Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2025/PN Cbi 1.DESI DOFANDA, SH
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
ROY RIFKI ARISANDI Bin JAYANA ARISANDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-670/M.2.18.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESI DOFANDA, SH
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROY RIFKI ARISANDI Bin JAYANA ARISANDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

--- Bahwa terdakwa ROY RIFKI ARISANDI Bin JAYANA ARISANDI (Alm) pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar jam 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang berada di teras sebuah rumah yang berada di pinggir jalan raya Jasinga – Bogor di Kp. Peuteuy Rt.001/003 Desa. Kalongsawah Kec. Jasinga Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan dilakukan dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar jam 18.30 wib terdakwa datang kerumah orang tua terdakwa yang beralamat di Kp. Bunar Rt.001/003 Desa. Bunar Kec. Cigudeg Kab. Bogor. Kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Desember sekitar jam 01.00 wib terdakwa merencanakan mengambil 1 (satu) unit motor milik saksi DIMAS AJI bersama adik terdakwa yaitu Sdr. RENDI Bin JAYANA ARISANDI (DPO). Kemudian terdakwa membagi peran yaitu peran terdakwa mengambil 1 (satu) unit motor milik saksi DIMAS AJI dan peran Sdr. RENDI Bin JAYANA ARISANDI (DPO) mengawasi keadaan sekitar.
  • Selanjutnya sekitar jam 05.30 wib terdakwa bersama Sdr. RENDI Bin JAYANA ARISANDI (DPO) pergi ke rumah saksi DIMAS AJI dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih yang dikendarai oleh Sdr. RENDI Bin JAYANA ARISANDI (DPO), kemudian terdakwa turun dari sepeda motor Honda PCX sedangkan Sdr. RENDI Bin JAYANA ARISANDI (DPO) menunggu di pinggir jalan raya sambil mengawasi keadaan sekitar, kemudian terdakwa berjalan menuju 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Type H1B02N41L0 tahun 2023 dengan No. Pol : F-3476-FIN milik saksi DIMAS AJI yang terparkir di teras rumah, kemudian terdakwa merusak kunci kontak motor Honda Beat Street dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci letter T berikut anak mata kunci T dan terdakwa mendorong motor Honda Beat Street menuju jalan raya. Saat terdakwa sedang mendorong sejauh motor Honda Beat Street sejauh ± 5 (lima) meter, tiba-tiba saksi DIMAS AJI keluar dari rumah dan berteriak sambil berlari mengejar ke arah terdakwa diikuti oleh orang tua terdakwa yaitu saksi UDING SAMSUDIN, kemudian terdakwa menjatuhkan dan meninggalkan motor Honda Street dan berlari menuju Sdr. RENDI Bin JAYANA ARISANDI (DPO). Kemudian saat terdakwa hendak naik dan duduk di motor Honda PCX, saksi DIMAS AJI menarik baju terdakwa dari belakang sehingga membuat terdakwa jatuh dengan posisi tertindih motor Honda PCX, sedangkan Sdr. RENDI Bin JAYANA ARISANDI (DPO) berhasil kabur dan dikejar oleh saksi UDING SAMSUDIN. Kemudian saksi DIMAS AJI menghampiri terdakwa untuk memukuli wajah terdakwa berulang kali sambil menyeret terdakwa dari tengah jalan raya menuju ke pinggir jalan. Kemudian saat terdakwa sedang dipukuli saksi DIMAS AJI, terdakwa mendengar suara tembakan sebanyak 4 (empat) kali dan terdakwa melihat saksi UDING SAMSUDIN terjatuh di pinggir jalan, sedangkan terdakwa melihat Sdr. RENDI Bin JAYANA ARISANDI (DPO) pergi meninggalkan terdakwa dengan menggunakan motor Honda PCX. Kemudian saat saksi DIMAS AJI lengah melihat saksi UDING SAMSUDIN tertembak, terdakwa mengambil dan mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata jenis air soft gun warna hitam yang disimpan di punggung terdakwa sambil mengarahkan ke arah saksi DIMAS AJI, namun saksi DIMAS AJI langsung menendang tangan kanan terdakwa yang membuat senjata air soft gun terlepas dari genggaman tangan terdakwa. Kemudian saksi DIMAS AJI melanjutkan memukuli dan menendangi wajah terdakwa hingga membuat terdakwa tidak sadarkan diri.
  • Bahwa alat berupa 1 (satu) buah kunci letter T berikut anak mata kunci T yang terdakwa gunakan adalah milik terdakwa dan terdakwa mendapatkan alat tersebut dengan cara membuat sendiri dengan mengikuti tutorial cara pembuatan alat di media sosial, serta terdakwa membuat alat tersebut pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira jam 13.00 wib saat berada di rumah orang tua terdakwa.
  • Bahwa 1 (satu) pucuk senjata jenis air soft gun warna hitam type glock berikut 1 (satu) box amunisi peluru yang terdakwa bawa merupakan milik terdakwa dan terdakwa mendapatkan alat tersebut dengan cara membeli di aplikasi online seharga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sekira 4 (empat) bulan sebelum kejadian pengambilan 1 (satu) unit motor milik saksi DIMAS AJI.
  • Bahwa 1 (satu) pucuk senjata jenis air soft gun warna hitam yang digunakan untuk menembak saksi UDING SAMSUDIN dan 1 (satu) unit motor Honda PCX adalah milik Sdr. RENDI Bin JAYANA ARISANDI (DPO).
  • Bahwa dari perbuatan yang terdakwa lakukan membuat saksi DIMAS AJI mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum atas nama UDING SAMSUDIN dengan Nomor : FK/03/I/2025/IKF tanggal 07 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Barnad, Sp.F selaku Dokter Spesialis Forensik RSUD Leuwiliang, dengan hasil sebagai berikut:
  1. Hasil Pemeriksaan
        1. Korban datang dalam keadaan sadar, dengan keadaan umum tampak sakit sedang.
        2. Korban mengaku pada pukul lima lewat tiga puluh menit tanggal dua puluh sembilan desember tahun dua ribu dua puluh empat terdapat aksi pencurian sepeda motor di depan teras rumah korban, korban berusaha melawan namun tertembak air softgun sebanyak tiga kali.
        3. Pada korban ditemukan:
          1. Tekanan darah seratus enam puluh per sembilan puluh enam, frekwensi pernafasan dua puluh kali per menit, frekwensi denyut nadi tujuh puluh tujuh kali per menit.
          2. Pada paha kiri terdapat luka lecet tekan yang tampak mengering berdiameter nol koma lima sentimeter dan disertai memar berwarna merah keunguan kekuningan berukuran tujuh sentimeter dikali enam sentimeter.
          3. Pada mata kaki kiri bagian dalam terdapat luka lecet yang tampak mengering berdiamter satu sentimeter.
          4. Pada punggung kaki kiri empat sentimeter dibawah pergelangan kaki terdapat luka lecet yang nampak mengering berukuran satu koma lima sentimeter dikali satu sentimeter.
        4. Pada korban diberikan obat pereda nyeri dan antibiotik.
        5. Korban dipulangkan dari RSUD Leuwiliang Bogor.
  2. Kesimpulan

Pada pemeriksaan korban laki-laki ini ditemukan luka lecet tekan pada paha kiri dan lecet pada mata kaki kiri bagian dalam dan punggung kaki kiri yang diakibatkan kekerasan tumpul yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya