa yaitu saksi YULIANTI WIJAYA selanjutnya dikirim kembali oleh saksi YULIANTI WIJAYA ke rekening terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng yaitu bank BCA no rekening 7360169353. Bahwa perbuatan terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng diketahui tanggal 02 Desember 2023 dan hasilnya dikuatkan dengan audit tanggal 15 November 2024. Akibat perbuatan terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng perusahaan PT. Indopangan Sentosa mengalami kerugian sebesar Rp 1.005.542.046,- (satu miliyar lima juta lima ratus empat puluh dua ribu empat puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP 2023).
ATAU
Bahwa ia terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng, pada tanggal 6 April 2022 dan tanggal 11 Mei 2022, bertempat di PT. Indopangan Sentosa Jalan Tlajung Udik No.28 Gunung Putri Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, setiap orang yang secara melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng bekerja dari sejak tahun 2012 di Perusahaan Indopangan Sentosa. Dan Perusahaan tersebut bergerak dalam bidang industri pengolahan makanan dengan merek MC LEWIS (usaha memproduksi saos, sambel dan mayones) yang beralamat di Jalan Tlajung Udik No.28 Gunung Putri Kabupaten Bogor. Terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng mempunyai tugas dan tanggung jawab menyetujui (approve) segala pengeluaran perusahaan baik pembayaran ke supplair maupun biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan oleh perusahaan yang bersifat reimburse (penggantian biaya atau dana yang dikeluarkan oleh seseorang atau perusahaan yang kemudian diganti oleh pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas biaya tersebut) dimana pengajuan reimburse dapat dilakukan di perusahaan PT. Indopangan Sentosa. Dan pada tahun 2014 berdasarkan di Akta Berita Acara rapat PT. Indopangan Sentosa No.32 tanggal 12 Agustus 2014 bahwa terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng dikukuhkan sebagai pemegang saham sebesar 20% (dua puluh persen). Bahwa pada sekitar tahun 2022 perusahaan PT. Indopangan Sentosa akan memperluas bangunan perusahaan dan ketika diadakan rapat antara saksi WILIAM ANTO, saksi CHONG CANDRA dan terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng. Dimana dalam pembahasan proyek pembangunan PT. Indopangan Sentosa saksi WILIAM ANTO akan menyerahkan petty cash (kas kecil atau dana mengendap) apabila ada kekurangan biaya berkaitan dengan perluasan pabrik tersebut kepada terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng selaku Direktur Operasional akan tetapi terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng mengajukan usul agar menggunakan uang terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng pribadi terlebih dahulu yang nantinya akan diganti secara reimburse. Dalam perjalanan waktu terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng memanfaatkan kesempatan atas kewenangan yang diberikan padanya. Dan pada bulan April 2022 dan bulan Mei 2022 terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng telah mengajukan reimburse padahal fakta yang terjadi di lapangan bahwa proyek perluasan PT. Indopangan Sentosa dikerjakan oleh vendor-vendor yang ditunjuk oleh perusahaan dan telah dibayar secara penuh oleh perusahaan dan tidak membutuhkan biaya dari pihak lain akan tetapi terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng tetap memanfaatkan kesempatan menggunakan reimbuse fiktif seolah-olah untuk kepentingan biaya tambahan pembangunan proyek perusahaan. Bahwa terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng telah mengajukan reimburse fiktif dengan pengajuan klaim tertanggal 6 April 2022 senilai Rp.426.510.980,- (empat ratus dua puluh enam juta lima ratus sepuluh ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah), tertanggal 11 Mei 2022 senilai Rp.579.031.066,- (lima ratus tujuh puluh sembilan juta tiga puluh satu ribu enam puluh enam rupiah). Dimana terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng mengajukan reimburse ke perusahaan PT. Indopangan Sentosa berupa kertas tulisan tangan biaya pengeluaran, screenshoot M-Banking BCA no rekening 7360169353 atas nama LEONAL TIRTA dan M-Banking OCBC NISP dengan menggunakan nama orang lain yang tidak ada kaitannya dengan biaya pengeluaran untuk perusahaan. Bahwa klaim reimburse fiktif yang diajukan oleh terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng atas klaim ;
Kedua pembayaran melalui M-Banking OCBC sebesar Rp.101.529.200,- (seratus satu juta lima ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).
Selain dengan menggunakan nama orang lain terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng juga telah melakukan pemesanan barang-barang senilai Rp.39.851.541,- (tiga puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh satu ribu lima ratus empat puluh satu rupiah) kepada Tokopedia yang seolah-olah barang-barang tersebut untuk kepentingan kantor akan tetapi barang-barang tersebut dikirim kerumah terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng dan bukan ke Perusahaan PT. Indopangan Sentosa, dengan rincian :
Selain itu terdakwa Leonal Tirta, S.TP BIN Lie Mien Toeng juga telah mengajukan reimburse fiktif berupa bon-bon seolah-olah untuk kepentingan perusahaan berupa BOP (Biaya Operasional) sebesar Rp.9.490.239,- (Sembilan juta empat ratus sembilan puluh ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah), dengan rincian :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
