Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Perbaikan Nama, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon yang mana dalam Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 3201-LT-02052025-0340 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Bogor tertanggal 02 Mei 2025, yang semula bernama IKA dan tempat lahir tertulis di Jakarta dan tanggal lahir tertulis 22 Februari 1983 di perbaiki Menjadi IKA SARIPAH Lahir di Bogor pada 13 Juli tahun 1985 untuk disesuaikan dengan Daftar Nilai Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional Murni (DANEM) Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahun Pelajaran 1997/1998 dengan Nomor 0316/R/13/SR/98 atas nama IKA SARIPAH yang dikeluarkan pada tanggal 11 Juni 1998 di Nanggung oleh Panitia Ebtanas SD dan MI Rayon Kecamatan Nanggung;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan perbaikan nama, tempat lahir, dan tanggal lahir Pemohon pada dalam register yang sedang berjalan dan berlaku;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|