Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.JESICA SIANTURI, S.H.
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
FARDI IBRAHIM Bin IBRAHIM ARCAD (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 277/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2646/M.2.18.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa FARDI IBRAHIM Bin IBRAHIM ARCAD, pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026, bertempat di Pasar Parung yang beralamat di Jl. Raya Parung, No. 654, Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saudara EPI (DPO) dengan cara menelpon dan menanyakan persediaan narkotika jenis sabu dengan berkata “Ada barang ga?”. Lalu Saudara EPI (DPO) menjawab, “Ada. Sini ke Pasar Parung.” Yang mana Pasar Parung tersebut beralamat di Jl. Raya Parung, No. 654, Parung, Kec. Parung, Kab. Bogor. Lalu Terdakwa menjawab “Ok.” Kemudian Terdakwa menuju Pasar Parung tersebut menggunakan angkutan umum berupa angkot. Lalu sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa sampai di Pasar Parung dan bertemu Saudara EPI (DPO) Lalu Saudara EPI (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu ke tangan Terdakwa sambil berkata “Ini 1,5 gram.” Lalu Terdakwa jawab, “Uangnya nanti kalau barang udah abis ya.” Lalu Terdakwa langsung pulang ke rumah yang beralamat di Kp. Cibuntu Ali Odah, RT. 001, RW. 006, Desa Cicadas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor dengan menggunakan kendaraan umum berupa angkot. Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa sampai di rumah dan langsung beristirahat. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa membagi narkotika jenis sabu seberat 1,5 (satu koma lima) gram tersebut menjadi paketan kecil dengan menggunakan sedotan tanpa timbangan menjadi 11 (sebelas) paket yang terdiri dari 8 (delapan) bungkus plastik bening dan sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing dibungkus kertas yang seluruhnya berada di dalam sebuah plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah sepatu warna abu-abu sebelah kanan yang berada di atas rak sepatu yang berada di dapur rumah milik Terdakwa, sedangkan sedotan telah Terdakwa buang ke tempat sampah pembuangan di dekat rumah milik Terdakwa.

Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali dalam waktu kurang lebih 2 (dua) hingga 3 (tiga) minggu membeli narkotika jenis sabu dari Saudara EPI (DPO) dengan rincian pertama membeli sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang Terdakwa jual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per paket, sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Untuk pembelian yang kedua, Terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang Terdakwa jual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per paket, sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Untuk pembelian yang ketiga, Terdakwa membeli sebanyak 1,5 (satu koma lima) gram seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang Terdakwa hendak jual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per paket untuk mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa memperjualbelikan atau mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara bertemu langsung dengan calon pembeli yang hanya satu lingkaran pertemenan dengan Terdakwa dengan system COD (Cash On Delivery) di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor dengan cara mendatangi tempat biasa untuk berkumpul atau nongkrong di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari memperjualbelikan atau mengedarkan narkotika jenis sabu Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026, Saksi A. YUDHA BIRAN bersama Saksi ADI SUNDARA dan Saksi FAHMI SOBIR J sedang melaksanakan tugas piket dan mendapat informasi dari warga bahwa di rumah yang beralamat di Kp. Cibuntu Ali Odah, RT. 001, RW. 006, Desa Cicadas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Saksi A. YUDHA BIRAN bersama Saksi ADI SUNDARA dan Saksi FAHMI SOBIR J berhasil mengamankan Terdakwa di rumah yang beralamat di Kp. Cibuntu Ali Odah, RT. 001, RW. 006, Desa Cicadas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Kemudian para Saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu masing-masing dibungkus kertas, 1 (satu) buah sepatu warna abu-abu, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A04e warna hitam, No. Imei : 352691972603831 No. Sim : 08954283722711. Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut para Saksi temukan di dalam sebuah sepatu warna abu-abu sebelah kanan yang berada di atas rak sepatu yang berada di dapur rumah tersebut. Selanjutnya, para Saksi mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL57HA/I/2026/Pusat Laboratorium Narkotika dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI tanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap narkotika jenis sabu tersebut dengan hasil lab sebagai berikut.

       Identifikasi Sampel

       Jenis Sampel         : A  :  Kristal      B  :     Kristal

       Jumlah Sampel     : A  :  8 Sampel   B  :     3 Sampel

       Berat netto awal    : A  :  Total Sampel A  : 0,6026 gram

                                      B  :  Total Sampel B  : 0,3428 gram

       Berat netto akhir   : A  :  Total Sampel A  : 0,4677 gram

                                      B  :  Total Sampel B  : 0,2965 gram

       Ciri-Ciri Sampel    : A  :  8 (delapan) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih

                                      3 (tiga) bungkus kertas masing-masing di dalamnya terdapat:

                                      B  :  1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih

       Kesimpulan :

       Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang            Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI ataupun pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Atau

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa FARDI IBRAHIM Bin IBRAHIM ARCAD, pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026, bertempat di Pasar Parung yang beralamat di Kp. Cibuntu Ali Odah, RT. 001, RW. 006, Desa Cicadas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026, Saksi A. YUDHA BIRAN bersama Saksi ADI SUNDARA dan Saksi FAHMI SOBIR J sedang melaksanakan tugas piket dan mendapat informasi dari warga bahwa di rumah yang beralamat di Kp. Cibuntu Ali Odah, RT. 001, RW. 006, Desa Cicadas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Saksi A. YUDHA BIRAN bersama Saksi ADI SUNDARA dan Saksi FAHMI SOBIR J berhasil mengamankan Terdakwa di rumah yang beralamat di Kp. Cibuntu Ali Odah, RT. 001, RW. 006, Desa Cicadas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Kemudian para Saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu masing-masing dibungkus kertas, 1 (satu) buah sepatu warna abu-abu, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A04e warna hitam, No. Imei : 352691972603831 No. Sim : 08954283722711. Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut para Saksi temukan di dalam sebuah sepatu warna abu-abu sebelah kanan yang berada di atas rak sepatu yang berada di dapur rumah tersebut. Selanjutnya, para Saksi mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL57HA/I/2026/Pusat Laboratorium Narkotika dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI tanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap narkotika jenis sabu tersebut dengan hasil lab sebagai berikut.

       Identifikasi Sampel

       Jenis Sampel         : A  :  Kristal      B  :     Kristal

       Jumlah Sampel     : A  :  8 Sampel   B  :     3 Sampel

       Berat netto awal    : A  :  Total Sampel A  : 0,6026 gram

                                      B  :  Total Sampel B  : 0,3428 gram

       Berat netto akhir   : A  :  Total Sampel A  : 0,4677 gram

                                      B  :  Total Sampel B  : 0,2965 gram

       Ciri-Ciri Sampel    : A  :  8 (delapan) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih

                                      3 (tiga) bungkus kertas masing-masing di dalamnya terdapat:

                                      B  :  1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih

       Kesimpulan :

       Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang            Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI ataupun pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya