Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan Nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 5295/1999 dan Kartu Keluarga Nomor 3201291606100022 DESSY, diperbaiki menjadi DESSY SIDABUKKE untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan Nikah Nomor 465/DV/R.07/2004 yang di terbitkan oleh gereja HKBP Pamatang Ressort Saribu Jawa pada tanggal 21 Juni 2004 kabupaten Simalungun.;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Perbaikan Nama Akta Kelahiran Nomor 5295/1999 dan Kartu Keluarga Nomor 3201291606100022 DESSY, diperbaiki menjadi DESSY SIDABUKKE, dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akta kelahiran pemohon tersebut;
|