Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.LUKASMANA, SH
2.Indira Trisdanadea, S.H.
1.SAMUEL Alias SAMMY Bin JAPET NUGROHO SALIM
2.JAJANG bin ARA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1713/M.2.18.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKASMANA, SH
2Indira Trisdanadea, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMUEL Alias SAMMY Bin JAPET NUGROHO SALIM[Penahanan]
2JAJANG bin ARA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa Terdakwa | SAMUEL Alias SAMMY Bin JAPET NUGROHO SALIM dan Terdakwa II JAJANG Bin ARA pada hari Sabtu Tanggal 17 Januari 2026 yang beralamatkan di Jalan AMD Sasakpanjang Rt 002 Rw 002 Desa/Kelurahan Sasakpanjang Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang, selain tanggung jawab masing masing terhadap Tindak Pidana yang khusus dilakukan, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  •  Bahwa berawal Terdakwa I dan Terdakwa II bergabung dalam kelompok BOJONG STREET. Kemudian, pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 saat Terdakwa I sedang berada di rumah Terdakwa I yang beralamatkan di Kp. Duri Jalan Teratai Rt 003 Rw 001 Kel/Desa Tonjong Kec. Tajurhalang Kab. Bogor sekitar pukul 21.00 wib Terdakwa II datang untuk mengobrol hingga pada sekitar pukul 01.23 wib Sdr. BONYOK (DPO) menghubungi untuk berkumpul di Jalan Bomang Pasar Modern untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok CITAYAM STREET DAN Terdakwa I membawa senjata tajam jenis celurit milik Sdr. BONYOK (DPO) yang disimpan di rumah Terdakwa I yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa II dikarenakan Terdakwa I mengendarai sepeda motor milik Terdakwa II. Kemudian, Terdakwa I dan Terdakwa II menuju tempat berkumpul yang sudah ramai orang di Jalan Bomang Pasar Modern sehingga Terdakwa II menyerahkan senjata tajam jenis celurit kepada Sdr. BONYOK (DPO). Kemudian, berangkat menuju ke daerah Citayam dan Sdr. BONYOK (DPO) menyerahkan kembali senjata tajam jenis celurit kepada Terdakwa II dimana Terdakwa I berboncengan dengan Terdakwa II
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II melintas di Jalan AMD Sasakpanjang Rt 002 Rw 002 Desa/Kelurahan Sasakpanjang Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor diberhentikan oleh warga yang saat itu sedang melakukan ronda malam sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II ditinggalkan oleh rombongan hingga menunggu petugas kepolisian datang dari Polsek Tajur Halang mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II. Kemudian, saat Petugas Polsek Tajurhalang mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II, kelompok BOJONG STREET datang kembali dan melakukan penyerangan terhadap warga dan melakukan pembelaan diri serta mencoba membubarkan kelompok tersebut hingga akhirnya Patroli Polsek Tajurhalang datang menggunakan mobil patroli sehingga kelompok BOJONG STREET membubarkan diri. Kemudian, warga dan Patroli Polsek Tajurhalang berjaga-jaga sambil mengantisipasi adanya serangan dari kelompok BOJONG STREET kembali hingga akhimya pada pukul 04.20 wib kelompok BOJONG STREET datang kembali untuk menyerang akan tetapi kelompok BOJONG STREET langsung membubarkan diri dikarenakan jumlah warga yang lebih banyak.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 472 KUHP 2023. --------

ATAU

KEDUA

---     Bahwa Terdakwa I SAMUEL Alias SAMMY Bin JAPET NUGROHO SALIM dan Terdakwa II JAJANG Bin ARA pada hari Sabtu Tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 02.40 wib yang beralamatkan di Jalan AMD Sasakpanjang Rt 002 Rw 002 Ds/Kel. Sasakpanjang Kec. Tajurhalang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, turut serta melakukan Tindak Pidana yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh warga sedang ronda malam pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 02.40 wib yang beralamatkan di Jalan AMD Sasakpanjang Rt 002 Rw 002 Ds/Kel. Sasakpanjang Kec. Tajurhalang Kabupaten Bogor dikarenakan hendak melakukan penyerangan kepada CITAYAM STREET bersama dengan kelompok BOJONG STREET. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit milik Sdr. BONYOK (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II. Selanjutnya, dilakukan introgasi terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki ijin apapun. - Bahwa tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II menguasai 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit milik Sdr. BONYOK (DPO) adalah untuk melakukan penyerangan CITAYAM STREET bersama dengan kelompok BOJONG STREET. –
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tanpa dilengkapi dengan izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau pejabat lain yang berwenang untuk itu.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) KUHP 2023 Jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023.

Pihak Dipublikasikan Ya