Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Cbi Bagus Wahid Wijayanto 1.ADI WALUYO
2.BIYONO HADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bagus Wahid Wijayanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Berto Tumpal Harianja,S.H.Bagus Wahid Wijayanto
Tergugat
NoNama
1ADI WALUYO
2BIYONO HADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA CAMAT CIBINONG
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Jual Beli dan Bukti Pembayaran Kwitansi tertanggal 15 September 2016 yang telah dibuat dan ditanda tangani oleh Penggugat dengan Tergugat II di atas Materai, dengan sebagian atau 1 (satu) objek tanah seluas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi), sebagaimana pada Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03527/PAKANSARI, dengan keseluruhan luas 532 M?2; (lima ratus tiga puluh dua meter persegi), berdasarkan Surat Ukur Nomor : 3014/PAKANSARI/2000 atas nama Bpk. Adi Waluyo (Tergugat I) yang terletak di Kp. Curug, RT. 002, RW. 004, Kel. Pakansari, Kec. Cibinong, Kab. Bogor, Prov Jawa Barat, dengan batas-batas di bawah ini :

Utara       : Tanah milik Bpk. Muhamad Saiful

Timur      : Tanah Makam Keluarga Bpk. Misar/Bapak Nurdin

Selatan   : Jalan Setapak

Barat       : Jalan Setapak

  1. Menyatakan bahwa Penggugat (Bapak Bagus Wahid Wijayanto) merupakan satu-satunya pemilik yang sah atas sebagian atau 1 (satu) bidang tanah darat dan bangunan dengan luas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi), berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03527/PAKANSARI, yang terletak di Kp. Curug, RT. 002 RW. 004, Kel. Pakansari, Kec. Cibinong, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat;
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dipergunakan untuk Pemecahan Sertipikat dan Balik Nama Sertipikat objek tanah seluas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi), berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 03527/PAKANSARI, sebagaimana Surat Ukur Nomor : 3014/PAKANSARI/2000 atas nama Bapak. Adi Waluyo (Tergugat I), pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor (Turut tergugat II);
  3. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk memproses Pemecahaan Sertipikat dan Balik Nama atas sebagian atau 1 (satu) bidang tanah datar dan bangunan seluas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03527/PAKANSARI, sebagaimana Surat Ukur Nomor : 3014/PAKANSARI/2000, yang terletak di Kp. Curug, RT. 002, RW. 004, Kel. Pakansari, Kec. Cibinong, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat, yang semula atas nama Bapak. Adi Waluyo (Tergugat I) dibalik nama menjadi nama Penggugat (Bapak. Bagus Wahid Wijayanto);
  4. Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini;
  5. Membebankan biaya Perkara yang timbul menurut hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak