| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian kredit dengan Nomor : 73573/12893/X/2024 tertanggal 17 Oktober 2024 beserta turunannya adalah sah dan mengikat para pihak;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk melunasi pijamanya, baik hutang pokok, tungakan-tunggakan, bunga dan denda sebesar Rp. 273.958.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dan akan terus terakumulatif sampai dengan Para Tergugat melunasinya kepada Penggugat, seketika segera setelah putusan dibacakan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul berupa biaya penagihan dan biaya hukum sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) segera setelah putusan dibacakan;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian imateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) segera setelah putusan ini dibacakan;
- Menetapkan sita jaminan atas asset Para Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya yang terletak di Kp. Bojong Undok RT. 005/RW.004, Desa Tarikolot, Kec. Citereup, Kab. Bogor dengan persil nomor 52.D.II Blok 002 Kohir Nomor C.811 berdasarkan pada Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 489/2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap minggu sejak putusan ini dibacakan bilamana Tergugat menunda melaksanakan putusan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Keberatan, Verzet, maupun upaya hukum lainya.
|