Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat VIII merupakan pembeli yang beritikad tidak baik, sehingga tidak dilindungi oleh Undang-undang;
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli Nomor 240/2023, tanggal 07 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II;
- Menyatakan batal demi hukum surat-surat atau dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I;
- Menyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya Peta Bidang Tanah Nomor Nomor 11233/2023 dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 07628 dengan luas 3.080 M2 (tigaribu delapan puluh meter persegi) yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan segala benda yang berdiri diatasnya yang dapat dikategorikan sebagai benda tetap/benda tidak bergerak, yang diperoleh dari Tergugat I, berdasarkan Surat Penyerahan Asset Untuk Pengembalian Uang Titipan Pembelian Tanah Milik PT. Jaya Protindo dan Akta Perjanjian Pengikatan Pelepasan Hak Nomor 41 tahun 2023, tanggal 12 Januari 2023, yang dibuat dihadapan SUTINO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bogor atas objek bidang tanah yang terletak di Jl. Pemuda, Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dengan Kohir No. 941, Persil 10.D. I, seluas kurang lebih 3.069 M2 (tigaribu enampuluh sembilan meter persegi), dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Batas Utara : Jalan Raya
- Batas Selatan : Tanah Milik Ahen
- Batas Timur : Tanah Milik Mait Baneng
- Batas Barat : Tanah Milik Keng Ham.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII untuk membayar kerugian materill dan kerugian immateril kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.6.049.500.000,- (enam milyar empat puluh sembilan juta limaratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satujuta rupiah) kepada Penggugat, setiap harinya jika Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII lalai dalam melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat VIII untuk membongkar secara sukarela, turap kurang lebih tinggi 1 M (satu meter) dengan lebar kurang lebih 30 cm (tigapuluh sentimeter) dan pagar beton dengan tinggi kurang lebih 2,4 m (dua koma empat meter) dan panjang kurang lebih 206 m (duaratus enam meter) pada objek tanah milik Penggugat yang membentang membentuk huruf U yang berbatasan dengan batas tanah sebelah Timur, Barat dan Selatan;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII membayar biaya perkara.
|