Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 351 KUHPidana. Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 17 November 2024 Sekira Jam 12:10 WIB di Kp. Cibadak karang mas Rt.002/003 Desa Cibadak Kecamatan Ciampea kabupaten Bogor tepatnya di bekas halaman sekolah SMK Bintang Pelajar adapun peristiwa tersebut terjadi dengan cara disaat sedang melaksanakan istirahat setelah melakukan pengukuran lahan tanah sekitar yang dimana saat itu terdapat saksi-saksi diantaranya saksi DJAYADI ODY HIDAYAT (ODY), saksi MAKSUDI, saksi OMIYATI dan saksi ILHAM, awalnya saat itu korban MUHANJAT yang baru keluar dari kantor yayasan sekolah berjalan menuju halaman sekolah SMK Bintang pelajar dan korban MUHANJAT sempat bertanya kepada saksi ILHAM yang saat itu sedang berkumpul juga dengan warga lainya, dengan keterangan terhadap saksi ILHAM “ILHAM INI KEBETULAN ADA PAK RT, JUJUR?, BENAR TIDAK SUDAH IJIN SAMA KAMU, SEBAB PENGAKUAN PAK RT TERHADAP SAYA, BAHWA SUDAH IJIN SAMA ILHAM?, saat itu Sdr. ILHAM menjelaskan ”PAK RT HANYA BICARA BAHWA” HAM, MOBIL AREK KALUAR MOAL (MOBIL MAU KELUAR TIDAK)?, DAN JAWABAN ILHAM, ENGGA PAK RT, AMAN MOAL (AMAN TIDAK)”, dan saat itu tersangka CECEP selaku ketua RT (Rukun Tetangga) tiba-tiba berdiri dan marah sambil berbicara kepada korban” IEU JELEMA! (INI ORANG!)”, saat itu posisi korban sempat berbalik arah namun tiba-tiba korban merasakan dorongan dengan keras dari bahu belakang korban sampai akhirnya korban terdorong dan tersungkur ke atas aspal hingga tidak sadarkan diri, dan saat itu korban dibawa oleh saksi MAKSUDI dengan cara digendong menuju kantor yayasan sekolah dan akhirnya dibawa dengan kendaraan mobil menuju Puskesmas Ciampea, akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka lecet pada bagian lutut kaki kanan dan lecet pada bagian lengan bawah kanan. |