Petitum |
- Dalam provisional
- Memerintahkan Tergugat menyerahkan 2 (dua) buah kartu akses portal elektronik Cluster Akardia milik Penggugat pada saat dibacakannya putusan sela ini dalam keadaan baik dan dapat dipergunakan.
- Memerintahkan Tergugat untuk membuat pernyataan Permintaan Maaf kepada Penggugat pada satu halaman koran nasional dan satu halaman koran lokal propinsi atas tindakannya yang semena-mena merasa berkuasa sehingga mersa berhak melalukan apa saja termasuk perbuatan melawan hukum hanya karena mempunyai jabatan sebagai seorang Ketua Rukun Tangga.
- Memerintahkan Tergugat untuk mengundurkan diri sebagai Ketua RT. 01 RW. 014 Kelurahan Rawa Kalong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor paling lambat sesaat setelah putusan ini dibacakan.
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah anggota warga masyarakat yang yang benar dan beritikad baik.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah menahan kartu akses milik Penggugat sebagai Perbuatan semena-mena yang Melawan Hukum.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah melakukan pemblokiran 2 (dua) buah kartu akses autogate milik Bapak Adi adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
- Membayar ganti rugi kepada Penggugat, berupa ganti rugi :
- Materiil sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dalam bentuk kartu akses portal elektronik dalam keadaan bisa dipergunakan.
- Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
seketika dan sekaligus saat putusan ini dibacakan untuk dibagikan kepada masyarakat tidak mampu pada Kelurahan Rawa Kalong Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor.
- Menyatakan sah dan berharga sita jamin terhadap (satu) bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Bukit Dago Housing Estate, Cluster Arkadia, Blok A.1 Nomor 18, RT. 001 RW. 014, Kelurahan Rawa Kalong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|