| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa JORDY VETO L. HUTABARAT Anak Dari TOGI PARULIAN HUTABARAT pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB di Griya Alam Sentosa N.2 Rt. 10/10 Desa Pasirangin Kec.Cileungsi Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan berbentuk tanaman” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib ketika terdakwa berada di rumah tinggal yang beralamat di Griya Alam Sentosa N.2 Rt. 10/10 Desa Pasirangin Kec.Cileungsi Kab. Bogor, sdr. AMBON (DPO) menghubungi terdakwa melalui pesan whatsapp yang isinya “gua kasih lima, dikirim pakai gojek”, kemudian sdr. AMBON (DPO) mengirimkan link pesanan gojek tersebut, Kemudian sekira pukul 18.20 Wib terdakwa terima paket sabu tersebut dari driver gojek di depan rumah yang beralamat Griya Alam Sentosa N.7 Rt. 10/10 Desa Pasirangin Kec.Cileungsi Kab. Bogor, dengan cara terdakwa membantu mengedarkan narkotika jenis sabu milik sdr. AMBON (DPO) tersebut yaitu dengan cara membantu menyerahkan sabu tersebut kepada sdr. DADO (DPO) dan dijual oleh sdr. DADO (DPO) sendiri dengan sistem cod/temu langsung dengan konsumennya, dan hasil jualnya disetorkan kepada terdakwa dan terdakwa kirimkan kepada sdr. AMBON (DPO)
- Bahwa ketika terdakwa hendak jalan pulang ke rumah, tiba-tiba terdakwa didatangi oleh sekelompok orang yang mengaku dari satresnarkoba Polres Bogor lalu terdakwa mencoba melarikan diri, lalu paket sabu tersebut terdakwa lempar ke jalan, namun terdakwa tertangkap dan kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti yang awalnya dalam penguasaan terdakwa yang terdakwa buang/lempar dan tergeletak di pinggir jalan yaitu berupa 1 (satu) buah goodie bag warna merah marun di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kardus dibungkus lakban hijau yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna hijau berisikan 1 (satu) bungkus tissue yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis Sabu, dengan berat brutto 5,78 (lima koma tujuh delapan) gram yang direkatkan menggunakan lakban pada 1 (satu) buah botol bekas air mineral merek Aqua, selain itu diamankan juga dalam penguasaan terdakwa yaitu 1 (satu) unit handphone merek Infinix Smart warna hitam, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah tinggal terdakwa yang beralamat di Griya Alam Sentosa N.7 Rt. 10/10 Desa Pasirangin Kec.Cileungsi Kab. Bogor, lalu dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dan berhasil ditemukan barang bukti di dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar yaitu berupa 10 (sepuluh) pack plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam
- Bahwa terdakwa bekerja untuk sdr. AMBON (DPO) yaitu sejak tanggal tanggal 19 Juli 2025, dan baru 2 (dua) kali menerima paket sabu untuk terdakwa bantu serahkan kepada sdr. DADO (DPO), yang pertama sabu yang terdakwa terima sebanyak 3 (tiga) gram, dan yang kedua yaitu 5 (lima) gram
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari sdr. AMBON (DPO) yaitu untuk diserahkan kepada sdr. DADO (DPO) yang selanjutnya dijual oleh sdr. DADO (DPO) dan hasil jualnya disetorkan kepada terdakwa dan dikirimkan kepada sdr. AMBON (DPO)
- Bahwa keuntungan terdakwa membantu sdr. AMBON (DPO) di dalam mengedarkan sabu yaitu uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per-gramnya setiap sabu yang laku terjual
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL62GH/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:
Identifikasi Sampel
- Jenis Sampel :
A: Kristal
- Jumlah Sampel :
A: 5 Sampel
- Berat Netto Awal :
A : Total Sampel A : 4,6953. Gram
- Berat Netto Akhir :
A : Total Sampel A : 4,5079. Gram
Ciri – Ciri Sampel : 1 (satu) buah bungkus lakban kombinasi warna hijau dan putih bertuliskan TOKOPEDIA didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 5 (lima) bungkus plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan :
A: kristal warna putih
Kesimpulan :
Bahwa barang bukti kristal Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK?????
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menerima, menjadi perantara jual beli ataupun untuk memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis Sabu dari instansi berwenang manapun
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa JORDY VETO L. HUTABARAT Anak Dari TOGI PARULIAN HUTABARAT pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB di Griya Alam Sentosa N.2 Rt. 10/10 Desa Pasirangin Kec.Cileungsi Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Menerima, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I berbentuk bukan tanaman” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib ketika terdakwa berada di rumah tinggal yang beralamat di Griya Alam Sentosa N.2 Rt. 10/10 Desa Pasirangin Kec.Cileungsi Kab. Bogor, sdr. AMBON (DPO) menghubungi terdakwa melalui pesan whatsapp yang isinya “gua kasih lima, dikirim pakai gojek”, kemudian sdr. AMBON (DPO) mengirimkan link pesanan gojek tersebut, Kemudian sekira pukul 18.20 Wib terdakwa terima paket sabu tersebut dari driver gojek di depan rumah yang beralamat Griya Alam Sentosa N.7 Rt. 10/10 Desa Pasirangin Kec.Cileungsi Kab. Bogor, dengan cara terdakwa membantu mengedarkan narkotika jenis sabu milik sdr. AMBON (DPO) tersebut yaitu dengan cara membantu menyerahkan sabu tersebut kepada sdr. DADO (DPO) dan dijual oleh sdr. DADO (DPO) sendiri dengan sistem cod/temu langsung dengan konsumennya, dan hasil jualnya disetorkan kepada terdakwa dan terdakwa kirimkan kepada sdr. AMBON (DPO)
- Bahwa ketika terdakwa hendak jalan pulang ke rumah, tiba-tiba terdakwa didatangi oleh sekelompok orang yang mengaku dari satresnarkoba Polres Bogor lalu terdakwa mencoba melarikan diri, lalu paket sabu tersebut terdakwa lempar ke jalan, namun terdakwa tertangkap dan kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti yang awalnya dalam penguasaan terdakwa yang terdakwa buang/lempar dan tergeletak di pinggir jalan yaitu berupa 1 (satu) buah goodie bag warna merah marun di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kardus dibungkus lakban hijau yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna hijau berisikan 1 (satu) bungkus tissue yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis Sabu, dengan berat brutto 5,78 (lima koma tujuh delapan) gram yang direkatkan menggunakan lakban pada 1 (satu) buah botol bekas air mineral merek Aqua, selain itu diamankan juga dalam penguasaan terdakwa yaitu 1 (satu) unit handphone merek Infinix Smart warna hitam, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah tinggal terdakwa yang beralamat di Griya Alam Sentosa N.7 Rt. 10/10 Desa Pasirangin Kec.Cileungsi Kab. Bogor, lalu dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dan berhasil ditemukan barang bukti di dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar yaitu berupa 10 (sepuluh) pack plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam
- Bahwa terdakwa bekerja untuk sdr. AMBON (DPO) yaitu sejak tanggal tanggal 19 Juli 2025, dan baru 2 (dua) kali menerima paket sabu untuk terdakwa bantu serahkan kepada sdr. DADO (DPO), yang pertama sabu yang terdakwa terima sebanyak 3 (tiga) gram, dan yang kedua yaitu 5 (lima) gram
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari sdr. AMBON (DPO) yaitu untuk diserahkan kepada sdr. DADO (DPO) yang selanjutnya dijual oleh sdr. DADO (DPO) dan hasil jualnya disetorkan kepada terdakwa dan dikirimkan kepada sdr. AMBON (DPO)
- Bahwa keuntungan terdakwa membantu sdr. AMBON (DPO) di dalam mengedarkan sabu yaitu uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per-gramnya setiap sabu yang laku terjual
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL62GH/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:
Identifikasi Sampel
- Jenis Sampel :
A: Kristal
- Jumlah Sampel :
A: 5 Sampel
- Berat Netto Awal :
A : Total Sampel A : 4,6953. Gram
- Berat Netto Akhir :
A : Total Sampel A : 4,5079. Gram
Ciri – Ciri Sampel : 1 (satu) buah bungkus lakban kombinasi warna hijau dan putih bertuliskan TOKOPEDIA didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 5 (lima) bungkus plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan :
A: kristal warna putih
Kesimpulan :
Bahwa barang bukti kristal Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK?????
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menerima, menjadi perantara jual beli ataupun untuk memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis Sabu dari instansi berwenang manapun
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------- |