Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
459/Pdt.P/2026/PN Cbi WIDIASTUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 459/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIDIASTUTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Melakukan Perbaikan Kutipan Akta Lahir Pemohon atas Nama TUTI WIDIASTUTI dengan Nomor 70-11-94 yang dikeluarkan Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor Pada Tanggal 14 Juni 1994. yang Sebelumnya TUTI WIDIASTUTI menjadi WIDIASTUTI Menyesuaikan Pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon Atas Nama WIDIASTUTI Nomor 3201254303840010 dikeluarkan Pada Tanggal 29-10-2012 Oleh Dinas Kependudukan Kabupaten Bogor.
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pancatatan Sipil Kabupaten Bogor, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku untuk menerbitkan Perbaikan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon yang semula TUTI WIDIASTUTI menjadi WIDIASTUTI.
  4. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak