Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
394/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
2.JUAN BANGUN WICAKSANA
ICHWANSYAH BIN WAWAN SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 394/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2536/M.2.18.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
2JUAN BANGUN WICAKSANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ICHWANSYAH BIN WAWAN SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa ICHWANSYAH Bin WAWAN SETIAWAN pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di Perumahan Bojong Depok Baru 1 Rt. 03 Rw. 23 Desa Bojonggede Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 18.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. Bokir (DPO) saat itu Sdr. Bokir (DPO) mengatakan “kamu mau gak saya bayar utang yang Rp. 2.200.000,- barter pake sabu?” mendengar tawaran dari Sdr. Bokir (DPO) tersebut dengan senang hati Terdakwa pun mengatakan mau, kemudian oleh Sdr. Bokir (DPO) Terdakwa diminta mengambil 1 buah paket sabu-sabu yang di Perumahan Bojong Depok Baru 1 Rt. 03 Rw. 23 Desa Bojonggede Kabupaten Bogor, selanjutnya Terdakwa pun berangkat dari rumahnya menuju tempat sesuai arahan Sdr. Bokir (DPO) setibanya ditempat tujuan kemudian Terdakwa mendekati tiang listrik dan segera mengambil 1 buah bungkus rokok gudang garam filter yang didalamnya terdapat 1 bungkus kecil plastic bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu lalu disimpan di saku jaket sebelah kiri namun saat Terdakwa hendak pergi meninggalkan tempat tersebut Terdakwa dihentikan oleh Saksi Ricky Makbullah yang merupakan angota Polsek Bojonggede yang sebelumnya telah memperhatikan gerak gerik Terdakwa kemudian Terdakwa berusaha membuang 1 buah bungkus rokok gudang garam filter serta handphone akan tetapi perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi Ricky Makbullah kemudian dengan disaksikan juga oleh Saksi Abdul Syukur Terdakwa diminta mengambil barang bukti yang telah dibuang setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa barang bukti yang dibuang oleh Terdakwa adalah 1 buah bungkus rokok gudang garam filter yang didalamnya terdapat 1 bungkus kecil plastic bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu serta handphone yang digunakan Terdakwa untuk komunikasi dengan Sdr. Bokir (DPO), atas penemuan barang bukti tersebut kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Bojonggede guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 buah bungkus rokok gudang garam filter yang didalamnya terdapat 1 bungkus kecil plastic bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang ada dalam penguasaan Terdakwa dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Penimbangan dan Perhitungan Barang Bukti tanggal 11 Januari 2025 dengan hasil yaitu 1 buah bungkus rokok gudang garam filter yang didalamnya terdapat 1 bungkus kecil plastic bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu didapat hasil penimbangan dengan berat brutto 2,30 (dua koma tiga puluh) gram  
  • Selanjutnya barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan pengujian di Pusat Labolatorium Forensik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1685/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 dengan hasil sebagai berikut :

Barang Bukti :

1 bungkus rokok gudang garam berisi 1 bungkus kecil plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,3430 gram nomor barang bukti 0819/2025/PF dengan hasil uji positif Metafetamina, sisa barang bukti berat netto 0,3082 gram.

  • Bahwa menurut keterangan Terdakwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diterima Terdakwa sebagai pembayaran utang pembelian sabu-sabu Sdr. Bokir (DPO) kepada Terdakwa, rencananya sabu-sabu tersebut akan Terdakwa pakai dan sebagian akan dijual oleh Terdakwa, selain itu Terdakwa juga menerangkan tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang dalam hal menerima serta menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu kemudian tujuan Terdakwa menerima serta menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu bukanlah untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.    

 

PERBUATAN TERDAKWA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 114 Ayat (1)

UU No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa ICHWANSYAH Bin WAWAN SETIAWAN pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di Perumahan Bojong Depok Baru 1 Rt. 03 Rw. 23 Desa Bojonggede Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :     

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 18.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. Bokir (DPO) saat itu Sdr. Bokir (DPO) mengatakan “kamu mau gak saya bayar utang yang Rp. 2.200.000,- barter pake sabu?” mendengar tawaran dari Sdr. Bokir (DPO) tersebut dengan senang hati Terdakwa pun mengatakan mau, kemudian oleh Sdr. Bokir (DPO) Terdakwa diminta mengambil 1 buah paket sabu-sabu yang di Perumahan Bojong Depok Baru 1 Rt. 03 Rw. 23 Desa Bojonggede Kabupaten Bogor, selanjutnya Terdakwa pun berangkat dari rumahnya menuju tempat sesuai arahan Sdr. Bokir (DPO) setibanya ditempat tujuan kemudian Terdakwa mendekati tiang listrik dan segera mengambil 1 buah bungkus rokok gudang garam filter yang didalamnya terdapat 1 bungkus kecil plastic bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu lalu disimpan di saku jaket sebelah kiri namun saat Terdakwa hendak pergi meninggalkan tempat tersebut Terdakwa dihentikan oleh Saksi Ricky Makbullah yang merupakan angota Polsek Bojonggede yang sebelumnya telah memperhatikan gerak gerik Terdakwa kemudian Terdakwa berusaha membuang 1 buah bungkus rokok gudang garam filter serta handphone akan tetapi perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi Ricky Makbullah kemudian dengan disaksikan juga oleh Saksi Abdul Syukur Terdakwa diminta mengambil barang bukti yang telah dibuang setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa barang bukti yang dibuang oleh Terdakwa adalah 1 buah bungkus rokok gudang garam filter yang didalamnya terdapat 1 bungkus kecil plastic bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu serta handphone yang digunakan Terdakwa untuk komunikasi dengan Sdr. Bokir (DPO), atas penemuan barang bukti tersebut kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Bojonggede guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 buah bungkus rokok gudang garam filter yang didalamnya terdapat 1 bungkus kecil plastic bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang ada dalam penguasaan Terdakwa dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Penimbangan dan Perhitungan Barang Bukti tanggal 11 Januari 2025 dengan hasil yaitu 1 buah bungkus rokok gudang garam filter yang didalamnya terdapat 1 bungkus kecil plastic bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu didapat hasil penimbangan dengan berat brutto 2,30 (dua koma tiga puluh) gram  
  • Selanjutnya barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu dilakukan pengujian di Pusat Labolatorium Forensik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1685/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 dengan hasil sebagai berikut :

 

Barang Bukti :

1 bungkus rokok gudang garam berisi 1 bungkus kecil plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,3430 gram nomor barang bukti 0819/2025/PF dengan hasil uji positif Metafetamina, sisa barang bukti berat netto 0,3082 gram.

  • Bahwa menurut keterangan Terdakwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diterima Terdakwa sebagai pembayaran utang pembelian sabu-sabu Sdr. Bokir (DPO) kepada Terdakwa, rencananya sabu-sabu tersebut akan Terdakwa pakai dan sebagian akan dijual oleh Terdakwa, selain itu Terdakwa juga menerangkan tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang dalam hal memiliki, menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu kemudian tujuan Terdakwa memiliki, menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu bukanlah untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. Bahwa Terdakwa menerangkan tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang dalam hal menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu. Tujuan Terdakwa menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu bukanlah untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.     

 

PERBUATAN TERDAKWA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 112 Ayat (1) 

UU No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA 

Pihak Dipublikasikan Ya