Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.G/2026/PN Cbi Yenny Syafrida 1.Sri Nurwanti
2.Nina Komari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 109/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Minggu, 15 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yenny Syafrida
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Laili MulyatiYenny Syafrida
Tergugat
NoNama
1Sri Nurwanti
2Nina Komari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

Dalam Provisi

  1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat;
  2. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan di atas tanah yang menutup akses rumah Penggugat sejak putusan provisi dijatuhkan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  3. Melarang PARA TERGUGAT melakukan tindakan apa pun yang dapat menghalangi atau mempersempit akses keluar-masuk rumah Penggugat selama perkara berlangsung.

 

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang menutup dan menghalangi akses keluar-masuk satu-satunya rumah Penggugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Penggugat berhak atas akses jalan untuk keluar-masuk rumahnya;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membuka dan/atau memberikan akses jalan yang layak dan wajar bagi Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan akses permanen jalan keluar masuk kepada Penggugat melalui sebagian tanah milik Para Tergugat dengan lebar yang layak minimal selebar ±1 (satu) meter dengan kompensasi/ganti rugi yang wajar sesuai ketentuan Pasal 667 KUHPerdata;
  6. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi Rp 72.000.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah) secara tanggung renteng;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk tidak mengulangi perbuatan yang menghalangi akses Penggugat di kemudian hari;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak