Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
308/Pid.B/2024/PN Cbi | 1.Jesfry Agustinus Nadapdap, SH 2.ANITA DIAN WARDHANI, SH 3.HARIS MAHARDIKA, SH, MH |
H. ASEP WAHYUDI BIN H. SANUDIN (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||||
Nomor Perkara | 308/Pid.B/2024/PN Cbi | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1769/ M.2.18/EKU.2/05/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
KESATU: Bahwa terdakwa H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN bersama dengan Sdr. ADANG JUMADI Bin SAMSUDIN (Terdakwa lain yang penuntutannya diajukan secara terpisah) pada tanggal 04 Desember 2019 bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang diketahui perbuatannya pada tanggal 18 September 2023 sekira jam 10.00 Wib bertempat di Kp. Parung Ponteng Desa Tajur Kecamatan Citeurep Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak dipalsu jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---- ----Pada awalnya waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya pada bulan April 2016 terdakwa membeli tanah kepada Sdr. ADANG JUMADI Bin SAMSUDIN (terdakwa lain yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dengan cara Pelepasan hak atas tanah yang digarap oleh sdr. ADANG JUMADI di Kp. Parung Ponteng Desa Tajur Kecamatan Cieteurep Kabupaten Bogor dengan luas 3.045m2 dengan nilai Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), kemudian pada tanggal 07 April 2016 terdakwa memberikan DP sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dibuatkan kwitansi dengan keterangan “Panjar/DP Sebidang Tanah Darat Di Blok 09 PR. Ponteng Desa Tajur Atas nama Samsudin C. No. 1535 Luas ± 3.045m2 persil 157”, dan kemudian terdakwa melakukan Pelunasan pembelian tanah tersebut dan dibuatkan kwitansi dengan keterangan “ Pelunasan Tanah An. Samsudin bin Samsuri SHM No. 88 Luas 3.045 M2 Blok PR.Ponteng Desa Tajur” senilai Rp. 25.000.000,-(duapuluh lima juta rupiah), bahwa bukti yang disampaikan oleh Sdr. ADANG Bin JUMADI untuk melakukan pengalihan hak atas tanah tersebut adalah C Desa No. 1535 Persil 157 Kelas III, Surat Keterangan Tidak Sengketa yang ditandatangani oleh Sdr. Samsudin Bin Samsuri serta Sdr. Udin Sobana selaku Kepala Desa Tajur tertanggal 17 Mei 1996, dan ketika dilakukan ploting atas tanah tersebut terdapat Sertifikat Hak Milik No. 88 Atas nama Samsudin B Samsuri, kemudian ketika Sdr. Adang Jumadi Bin Samsudin tidak pernah memegang/memiliki SHM No. 88 Atas nama SAMSUDIN B SAMSURI tersebut kemudian terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Adang Jumadi mengajukan Penerbitan sertifikat Pengganti ke Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bogor yaitu dengan melampirkan :
Selain itu sdr. ADANG JUMADI juga membuat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 2560/2019 yang dikeluarkan oleh Kantor BPN pada tanggal 16 Oktober 2019, yang kemudian dibuatkan Surat Kehilangan ke Kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Surat-Surat / Barang No. Pol. : STPLK/C/231/X/2019/JBR/RES BGR Tanggal 17 Oktober 2019 atas nama Pelapor SAPUTRA JAYA, S.Sos Dan sdr. ADANG JUMADI Bin SAMSUDIN juga melakukan pengambilan Sumpah yaitu di Kantor BPN Kabupaten Bogor dengan Surat Pernyataan Di Bawah sumpah/ Janji atas nama ADANG JUMADI yang isinya:
Setelah terbit Surat Pengganti Atas Sertifikat Hak Milik No. 88 tersebut pada tahun 2020, kemudian oleh terdakwa dialihkan/ dilepaskan kepada Yayasan Tahfidz Indonesia, dan terdakwa mendapatkan pembayaran atas pengalihan tanah tersebut. Kemudian Pada tahun 2023 PT. Sukses Jaya Primatama yang memiliki SHM NO. 88 atas nama Samsudin Bin Samsuri baru mengetahui bahwa Tanah dengan SHM no. 88 tersebut telah dikuasai oleh Yayasan Tahfidz yang kemudian dijadikan Lokasi Desa Ecowisata Tahfidz atas pengalihan/ penjualan tanah dari terdakwa atas dasar Penerbitan sertifikat Pengganti atas Sertifikat Hak Milik No. 88 atas nama SAMSUDIN Bin SAMSURI yang diajukan oleh Sdr. ADANG JUMADI, sedangkan PT. Sukses Jaya Primatama mendapatkan SHM No. 88 tersebut berdasarkan Surat Pelepasan Hak pada Tanggal 13 Maret 1992 oleh sdr. SAMSUDIN Bin SAMSURI kepada Sdr. SETIADI KUMALA kemudian dibuatkan jual beli pada tahun 1993 sesuai dengan AJB Notaris SOEKAIMI,SH, kemudian dilakukan pelepasan Hak dari Sdr. SETIADI KUMALA kepada Sdr. SUPRIADI selaku Dirut PT. Sukses Jaya Primatama pada tanggal 13 Mei 2014, dan SHM. No. 88 tersebut tidak pernah dipindah tangankan kepada siapapun. Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan sdr. ADANG JUMADI yang sebenarnya mengetahui bahwa SHM No. 88 atas nama SAMSUDIN Bin SAMSURI tersebut tidak pernah ada padanya dan tidak pernah hilang mengakibatkan PT. Sukses Jaya Primatama mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000.000,-(duapuluh milyar rupiah) karena SHM No. 88 atas nama SAMSUDIN Bin SAMSURI yang dikuasainya menjadi dinyatakan tidak berlaku lagi dan tanah seluas Luas ± 3.045m2 di kuasai oleh Yayasan Tahfidz Indonesia. -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP JO. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP------------------------------------------------ ATAU KEDUA: Bahwa terdakwa H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN bersama dengan Sdr. ADANG JUMADI Bin SAMSUDIN (Terdakwa lain yang penuntutannya diajukan secara terpisah) pada tanggal 04 Desember 2019 bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang diketahui perbuatannya pada tanggal 18 September 2023 sekira jam 10.00 Wib bertempat di Kp. Parung Ponteng Desa Tajur Kecamatan Citeurep Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan , yang dengan sengaja memakai surat Palsu atau yang dipalsukan seolah oleh sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian , Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---- ----Pada awalnya waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya pada bulan April 2016 terdakwa membeli tanah kepada Sdr. ADANG JUMADI Bin SAMSUDIN (terdakwa lain yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dengan cara Pelepasan hak atas tanah yang digarap oleh sdr. ADANG JUMADI di Kp. Parung Ponteng Desa Tajur Kecamatan Cieteurep Kabupaten Bogor dengan luas 3.045m2 dengan nilai Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), kemudian pada tanggal 07 April 2016 terdakwa memberikan DP sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dibuatkan kwitansi dengan keterangan “Panjar/DP Sebidang Tanah Darat Di Blok 09 PR. Ponteng Desa Tajur Atas nama Samsudin C. No. 1535 Luas ± 3.045m2 persil 157”, dan kemudian terdakwa melakukan Pelunasan pembelian tanah tersebut dan dibuatkan kwitansi dengan keterangan “ Pelunasan Tanah An. Samsudin bin Samsuri SHM No. 88 Luas 3.045 M2 Blok PR.Ponteng Desa Tajur” senilai Rp. 25.000.000,-(duapuluh lima juta rupiah), bahwa bukti yang disampaikan oleh Sdr. ADANG Bin JUMADI untuk melakukan pengalihan hak atas tanah tersebut adalah C Desa No. 1535 Persil 157 Kelas III, Surat Keterangan Tidak Sengketa yang ditandatangani oleh Sdr. Samsudin Bin Samsuri serta Sdr. Udin Sobana selaku Kepala Desa Tajur tertanggal 17 Mei 1996, dan ketika dilakukan ploting atas tanah tersebut terdapat Sertifikat Hak Milik No. 88 Atas nama Samsudin B Samsuri, kemudian ketika Sdr. Adang Jumadi Bin Samsudin tidak pernah memegang/memiliki SHM No. 88 Atas nama SAMSUDIN B SAMSURI tersebut kemudian terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Adang Jumadi mengajukan Penerbitan sertifikat Pengganti ke Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bogor yaitu dengan melampirkan :
Selain itu sdr. ADANG JUMADI juga membuat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 2560/2019 yang dikeluarkan oleh Kantor BPN pada tanggal 16 Oktober 2019, yang kemudian dibuatkan Surat Kehilangan ke Kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Surat-Surat / Barang No. Pol. : STPLK/C/231/X/2019/JBR/RES BGR Tanggal 17 Oktober 2019 atas nama Pelapor SAPUTRA JAYA, S.Sos Dan sdr. ADANG JUMADI Bin SAMSUDIN juga melakukan pengambilan Sumpah yaitu di Kantor BPN Kabupaten Bogor dengan Surat Pernyataan Di Bawah sumpah/ Janji atas nama ADANG JUMADI yang isinya:
Setelah terbit Surat Pengganti Atas Sertifikat Hak Milik No. 88 tersebut pada tahun 2020, kemudian oleh terdakwa dialihkan/ dilepaskan kepada Yayasan Tahfidz Indonesia, dan terdakwa mendapatkan pembayaran atas pengalihan tanah tersebut, padahal terdakwa mengetahui dari awal bahwa Sdr. ADANG JUMADI tidak pernah menguasai/ memiliki surat Sertifikat Hak Milik No. 88 atas nama SAMSUDIN Bin SAMSURI tersebut, dan proses penerbitan Surat Pengganti sertifikat tersebut. Kemudian Pada tahun 2023 PT. Sukses Jaya Primatama yang memiliki SHM NO. 88 atas nama Samsudin Bin Samsuri baru mengetahui bahwa Tanah dengan SHM no. 88 tersebut telah dikuasai oleh Yayasan Tahfidz yang kemudian dijadikan Lokasi Desa Ecowisata Tahfidz atas pengalihan/ penjualan tanah dari terdakwa atas dasar Penerbitan sertifikat Pengganti atas Sertifikat Hak Milik No. 88 atas nama SAMSUDIN Bin SAMSURI yang diajukan oleh Sdr. ADANG JUMADI, sedangkan PT. Sukses Jaya Primatama mendapatkan SHM No. 88 tersebut berdasarkan Surat Pelepasan Hak pada Tanggal 13 Maret 1992 oleh sdr. SAMSUDIN Bin SAMSURI kepada Sdr. SETIADI KUMALA kemudian dibuatkan jual beli pada tahun 1993 sesuai dengan AJB Notaris SOEKAIMI,SH, kemudian dilakukan pelepasan Hak dari Sdr. SETIADI KUMALA kepada Sdr. SUPRIADI selaku Dirut PT. Sukses Jaya Primatama pada tanggal 13 Mei 2014, dan SHM. No. 88 tersebut tidak pernah dipindah tangankan kepada siapapun. Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan sdr. ADANG JUMADI yang sebenarnya mengetahui bahwa SHM No. 88 atas nama SAMSUDIN Bin SAMSURI tersebut tidak pernah ada padanya dan tidak pernah hilang mengakibatkan PT. Sukses Jaya Primatama mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000.000,-(duapuluh milyar rupiah) karena SHM No. 88 atas nama SAMSUDIN Bin SAMSURI yang dikuasainya menjadi dinyatakan tidak berlaku lagi dan tanah seluas Luas ± 3.045m2 di kuasai oleh Yayasan Tahfidz Indonesia. -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP JO. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP--------------------------------------------- ATAU KETIGA: Bahwa terdakwa H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN pada tanggal 04 Desember 2019 bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang diketahui perbuatannya pada tanggal 18 September 2023 sekira jam 10.00 Wib bertempat di Kp. Parung Ponteng Desa Tajur Kecamatan Citeurep Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memakai surat tersebut pada ayat pertama yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---- ----Pada awalnya waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya pada bulan April 2016 terdakwa membeli tanah kepada Sdr. ADANG JUMADI Bin SAMSUDIN (terdakwa lain yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dengan cara Pelepasan hak atas tanah yang digarap oleh sdr. ADANG JUMADI di Kp. Parung Ponteng Desa Tajur Kecamatan Cieteurep Kabupaten Bogor dengan luas 3.045m2 dengan nilai Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), kemudian pada tanggal 07 April 2016 terdakwa memberikan DP sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dibuatkan kwitansi dengan keterangan “Panjar/DP Sebidang Tanah Darat Di Blok 09 PR. Ponteng Desa Tajur Atas nama Samsudin C. No. 1535 Luas ± 3.045m2 persil 157”, dan kemudian terdakwa melakukan Pelunasan pembelian tanah tersebut dan dibuatkan kwitansi dengan keterangan “ Pelunasan Tanah An. Samsudin bin Samsuri SHM No. 88 Luas 3.045 M2 Blok PR.Ponteng Desa Tajur” senilai Rp. 25.000.000,-(duapuluh lima juta rupiah), bahwa bukti yang disampaikan oleh Sdr. ADANG Bin JUMADI untuk melakukan pengalihan hak atas tanah tersebut adalah C Desa No. 1535 Persil 157 Kelas III, Surat Keterangan Tidak Sengketa yang ditandatangani oleh Sdr. Samsudin Bin Samsuri serta Sdr. Udin Sobana selaku Kepala Desa Tajur tertanggal 17 Mei 1996, dan ketika dilakukan ploting atas tanah tersebut terdapat Sertifikat Hak Milik No. 88 Atas nama Samsudin B Samsuri, kemudian ketika Sdr. Adang Jumadi Bin Samsudin tidak pernah memegang/memiliki SHM No. 88 Atas nama SAMSUDIN B SAMSURI tersebut kemudian terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Adang Jumadi mengajukan Penerbitan sertifikat Pengganti ke Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bogor yaitu dengan melampirkan :
Selain itu sdr. ADANG JUMADI juga membuat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 2560/2019 yang dikeluarkan oleh Kantor BPN pada tanggal 16 Oktober 2019, yang kemudian dibuatkan Surat Kehilangan ke Kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Surat-Surat / Barang No. Pol. : STPLK/C/231/X/2019/JBR/RES BGR Tanggal 17 Oktober 2019 atas nama Pelapor SAPUTRA JAYA, S.Sos Dan sdr. ADANG JUMADI Bin SAMSUDIN juga melakukan pengambilan Sumpah yaitu di Kantor BPN Kabupaten Bogor dengan Surat Pernyataan Di Bawah sumpah/ Janji atas nama ADANG JUMADI yang isinya:
Setelah terbit Surat Pengganti Atas Sertifikat Hak Milik No. 88 tersebut pada tahun 2020, kemudian oleh terdakwa dialihkan/ dilepaskan kepada Yayasan Tahfidz Indonesia, dan terdakwa mendapatkan pembayaran atas pengalihan tanah tersebut, padahal terdakwa mengetahui dari awal bahwa Sdr. ADANG JUMADI tidak pernah menguasai/ memiliki surat Sertifikat Hak Milik No. 88 atas nama SAMSUDIN Bin SAMSURI tersebut, dan proses penerbitan Surat Pengganti sertifikat tersebut. Kemudian Pada tahun 2023 PT. Sukses Jaya Primatama yang memiliki SHM NO. 88 atas nama Samsudin Bin Samsuri baru mengetahui bahwa Tanah dengan SHM no. 88 tersebut telah dikuasai oleh Yayasan Tahfidz yang kemudian dijadikan Lokasi Desa Ecowisata Tahfidz atas pengalihan/ penjualan tanah dari terdakwa atas dasar Penerbitan sertifikat Pengganti atas Sertifikat Hak Milik No. 88 atas nama SAMSUDIN Bin SAMSURI yang diajukan oleh Sdr. ADANG JUMADI, sedangkan PT. Sukses Jaya Primatama mendapatkan SHM No. 88 tersebut berdasarkan Surat Pelepasan Hak pada Tanggal 13 Maret 1992 oleh sdr. SAMSUDIN Bin SAMSURI kepada Sdr. SETIADI KUMALA kemudian dibuatkan jual beli pada tahun 1993 sesuai dengan AJB Notaris SOEKAIMI,SH, kemudian dilakukan pelepasan Hak dari Sdr. SETIADI KUMALA kepada Sdr. SUPRIADI selaku Dirut PT. Sukses Jaya Primatama pada tanggal 13 Mei 2014, dan SHM. No. 88 tersebut tidak pernah dipindah tangankan kepada siapapun. Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan sdr. ADANG JUMADI yang sebenarnya mengetahui bahwa SHM No. 88 atas nama SAMSUDIN Bin SAMSURI tersebut tidak pernah ada padanya dan tidak pernah hilang mengakibatkan PT. Sukses Jaya Primatama mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000.000,-(duapuluh milyar rupiah) karena SHM No. 88 atas nama SAMSUDIN Bin SAMSURI yang dikuasainya menjadi dinyatakan tidak berlaku lagi dan tanah seluas Luas ± 3.045m2 di kuasai oleh Yayasan Tahfidz Indonesia. -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (2) KUHP --------------------------------------------- ATAU KEEMPAT: Bahwa terdakwa H. ASEP WAHYUDI Bin H SANUDIN bersama dengan Sdr. ADANG JUMADI Bin SAMSUDIN (Terdakwa lain yang penuntutannya diajukan secara terpisah) pada tahun 2019 yang diketahui perbuatannya pada tanggal 18 September 2023 sekira jam 10.00 Wib bertempat di Kp. Parung Ponteng Desa Tajur Kecamatan Citeurep Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan , yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan diatas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau yang turut mempunyai hak diatasnya adalah orang lain, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---- ----Pada awalnya waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya pada bulan April 2016 terdakwa membeli tanah kepada Sdr. ADANG JUMADI Bin SAMSUDIN (terdakwa lain yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dengan cara Pelepasan hak atas tanah yang digarap oleh sdr. ADANG JUMADI di Kp. Parung Ponteng Desa Tajur Kecamatan Cieteurep Kabupaten Bogor dengan luas 3.045m2 dengan nilai Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), kemudian pada tanggal 07 April 2016 terdakwa memberikan DP sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dibuatkan kwitansi dengan keterangan “Panjar/DP Sebidang Tanah Darat Di Blok 09 PR. Ponteng Desa Tajur Atas nama Samsudin C. No. 1535 Luas ± 3.045m2 persil 157”, dan kemudian terdakwa melakukan Pelunasan pembelian tanah tersebut dan dibuatkan kwitansi dengan keterangan “ Pelunasan Tanah An. Samsudin bin Samsuri SHM No. 88 Luas 3.045 M2 Blok PR.Ponteng Desa Tajur” senilai Rp. 25.000.000,-(duapuluh lima juta rupiah), bahwa bukti yang disampaikan oleh Sdr. ADANG Bin JUMADI untuk melakukan pengalihan hak atas tanah tersebut adalah C Desa No. 1535 Persil 157 Kelas III, Surat Keterangan Tidak Sengketa yang ditandatangani oleh Sdr. Samsudin Bin Samsuri serta Sdr. Udin Sobana selaku Kepala Desa Tajur tertanggal 17 Mei 1996, dan ketika dilakukan ploting atas tanah tersebut terdapat Sertifikat Hak Milik No. 88 Atas nama Samsudin B Samsuri, kemudian ketika Sdr. Adang Jumadi Bin Samsudin tidak pernah memegang/memiliki SHM No. 88 Atas nama SAMSUDIN B SAMSURI tersebut kemudian terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Adang Jumadi mengajukan Penerbitan sertifikat Pengganti ke Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bogor yaitu dengan melampirkan :
Selain itu sdr. ADANG JUMADI juga membuat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 2560/2019 yang dikeluarkan oleh Kantor BPN pada tanggal 16 Oktober 2019, yang kemudian dibuatkan Surat Kehilangan ke Kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Surat-Surat / Barang No. Pol. : STPLK/C/231/X/2019/JBR/RES BGR Tanggal 17 Oktober 2019 atas nama Pelapor SAPUTRA JAYA, S.Sos Dan sdr. ADANG JUMADI Bin SAMSUDIN juga melakukan pengambilan Sumpah yaitu di Kantor BPN Kabupaten Bogor dengan Surat Pernyataan Di Bawah sumpah/ Janji atas nama ADANG JUMADI yang isinya:
Setelah terbit Surat Pengganti Atas Sertifikat Hak Milik No. 88 tersebut pada tahun 2020, kemudian oleh terdakwa dialihkan/ dilepaskan kepada Yayasan Tahfidz Indonesia, dan terdakwa mendapatkan pembayaran atas pengalihan tanah tersebut yaitu sebesar Rp. 85.000,- permeter sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 228.375.000,-(dua ratus dua puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), padahal terdakwa mengetahui dari awal bahwa Sdr. ADANG JUMADI tidak pernah menguasai/ memiliki surat Sertifikat Hak Milik No. 88 atas nama SAMSUDIN Bin SAMSURI tersebut, dan proses penerbitan Surat Pengganti sertifikat tersebut. Kemudian Pada tahun 2023 PT. Sukses Jaya Primatama yang memiliki SHM NO. 88 atas nama Samsudin Bin Samsuri baru mengetahui bahwa Tanah dengan SHM no. 88 tersebut telah dikuasai oleh Yayasan Tahfidz yang kemudian dijadikan Lokasi Desa Ecowisata Tahfidz atas pengalihan/ penjualan tanah dari terdakwa atas dasar Penerbitan sertifikat Pengganti atas Sertifikat Hak Milik No. 88 atas nama SAMSUDIN Bin SAMSURI yang diajukan oleh Sdr. ADANG JUMADI, sedangkan PT. Sukses Jaya Primatama mendapatkan SHM No. 88 tersebut berdasarkan Surat Pelepasan Hak pada Tanggal 13 Maret 1992 oleh sdr. SAMSUDIN Bin SAMSURI kepada Sdr. SETIADI KUMALA kemudian dibuatkan jual beli pada tahun 1993 sesuai dengan AJB Notaris SOEKAIMI,SH, kemudian dilakukan pelepasan Hak dari Sdr. SETIADI KUMALA kepada Sdr. SUPRIADI selaku Dirut PT. Sukses Jaya Primatama pada tanggal 13 Mei 2014, dan SHM. No. 88 tersebut tidak pernah dipindah tangankan kepada siapapun. Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan sdr. ADANG JUMADI yang sebenarnya mengetahui bahwa SHM No. 88 atas nama SAMSUDIN Bin SAMSURI tersebut tidak pernah ada padanya dan tidak pernah hilang mengakibatkan PT. Sukses Jaya Primatama mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000.000,-(duapuluh milyar rupiah) karena SHM No. 88 atas nama SAMSUDIN Bin SAMSURI yang dikuasainya menjadi dinyatakan tidak berlaku lagi dan tanah seluas Luas ± 3.045m2 di kuasai oleh Yayasan Tahfidz Indonesia. -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 385 ke-1 KUHP JO. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP--------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |