| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ayah pada Akta Kelahiran pemohon atas nama DEVI ANNISA SUCI dengan Nomor: 17569/II/2000, yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Klaten tertanggal 20 Mei 2013, yang semula tertulis nama Ayah MUHAMMAD HENDROYONO diperbaiki menjadi HENDROYONO untuk disesuaikan dengan Kartu Tanda Pendudukan Nomor Induk Kependudukan 3201070403760007, Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor 3201070202110032, Surat Keterangan Kelahiran Nomor 474.1/287-Pem;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan perbaikan Nama Ayah dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|