Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
723/Pdt.P/2026/PN Cbi UNINGSIH, SPD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 723/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UNINGSIH, SPD
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti Nama anak pemohon pada Akte Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3201-LT-18012023-0228 yang semula tertulis Nama QOTRUNNADA diganti menjadi QOTRUNNADA MUTIARA FURQON untuk disesuaikan dengan Ijazah Madrasah Ibtidaiyah Nomor. MI-24100007336.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas       Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang ganti Nama anak pemohon dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akte kelahiran anak pemohon tersebut.

           4.    Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak