Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
376/Pid.B/2026/PN Cbi 1.AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2.PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
ANDRIYANTO NUGROHO Bin WARSITO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 376/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3481/M.2.18/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIYANTO NUGROHO Bin WARSITO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa ANDRIYANTO NUGROHO Bin WARSITO (Alm) pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 04.00 wib dan pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di bengkel Bendol yang beralamatkan di Jl. Komplek Bengkang Asrama Palad No. 55 Kelurahan Cirimekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili,” pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut.”  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Bahwa berawal Terdakwa bekerja di bengkel Bendol Jl. Komplek Bengkang Asrama Palad No. 55 Kelurahan Cirimekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor sejak bulan April 2025 hingga bulan Maret 2026. Kemudian, pada bulan Maret 2026 Terdakwa dikeluarkan oleh pemilik bengkel yaitu Saksi EKO SUSANTO, dikarenakan Terdakwa tidak memberikan kabar apabila sedang sakit .
  • Bahwa selanjutnya  karena Terdakwa tidak memiliki uang dan timbul niat untuk mengambil barang yang berada di bengkel bendol yang beralamatkan do Jl. Komplek Bengkang Asrama Palad No. 55 kelurahan Cimekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor milik Saksi EKO SUSANTO, sehingga Terdakwa berfikir Saksi EKO SUSANTO tidak akan menuduh bahwa Terdakwa yang telah melakukan pencurian di bengkel milik Saksi EKO SUSANTO. Kemudian, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 04.00 wib Terdakwa mendatangi bengkel tersebut dengan tujuan untuk mengambil barang yang ada di bengkel tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang dipinjamkan oleh teman dari saudara Terdakwa sehingga Terdakwa tiba di bengkel tersebut dan langsung masuk melalui pintu dengan dengan cara menggunakan kunci apa saja untuk membuka kunci gembok bengkel tersebut Dan mengambil 1 (satu) buah hindrolik berwarna kuning yang kemudian dikeluarkan serta mebawa ke Jalan TPU Cirimekar Kelurahan Cibinong Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor yang disimpan di semak-semak samping bengkel dengan tujuan tidak diketahui dan Terdakwa kembali ke rumah yang beralamatkan di Jl. Amanah Rt. 005/008 Kel. Cibinong Kec. Cibinong Kab. Bogor. Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 01.00 wib Terdakwa kembali melakukan pencurian di bengkel milik Saksi EKO SUSANTO dengan cara yang sama dan berhasil mengambil 1 (satu) buah tabung oksigen berukuran 6 kubik dan membawanya serta menyimpan di belakang bengkel milik Saksi EKO SUSANTO sehingga Terdakwa kembali ke rumah. Kemudian, sekitar pukul 05.00 wib Terdakwa kembali ke bengkel milik Saksi EKO SUSANTO dengan tujuan mengambil 1 (Satu) buah tabung oksigen berukuran 6 kubik yang telah disimpan di belakang bengkel tersebut dan membawanya ke Jalan TPU Cirimekar Kel. Cibinong Kec. Cibinong Kab. Bogor.
  • Bahwa  Kemudian, pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekitar pukul 01.00 wib Terdakwa kembali ke bengkel milik Saksi EKO SUSANTO dengan tujuan mencabut CCTV dikarenakan Terdakwa merasa CCTV tersebut merekam kejadian Terdakwa melakukan pencurian di bengkel milik Saksi EKO SUSANTO dan menurukan MCB listrik di Bengkel milik Saksi EKO SUSANTO untuk menghilangkan jejak yang kemudian setelah berhasil Terdakwa kembali ke rumah.
  • Selanjutnya Kemudian, sekitar pukul 13.00 wib saat Terdakwa berada di warung dekat rumah Terdakwa, Terdakwa langsung diamankan oleh Saksi EKO SUSANTO dikarenakan Saksi EKO SUSANTO mencurigai Terdakwa melakukan pencurian di bengkel miliknya dan Terdakwa mengakui kejadian tersebut yang kemudian mendatangi tempat menyimpan barang hasil curian di Jl. TPU Cirimekar Kel. Cibinong Kec. Cibinong Kab. Bogor. Selanjutnya, Terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Cibinong guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi EKO SUSANTO mengalami kerugian sebesar Rp 37.650.000,- (tiga puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP 2023 jo pasal 126  ayat (1) KUHP ------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa ANDRIYANTO NUGROHO Bin WARSITO (Alm) pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 04.00 wib dan pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di bengkel Bendol yang beralamatkan di Jl. Komplek Bengkang Asrama Palad No. 55 Kelurahan Cirimekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili,” yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut. “ Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa berawal Terdakwa bekerja di bengkel Bendol Jl. Komplek Bengkang Asrama Palad No. 55 Kelurahan Cirimekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor sejak bulan April 2025 hingga bulan Maret 2026. Kemudian, pada bulan Maret 2026 Terdakwa dikeluarkan oleh pemilik bengkel yaitu Saksi EKO SUSANTO, dikarenakan Terdakwa tidak memberikan kabar apabila sedang sakit .
  • Bahwa selanjutnya  karena Terdakwa tidak memiliki uang dan timbul niat untuk mengambil barang yang berada di bengkel bendol yang beralamatkan do Jl. Komplek Bengkang Asrama Palad No. 55 kelurahan Cimekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor milik Saksi EKO SUSANTO, sehingga Terdakwa berfikir Saksi EKO SUSANTO tidak akan menuduh bahwa Terdakwa yang telah melakukan pencurian di bengkel milik Saksi EKO SUSANTO. Kemudian, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 04.00 wib Terdakwa mendatangi bengkel tersebut dengan tujuan untuk mengambil barang yang ada di bengkel tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang dipinjamkan oleh teman dari saudara Terdakwa sehingga Terdakwa tiba di bengkel tersebut dan langsung masuk melalui pintu dengan dengan cara menggunakan kunci apa saja untuk membuka kunci gembok bengkel tersebut Dan mengambil 1 (satu) buah hindrolik berwarna kuning yang kemudian dikeluarkan serta mebawa ke Jalan TPU Cirimekar Kelurahan Cibinong Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor yang disimpan di semak-semak samping bengkel dengan tujuan tidak diketahui dan Terdakwa kembali ke rumah yang beralamatkan di Jl. Amanah Rt. 005/008 Kel. Cibinong Kec. Cibinong Kab. Bogor. Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 01.00 wib Terdakwa kembali melakukan pencurian di bengkel milik Saksi EKO SUSANTO dengan cara yang sama dan berhasil mengambil 1 (satu) buah tabung oksigen berukuran 6 kubik dan membawanya serta menyimpan di belakang bengkel milik Saksi EKO SUSANTO sehingga Terdakwa kembali ke rumah. Kemudian, sekitar pukul 05.00 wib Terdakwa kembali ke bengkel milik Saksi EKO SUSANTO dengan tujuan mengambil 1 (Satu) buah tabung oksigen berukuran 6 kubik yang telah disimpan di belakang bengkel tersebut dan membawanya ke Jalan TPU Cirimekar Kel. Cibinong Kec. Cibinong Kab. Bogor.
  • Bahwa  Kemudian, pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekitar pukul 01.00 wib Terdakwa kembali ke bengkel milik Saksi EKO SUSANTO dengan tujuan mencabut CCTV dikarenakan Terdakwa merasa CCTV tersebut merekam kejadian Terdakwa melakukan pencurian di bengkel milik Saksi EKO SUSANTO dan menurukan MCB listrik di Bengkel milik Saksi EKO SUSANTO untuk menghilangkan jejak yang kemudian setelah berhasil Terdakwa kembali ke rumah.
  • Selanjutnya Kemudian, sekitar pukul 13.00 wib saat Terdakwa berada di warung dekat rumah Terdakwa, Terdakwa langsung diamankan oleh Saksi EKO SUSANTO dikarenakan Saksi EKO SUSANTO mencurigai Terdakwa melakukan pencurian di bengkel miliknya dan Terdakwa mengakui kejadian tersebut yang kemudian mendatangi tempat menyimpan barang hasil curian di Jl. TPU Cirimekar Kel. Cibinong Kec. Cibinong Kab. Bogor. Selanjutnya, Terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Cibinong guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi EKO SUSANTO mengalami kerugian sebesar Rp 37.650.000,- (tiga puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP 2023 jo pasal 126  ayat (1) KUHP ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya