Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
78/Pid.B/2025/PN Cbi | 1.BAGAS SASONGKO, SH 2.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH |
MUSTOPA Alias OPEL Bin SARDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 78/Pid.B/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-402/M.2.18.3/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------Bahwa terdakwa terdakwa MUSTOFA alias OPEL bin SARDA pada hari sabtu tanggal 07 desember 2024 sekira opukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan desember 2024 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di samping rumah makam Toboh baru Jln raya Cikaret No 1 Rt 002/006 Kel Harapanjaya Kec Cibinong Kab Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang,yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, , dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |