Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
498/Pdt.G/2024/PN Cbi Tjong Kristian PT. INTIDAYA LOYALINDO PRIMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 498/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 27 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tjong Kristian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZICO FERNANDO, S.H.Tjong Kristian
Tergugat
NoNama
1PT. INTIDAYA LOYALINDO PRIMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah perjanjian jual beli antara PENGGUGAT selaku pihak pembeli dengan TERGUGAT selaku pihak penjual atas 15 bidang tanah sesuai Sertipikat HGB yang keseluruhannya terletak Di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
  3. Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli untuk peralihan nama (balik nama) sertipikat Peralihan Hak menjadi Sertipikat Hak Milik atau untuk penjualan langsung kepada pihak ketiga.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara a quo;
  5. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini, dengan dapat melakukan balik nama kepemilikan ketika diajukan oleh PENGGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak