Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
133/Pdt.G/2025/PN Cbi IDRUS UMAR, SH. 1.KETUA YAYASAN Pondok Pesantren Rumah Qur’an Umar bin Khattob, Kemang, Kabupatan Bogor
2.PENGURUS Pondok Pesantren Rumah Qur’an Umar bin Khattob, Kemang, Kabupatan Bogor cq. Ibrahim dkk
3.M. SALIM
4.MURSID
5.AGUS HERMAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 133/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDRUS UMAR, SH.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Teguh SupriyadiIDRUS UMAR, SH.
Tergugat
NoNama
1KETUA YAYASAN Pondok Pesantren Rumah Qur’an Umar bin Khattob, Kemang, Kabupatan Bogor
2PENGURUS Pondok Pesantren Rumah Qur’an Umar bin Khattob, Kemang, Kabupatan Bogor cq. Ibrahim dkk
3M. SALIM
4MURSID
5AGUS HERMAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan untuk melaksanakan Sita Eksekusi terhadap objek
    1. Tanah dan bangunan milik Tergugat I, Pondok Pesantren Rumah Qur’an Umar bin Khattob, yang menyelenggarakan pendidikan Boarding School, berlokasi di Kemang, Kabupatan Bogor, Jl. Kp. Bojong Hilir No.12, Bojong, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
    2. Tanah dan bangunan milik Tergugat IV, berlokasi di Jl. Guru No.46, RT.006 RW.02, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
  3. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Eksekusi atas:
    1. Tanah dan bangunan milik Tergugat I, Pondok Pesantren Rumah Qur’an Umar bin Khattob, yang menyelenggarakan pendidikan Boarding School, berlokasi di Kemang, Kabupatan Bogor, Jl. Kp. Bojong Hilir No.12, Bojong, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
    2. Tanah dan bangunan milik Tergugat IV, berlokasi di Jl. Guru No.46, RT.006 RW.02, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
  4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menghukum untuk membayar jasa hukum yang telah dijalankan oleh Penggugat :
    1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, membayar lawyer fee atas konsultasi, tindakan mediasi dan tindakan hukum sebesar Rp. 87.500.000,- (delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah);
    2. Menghukum Tergugat III, membayar lawyer fee atas konsultasi, tindakan mediasi dan tindakan hukum sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah);
    3. Menghukum Tergugat V, membayar lawyer fee atas konsultasi, tindakan mediasi dan tindakan hukum sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV membayar gantirugi materil dan immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng.
  7. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil selama 3 (tiga) bulan Penggugat tidak dapat menikmati uang hasil jasa hukum yaitu sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) secara tanggung renteng.
  8. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) secara tanggung renteng.
  9. Menghukum Para Tergugat membayar dwangsom (uang paksa) Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per-hari, setiap lalai dalam menjalankan hasil putusan terhitung sejak putusan dibacakan.
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorad) meskipun ada upaya Verzet, Banding atau Kasasi.
  11. Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak