Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
565/Pid.Sus/2026/PN Cbi AJI YODASKORO, SH, MH ANDHIKA IRMANDA ALAMSYAH Bin MAULANA MALIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 565/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4638/M.2.18.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AJI YODASKORO, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDHIKA IRMANDA ALAMSYAH Bin MAULANA MALIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa ANDHIKA IRMANDA ALAMSYAH Bin MAULANA MALIK pada hari Jum’at tanggal 13 Juni tahun 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Klapa Rt.003/Rw.015 Kel. Rawa Panjang, Kec. Bojonggede, Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa berawal sekira hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Klapa Rt.003/Rw.015 Kel. Rawa Panjang, Kec. Bojonggede, Kab. Bogor Terdakwa ANDHIKA IRMANDA ALAMSYAH Bin MAULANA MALIK sedang beristirahat, Kemudian Terdakwa dikunjungi oleh Sdr. SYADAM FAHREJI SETIAWAN yang datang dengan maksud untuk sekadar nongkrong dan mengajak Terdakwa bermain game Mobile Legend bersama. Kemudian setelah bermain Sdr. SYADAM FAHREJI SETIAWAN mengajak Terdakwa untuk membeli makanan dengan berkata “anter beli makan yuk” lalu Terdakwa menjawab dengan berkata “yaudah ayo tapi nanti depoin gua” kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. SYADAM FAHREJI SETIAWAN berangkat ke Bento untuk membeli makanan, kemudian setelah membeli makanan di Bento, Terdakwa bersama dengan Sdr. SYADAM FAHREJI SETIAWAN kembali berangkat menuju ke lokasi tempelan narkotika jenis tembakau sintetis yang berada di daerah Grand Depok City (GDC). Kemudian setelah selesai Terdakwa kembali ke rumah kontrakan dan diberikan uang oleh Sdr. SYADAM FAHREJI SETIAWAN sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk depo bermain slot.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 Sdr. SYADAM FAHREJI SETIAWAN kembali mendatangi rumah kontrakan Terdakwa, yang mana maksud kedatangannya untuk mengajaknya menempel narkotika jenis tembakau sintetis yang sebelumnya sudah di siapkan oleh Sdr. Sdr. SYADAM FAHREJI SETIAWAN sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang mana 3 (tiga) bungkus berukuran 0,9 R dan 1 (satu) bungkus berukuran 5 R. Terdakwa melaksanakannya bersama dengan Sdr. SYADAM FAHREJI SETIAWAN dengan cara menempel 4 (empat) paket narkotika jenis tembakau sintetis tersebut ke 4 (empat) titik yang berbeda di sekitaran rumah kontrakannya di daerah Kel. Rawa Panjang, Kec. Bojonggede. Kab. Bogor. Kemudian dari hasil penjualan 4 (empat) paket narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, Terdakwa diberikan upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) oleh Sdr. SYADAM FAHREJI SETIAWAN. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 Sdr. SYADAM FAHREJI SETIAWAN kembali mendatangi rumah kontrakan Terdakwa, yang mana maksud kedatangannya untuk memberikan narkotika jenis tembakau sintetis kepada Terdakwa sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang berukuran 0.9R, lalu dari pemberian tersebut nantinya akan dijual oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa sudah menerima sebanyak 2 (dua) kali narkotika jenis tembakau sintetis dari Sdr. SYADAM FAHREJI SETIAWAN. Kemudian ketiga paket narkotika jenis tembakau sintetis tersebut Terdakwa tempel di tiga titik yang berbeda di sekitaran rumah kontrakannya di daerah Kel. Rawa Panjang, Kec. Bojonggede. Kab. Bogor.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 01.00 Wib Saksi TONI KARTONO bersama-sama dengan Saksi FERDY M. dan Saksi IVAN RIZKI mendapatkan informasi atau berita dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya bahwa di sekitaran didaerah Kec. Bojonggede Kab. Bogor, terdapat orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian TONI KARTONO bersama-sama dengan Saksi FERDY M. dan Saksi IVAN RIZKI menuju ke tempat atau lokasi yang dimaksud yaitu sebuah rumah yang beralamatkan di Kp. Klapa Rt.003/Rw.015 Kel. Rawa Panjang, Kec. Bojonggede, Kab. Bogor dan saat sampai tempat tujuan para Saksi berhasil mengamankan Terdakwa ANDHIKA IRMANDA ALAMSYAH Bin MAULANA MALIK yang mana pada saat itu posisinya sedang beristirahat di rumah kontrakan, kemudian dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti, setelahnya dilakukan pengembangan ke lokasi tempat Terdakwa menempel narkotika jenis tembakau sintetis yang tidak jauh dari rumah kontrakan Terdakwa di Kp. Klapa Rt.003/Rw.015 Kel. Rawa Panjang, Kec. Bojonggede, Kab. Bogor. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan barang bukti yang sebelumnya di tempel oleh pelaku dipinggir jalan berupa :
  • 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing masing berisikan diduga bahan atau daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1.57 gram;
  • 1 (satu) unit handphone merk realme dengan nomer imei 869435040894238 / 869435040894220.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No.LAB.:4164/NNF/2026/, yang dibuat dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S.Farm, Apt. selaku Pemeriksa dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 13 Juli 2026 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
  • Barang Bukti
  • 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan:

A : bahan/daun

A : Total Sampel A : 0,8047 Gram

Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa ANDHIKA IRMANDA ALAMSYAH Bin MAULANA MALIK

Disimpulkan bahwa bahan/daun tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Sisa Barang Bukti
  1. A : Total Sampel A : 0,6761 Gram
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa ANDHIKA IRMANDA ALAMSYAH Bin MAULANA MALIK pada hari Jum’at tanggal 13 Juni tahun 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Klapa Rt.003/Rw.015 Kel. Rawa Panjang, Kec. Bojonggede, Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman”. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------

  • Bahwa berawal sekira hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Klapa Rt.003/Rw.015 Kel. Rawa Panjang, Kec. Bojonggede, Kab. Bogor Terdakwa ANDHIKA IRMANDA ALAMSYAH Bin MAULANA MALIK sedang beristirahat, Kemudian Terdakwa dikunjungi oleh Sdr. SYADAM FAHREJI SETIAWAN yang datang dengan maksud untuk sekadar nongkrong dan mengajak Terdakwa bermain game Mobile Legend bersama. Kemudian setelah bermain Sdr. SYADAM FAHREJI SETIAWAN mengajak Terdakwa untuk membeli makanan dengan berkata “anter beli makan yuk” lalu Terdakwa menjawab dengan berkata “yaudah ayo tapi nanti depoin gua” kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. SYADAM FAHREJI SETIAWAN berangkat ke Bento untuk membeli makanan, kemudian setelah membeli makanan di Bento, Terdakwa bersama dengan Sdr. SYADAM FAHREJI SETIAWAN kembali berangkat menuju ke lokasi tempelan narkotika jenis tembakau sintetis yang berada di daerah Grand Depok City (GDC). Kemudian setelah selesai Terdakwa kembali ke rumah kontrakan dan diberikan uang oleh Sdr. SYADAM FAHREJI SETIAWAN sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk depo bermain slot.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 Sdr. SYADAM FAHREJI SETIAWAN kembali mendatangi rumah kontrakan Terdakwa, yang mana maksud kedatangannya untuk mengajaknya menempel narkotika jenis tembakau sintetis yang sebelumnya sudah di siapkan oleh Sdr. Sdr. SYADAM FAHREJI SETIAWAN sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang mana 3 (tiga) bungkus berukuran 0,9R dan 1 (satu) bungkus berukuran 5R. Terdakwa melaksanakannya bersama dengan Sdr. SYADAM FAHREJI SETIAWAN dengan cara menempel 4 (empat) paket narkotika jenis tembakau sintetis tersebut ke 4 (empat) titik yang berbeda di sekitaran rumah kontrakannya di daerah Kel. Rawa Panjang, Kec. Bojonggede. Kab. Bogor. Kemudian dari hasil penjualan 4 (empat) paket narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, Terdakwa diberikan upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) oleh Sdr. SYADAM FAHREJI SETIAWAN. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 Sdr. SYADAM FAHREJI SETIAWAN kembali mendatangi rumah kontrakan Terdakwa, yang mana maksud kedatangannya untuk memberikan narkotika jenis tembakau sintetis kepada Terdakwa sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang berukuran 0.9R, lalu dari pemberian tersebut nantinya akan dijual oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa sudah menerima sebanyak 2 (dua) kali narkotika jenis tembakau sintetis dari Sdr. SYADAM FAHREJI SETIAWAN. Kemudian ketiga paket narkotika jenis tembakau sintetis tersebut Terdakwa tempel di tiga titik yang berbeda di sekitaran rumah kontrakannya di daerah Kel. Rawa Panjang, Kec. Bojonggede. Kab. Bogor.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 01.00 Wib Saksi TONI KARTONO bersama-sama dengan Saksi FERDY M. dan Saksi IVAN RIZKI mendapatkan informasi atau berita dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya bahwa di sekitaran didaerah Kec. Bojonggede Kab. Bogor, terdapat orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian TONI KARTONO bersama-sama dengan Saksi FERDY M. dan Saksi IVAN RIZKI menuju ke tempat atau lokasi yang dimaksud yaitu sebuah rumah yang beralamatkan di Kp. Klapa Rt.003/Rw.015 Kel. Rawa Panjang, Kec. Bojonggede, Kab. Bogor dan saat sampai tempat tujuan para Saksi berhasil mengamankan Terdakwa ANDHIKA IRMANDA ALAMSYAH Bin MAULANA MALIK yang mana pada saat itu posisinya sedang beristirahat di rumah kontrakan, kemudian dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti, setelahnya dilakukan pengembangan ke lokasi tempat Terdakwa menempel narkotika jenis tembakau sintetis yang tidak jauh dari rumah kontrakan Terdakwa di Kp. Klapa Rt.003/Rw.015 Kel. Rawa Panjang, Kec. Bojonggede, Kab. Bogor. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan barang bukti yang sebelumnya di tempel oleh pelaku dipinggir jalan berupa :
  • 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing masing berisikan diduga bahan atau daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1.57 gram;
  • 1 (satu) unit handphone merk realme dengan nomer imei 869435040894238 / 869435040894220.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No.LAB.:4164/NNF/2026/, yang dibuat dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S.Farm, Apt. selaku Pemeriksa dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 13 Juli 2026 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
  • Barang Bukti
  • 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan:

A : bahan/daun

A : Total Sampel A : 0,8047 Gram

Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa ANDHIKA IRMANDA ALAMSYAH Bin MAULANA MALIK

Disimpulkan bahwa bahan/daun tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Sisa Barang Bukti
  1. A : Total Sampel A : 0,6761 Gram
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 1 Permenkes RI No. 15 tahun 2025 ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya