Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA) 1.Agung Setiawan
2.Jesfry Agustinus, S.H.
MUHAMAD ICAN bin IBAD (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 242/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1456/2.18/ENZ.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agung Setiawan
2Jesfry Agustinus, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ICAN bin IBAD (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD ICAN BIN IBAD (ALM) Pada Kamis tanggal 18 Januari 2024 pukul 17.30 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat Raya Dipo Pancoran Mas Rt 07/03 Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa, bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan  pengadilan negeri yang didalam daerah tindak pidana itu dilakukan,Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira 13.30 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. YOGI (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil narkotika jenis sabu, Sdr. YOGO memberitahukan kepada terdakwa nanti akan ada yang menghubungi terdakwa. Tidak lama kemudian ada yang menghubungi terdakwa dengan memberikan peta map dan foto paket yang berisi narkotika jenis sabu. kemudian terdakwa berangakat mengikuti map tersebut sampai kedaerah Depok , kemudian sekira 17.30 wib terdakwa sampai di Jl Raya Dipo Pancoran Mas Rt 07/03 Kec Pancoran Mas Kota Depok, kemudiann terdakwa  mengambil paket berupa bungkusan plastic hitam yang didalamnya terdapat bungkus bekas susu dancow didalamnya terdapat plastik klip bening yang dibalut kertas tissue berisi narkotika jenis sabu. Kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pulang kerumah terdakwa di Gunung Batu I Rt 001/007 Ds. Sukaharja Kec. Sukamakmur Kab Bogor, sesampainya dirumah terdakwa membuka bungkusan plastik yang berisi narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa bagi menjadi paketan kecil, kemudian terdakwa  dihubungi Sdr. YOGI (DPO), selanjutan paketan kecil tersebut terdakwa simpan di rumah terdakwa untuk nantinya terdakwa tempelkan atas perintah  Sdr. YOGI.
  • Bahwa pada hari pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib, saksi  A. Yudha Biran, saksi Arief Budiman, Saksi Ryan Lerian yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu didaerah Sukamakmur Kab Bogor, kemudian sekitar pukul 05.00 Wib para saksi tiba dilokasi dan melihat terdakwa sedang berada dirumah daerah Kp. Gunungbatu I Rt. 01/07 Ds. Sukaharja Kec. Sukamakmur Kab. Bogor, seketika langsung dilakukan penangkapan dan penggeledah terhadap terdakwa dan ditemukan  23 (dua puluh tiga) bungkus plastik bekas kemasan permen KISS warna biru masing-masing didalamnya terdapat plastik bening kecil yang dibalut kertas tisu berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik bekas kemasan permen KISS warna ungu masing-masing didalamnya terdapat plastik bening kecil yang dibalut kertas tisu berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik bekas kemasan permen KISS warna hijau masing-masing didalamnya terdapat plastik bening kecil yang dibalut kertas tisu berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Camry warna silver, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna putih yang semuanya ditemukan di dalam rumah terdakwa, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan kekantor Sat. Res. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan Penyidikan selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. PL93FB/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika Pada hari Senin tanggal 12 Pebruari 2024 yang ditandatangani oleh Ir Wahyu Widodo (Nrp.66080400) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan bahwa
  1. 23 (dua puluh tiga) bungkus bekas kemasan permen kis warna biru masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2473 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 1,0870 gram.
  2. 5 (lima) bungkus bekas kemasan permen kis warna ungu masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus ketas tissu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plsatik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3123 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,2395 gram.
  3. 2 (dua) bungkus bekas kemasan permen kis warna hijau masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3093 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,2757 gram.

disimpulkan bahwa kristal berwana putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD ICAN BIN IBAD (ALM) Pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat dirumah yang beralamat di Kp. Gunungbatu I Rt. 01/07 Ds. Sukaharja Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, atau pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak, atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira 13.30 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. YOGI (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil narkotika jenis sabu, Sdr. YOGO memberitahukan kepada terdakwa nanti akan ada yang menghubungi terdakwa. Tidak lama kemudian ada yang menghubungi terdakwa dengan memberikan peta map dan foto paket yang berisi narkotika jenis sabu. kemudian terdakwa berangakat mengikuti map tersebut sampai kedaerah Depok , kemudian sekira 17.30 wib terdakwa sampai di Jl Raya Dipo Pancoran Mas Rt 07/03 Kec Pancoran Mas Kota Depok, kemudiann terdakwa  mengambil paket berupa bungkusan plastic hitam yang didalamnya terdapat bungkus bekas susu dancow didalamnya terdapat plastik klip bening yang dibalut kertas tissue berisi narkotika jenis sabu. Kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pulang kerumah terdakwa di Gunung Batu I Rt 001/007 Ds. Sukaharja Kec. Sukamakmur Kab Bogor, sesampainya dirumah terdakwa membuka bungkusan plastik yang berisi narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa bagi menjadi paketan kecil, kemudian terdakwa  dihubungi Sdr. YOGI (DPO), selanjutan paketan kecil tersebut terdakwa simpan di rumah terdakwa untuk nantinya terdakwa tempelkan atas perintah  Sdr. YOGI.
  • Bahwa pada hari pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib, saksi  A. Yudha Biran, saksi Arief Budiman, Saksi Ryan Lerian yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu didaerah Sukamakmur Kab Bogor, kemudian sekitar pukul 05.00 Wib para saksi tiba dilokasi dan melihat terdakwa sedang berada dirumah daerah Kp. Gunungbatu I Rt. 01/07 Ds. Sukaharja Kec. Sukamakmur Kab. Bogor, seketika langsung dilakukan penangkapan dan penggeledah terhadap terdakwa dan ditemukan  23 (dua puluh tiga) bungkus plastik bekas kemasan permen KISS warna biru masing-masing didalamnya terdapat plastik bening kecil yang dibalut kertas tisu berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik bekas kemasan permen KISS warna ungu masing-masing didalamnya terdapat plastik bening kecil yang dibalut kertas tisu berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik bekas kemasan permen KISS warna hijau masing-masing didalamnya terdapat plastik bening kecil yang dibalut kertas tisu berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Camry warna silver, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna putih yang semuanya ditemukan di dalam rumah terdakwa, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan kekantor Sat. Res. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan Penyidikan selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. PL93FB/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika Pada hari Senin tanggal 12 Pebruari 2024 yang ditandatangani oleh Ir Wahyu Widodo (Nrp.66080400) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan bahwa

 

  1. 23 (dua puluh tiga) bungkus bekas kemasan permen kis warna biru masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2473 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 1,0870 gram.
  2. 5 (lima) bungkus bekas kemasan permen kis warna ungu masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus ketas tissu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plsatik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3123 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,2395 gram.
  3. 2 (dua) bungkus bekas kemasan permen kis warna hijau masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3093 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,2757 gram.
  • disimpulkan bahwa kristal berwana putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya