Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Cbi PT SMART MULTI FINANCE 1.BAHRU KAMALUDIN
2.SITI SAROPAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SMART MULTI FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Livianto Sanjaya, S.H.PT SMART MULTI FINANCE
Tergugat
NoNama
1BAHRU KAMALUDIN
2SITI SAROPAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 381.392.200,00
Petitum

 

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Menurut Hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan No. 04482122000886 tertanggal 20 September 2022 berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum, serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dengan Para Tergugat;
  3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan bermotor dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type: ISZU-GIGA-FVZ 34P 6X4 285 PS DISSEL DUMP

No. Rangka: MHCFVZ34PJJ004701

No. Mesin: 6HK1F007025

Warna : Putih

Tahun          : 2018

No. Polisi: F 8428 MB

Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan No.04482122000886, Berikut Segala Lampirannya.

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/ Perbuatan Para Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja No.  04482122000886, berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan / Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja No. 04482122000886, berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp381.392.200.,-(tiga ratus delapan puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus) dengan perhitungan perincian yang dapat Penggugat berikan sebagai berikut :
  • Angsuran X Tenor, Rp11.658.000 X 29
  •  

Rp338.082.000,-

  • Denda Keterlambatan
  •  

Rp43.310.200,-  +

Total Kerugian

  •  

Rp381.392.200,-

 

  1. Menyatakan menurut Hukum apabila Para Tergugat tidak melakukan pembayaran total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5, maka Menghukum Para Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/ Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut:

 

Merk / Type     : ISZU-GIGA-FVZ 34P 6X4 285 PS DISSEL DUMP

No. Rangka      : MHCFVZ34PJJ004701

No. Mesin         : 6HK1F007025

Warna              : Putih

Tahun              : 2018

No. Polisi           : F 8428 MB

Dan jika Para Tergugat atau Siapa Saja yang memegang/Mendapatkan hak atas Objek/ Unit Jaminan tersebut tidak melaksanakan-nya maka Pengadilan Negeri Cibinong menggunakan kewenangannya secara paksa bila perlu dengan menggunakan bantuan alat kekuasaan Negara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Lain-lain sebagainya kemudian menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Penggugat;

     

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan oleh pengadilan Negeri Cibinong atas Objek Perkara aquo;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) Sebesar  Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat Upaya Hukum Keberatan, Perlawanan yang diajukan oleh Para Tergugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.

 

SUBSIDER

Apabila Majelis

Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini Berpendapat lain, Mohon :

 

  1. Memeriksa serta Memberikan Putusan yang Sebaik-baiknya (Naargoede Justitie Rechtsdoen).
  2. Memutuskan dengan Mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak