Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
578/Pid.B/2025/PN Cbi 1.Trias Prastyoningrum, S.H, M.H
2.YOHANNA MARTALINA SIRAIT, S.H.
MUHAMAD BERI JULKARNAEN Bin SUDRAJAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 578/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3694/M.2.18.3/Eoh..2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Trias Prastyoningrum, S.H, M.H
2YOHANNA MARTALINA SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD BERI JULKARNAEN Bin SUDRAJAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa MUHAMAD BERI  JULKARNAEN Bin SUDRAJAT pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Showroom Mobil Frans Motor di Kp Putra Harapan Rt 001/005 Desa Leuwiliang Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 Terdakwa MUHAMAD BERI  JULKARNAEN Bin SUDRAJAT pergi ke rumah Saksi Soni Setiawan yang beralamat di Kp. Pasirgintung Rt 001/002 Desa Batu Tulis Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor lalu Terdakwa mengatakan “mau kredit mobil” kemudian Saksi Soni menunjukkan foto 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk/Type Honda Brio milik Saksi Soni dan menjelaskan bahwa uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Setelah itu Terdakwa membayar uang tanda jadi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi Soni.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 Terdakwa pergi ke showroom mobil bekas yang bernama Frans Motor milik Saksi Soni Setiawan yang beralamat di Kp. Putra Harapan Rt 001/005 Desa Leuwiliang Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor dan Terdakwa membayar sisa uang muka sebesar Rp 9.000.000 (Sembilan juta rupiah),- untuk kredit terhadap 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Honda/Brio Satya 1.2 E No Pol F 1495 RW, warna kuning pekat Tahun 2018 Nomor Rangka MHRDD1850JJ905338, No Mesin L12B32315983 kepada Saksi Soni, yang mana uang tersebut merupakan uang dari Sdr. Rian (DPO). Setelah itu Terdakwa membujuk Saksi Soni dengan mengatakan “mau coba mobilnya dulu” dan  meminta Saksi Soni menyerahkan mobil tersebut terlebih dahulu kepada Terdakwa dan Terdakwa meyakinkan Saksi Soni dengan mengatakan “akan mengembalikan mobil tersebut pada saat dilakukan cek fisik oleh pihak leasing“. Kemudian Saksi Soni yang mempercayai Terdakwa lalu menyerahkan mobil Saksi Soni kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah Terdakwa menguasai mobil milik Saksi Soni, Terdakwa langsung membawa dan menyerahkan mobil tersebut kepada Sdr. Rian (DPO) tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Soni. Lalu Terdakwa diberi uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) oleh Sdr. Rian.
  • Bahwa kemudian Saksi Soni mendatangani rumah Terdakwa untuk menanyakan keberadaan mobil milik Saksi Soni  yang akan dilakukan cek fisik namun Terdakwa sudah tidak tinggal di rumah Terdakwa dan tidak bisa dihubungi kembali sehingga Saksi Soni melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Leuwiliang.
  • Bahwa uang yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Sdr. Rian telah habis dipergunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Soni mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP

 

Atau

KEDUA

 

Bahwa terdakwa terdakwa MUHAMAD BERI  JULKARNAEN Bin SUDRAJAT pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Showroom Mobil Frans Motor di Kp Putra Harapan Rt 001/005 Desa Leuwiliang Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 Terdakwa MUHAMAD BERI  JULKARNAEN Bin SUDRAJAT pergi ke rumah Saksi Soni Setiawan yang beralamat di Kp. Pasirgintung Rt 001/002 Desa Batu Tulis Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor lalu Terdakwa mengatakan “mau kredit mobil” kemudian Saksi Soni menunjukkan foto 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk/Type Honda Brio milik Saksi Soni dan menjelaskan bahwa uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Setelah itu Terdakwa membayar uang tanda jadi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi Soni.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 Terdakwa pergi ke showroom mobil bekas yang bernama Frans Motor milik Saksi Soni Setiawan yang beralamat di Kp. Putra Harapan Rt 001/005 Desa Leuwiliang Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor dan Terdakwa membayar sisa uang muka sebesar Rp 9.000.000 (Sembilan juta rupiah),- untuk kredit terhadap 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Honda/Brio Satya 1.2 E No Pol F 1495 RW, warna kuning pekat Tahun 2018 Nomor Rangka MHRDD1850JJ905338, No Mesin L12B32315983 kepada Saksi Soni, yang mana uang tersebut merupakan uang dari Sdr. Rian (DPO). Setelah itu Terdakwa membujuk Saksi Soni dengan mengatakan “mau coba mobilnya dulu” dan meminta Saksi Soni menyerahkan mobil tersebut terlebih dahulu kepada Terdakwa dan Terdakwa meyakinkan Saksi Soni dengan mengatakan “akan mengembalikan mobil tersebut pada saat dilakukan cek fisik oleh pihak leasing“. Kemudian Saksi Soni yang mempercayai Terdakwa lalu menyerahkan mobil Saksi Soni kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah Terdakwa menguasai mobil milik Saksi Soni, Terdakwa langsung membawa dan menyerahkan mobil tersebut kepada Sdr. Rian (DPO) tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Soni. Lalu Terdakwa diberi uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) oleh Sdr. Rian.
  • Bahwa kemudian Saksi Soni mendatangani rumah Terdakwa untuk menanyakan keberadaan mobil milik Saksi Soni  yang akan dilakukan cek fisik namun Terdakwa sudah tidak tinggal di rumah Terdakwa dan tidak bisa dihubungi kembali sehingga Saksi Soni melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Leuwiliang.
  • Bahwa uang yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Sdr. Rian telah habis dipergunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Soni mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) 

 

           Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya