INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 56/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASOGIT EMPAT BELAS | Gunawan | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 56/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 73.837.800,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan ingkar janji / wanprestasi dalam perjanjian kredit Nomor : 3942/2051/V/2021.
3. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran seluruh kewajibanya sebesar Rp.73,837,800,- (tujuh puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai, dan Menghukum TERGUGAT.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100,000,-(seratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas satu unit Mobil Barang Merk/Type/Model Mitsubishi FE 304, Tahun 2005, Nomor Rangka : MHMFE304B5R038102, Nomor Mesin : 4D31A21243, Warna : Kuning, Nomor Polisi : B 9732 QA, Nomor BPKB : J-03142985, atas nama Irsal Karim Ilham (Balik Nama ke Atas Nama HOLIPAH).
6. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
