Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
270/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA) 1.FEBRI HARIANTO, SH.,MH
2.NIA LIANA, SH
ENCE SOLAHUDIN BIN JUNAEDI Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 270/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA)
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1597/M.2.18/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRI HARIANTO, SH.,MH
2NIA LIANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENCE SOLAHUDIN BIN JUNAEDI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

         Pertama :

 

Bahwa Terdakwa Ence Solahudin Bin Junaedi (Alm) secara bersama – sama dengan Saksi Muhamad Ahsanudin Bin Ubed (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira Pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada sekira bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya lagi pada sekira tahun 2024 bertempat di Depan Kantor Desa Cipicung Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:  

 

Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekita Pukul 17.30 WIB, Terdakwa bersama – sama dengan Saksi Muhamad Ahsanudin Bin Ubed (dilakukan Penuntutan secara terpisah) mengambil 11 (sebelas) bungkus kertas cokelat dan 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja di daerah Puri, Cidahu, Sukabumi Regency yang diberikan oleh Sdr. Iki (DPO), untuk kemudian diedarkan oleh Terdakwa bersama – sama dengan Saksi Muhamad Ahsanudin Bin Ubed (dilakukan Penuntutan secara terpisah) atas arahan dari Sdr. Iki (DPO).

Kemudian pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira Pukul 17.00 WIB, saat Terdakwa dan  Saksi Muhamad Ahsanudin Bin Ubed (dilakukan Penuntutan secara terpisah) sedang berada di rumah Saksi Muhamad Ahsanudin Bin Ubed (dilakukan Penuntutan secara terpisah), Sdr. Iki (DPO) menghubungi Saksi Muhamad Ahsanudin Bin Ubed (dilakukan Penuntutan secara terpisah meminta untuk mengedarkan sebanyak 6 (enam) bungkus kertas cokelat berisikan narkotika jenis ganja yang sebelumnya telah diterima oleh Terdakwa dan Saksi Muhamad Ahsanudin Bin Ubed (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dari Sdr. Iki (DPO), dimana mengedarkannya dengan cara ditempel di suatu tempat kemudian mengirimkan fotonya kepada Sdr. Iki (DPO), lalu Terdakwa dan Saksi Muhamad Ahsanudin Bin Ubed (dilakukan Penuntutan secara terpisah) bersedia dan langsung pergi untuk mengedarkannya.

Selanjutnya sekira Pukul 17.30 WIB, Terdakwa dan Saksi Muhamad Ahsanudin Bin Ubed (dilakukan Penuntutan secara terpisah) sampai di pinggir jalan depan Kantor Desa Cipicung Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, lalu Saksi Muhamad Ahsanudin Bin Ubed (dilakukan Penuntutan secara terpisah) menempelkan 6 (enam) bungkus kertas cokelat narkotika jenis ganja lalu mengirimkan fotonya kepada Sdr. Iki (DPO), sementara Terdakwa mengawasi kondisi sekitar. Lalu dari sisa 5 (lima) bungkus kertas cokelat dan 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja, 3 (tiga) bungkus kertas cokelat berisikan narkotika jenis ganja diantaranya disimpan oleh Terdakwa di lemari kamar rumahnya yang berlokasi di Kp. Genteng RT 01 RW 06 Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Bogor, terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus kertas cokelat masing – masing berisikan narkotika jenis ganja yang disita dari Terdakwa yang penimbangannya dilakukan oleh Opan Anwari, SH didapat keterangan bahwa berat brutto keseluruhannya seberat 12,3 (dua belas koma tiga) gram.

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No : PL99FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pengujian sampel barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 3 (tiga) bungkus kertas warna cokelat berisikan bahan / daun dengan berat netto awal keseluruhan sebesar 9,3462 gram dan berat netto akhir keseluruhan 8,3105 gram bahwa seluruhnya adalah benar barang bukti yang diuji tersebut positif Narkotika mengandung THC (Ttrahydrocannabinol) dan Terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 dan diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa bersama – sama dengan Saksi Muhamad Ahsanudin Bin Ubed (dilakukan Penuntutan secara terpisah)  dalam menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu berupa Ganja tersebut adalah tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan ganja tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

         

Atau

Kedua:

 

Bahwa Terdakwa Ence Solahudin Bin Junaedi (Alm) secara bersama – sama dengan Saksi Muhamad Ahsanudin Bin Ubed (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira Pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada sekira bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya lagi pada sekira tahun 2024 bertempat di Depan Kantor Desa Cipicung Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:  

 

Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekita Pukul 17.30 WIB, Terdakwa bersama – sama dengan Saksi Muhamad Ahsanudin Bin Ubed (dilakukan Penuntutan secara terpisah) mengambil 11 (sebelas) bungkus kertas cokelat dan 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja di daerah Puri, Cidahu, Sukabumi Regency yang diberikan oleh Sdr. Iki (DPO), untuk kemudian diedarkan oleh Terdakwa bersama – sama dengan Saksi Muhamad Ahsanudin Bin Ubed (dilakukan Penuntutan secara terpisah) atas arahan dari Sdr. Iki (DPO).

Kemudian pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira Pukul 17.00 WIB, saat Terdakwa dan  Saksi Muhamad Ahsanudin Bin Ubed (dilakukan Penuntutan secara terpisah) sedang berada di rumah Saksi Muhamad Ahsanudin Bin Ubed (dilakukan Penuntutan secara terpisah), Sdr. Iki (DPO) menghubungi Saksi Muhamad Ahsanudin Bin Ubed (dilakukan Penuntutan secara terpisah meminta untuk mengedarkan sebanyak 6 (enam) bungkus kertas cokelat berisikan narkotika jenis ganja yang sebelumnya telah diterima oleh Terdakwa dan Saksi Muhamad Ahsanudin Bin Ubed (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dari Sdr. Iki (DPO), dimana mengedarkannya dengan cara ditempel di suatu tempat kemudian mengirimkan fotonya kepada Sdr. Iki (DPO), lalu Terdakwa dan Saksi Muhamad Ahsanudin Bin Ubed (dilakukan Penuntutan secara terpisah) bersedia dan langsung pergi untuk mengedarkannya.

Selanjutnya sekira Pukul 17.30 WIB, Terdakwa dan Saksi Muhamad Ahsanudin Bin Ubed (dilakukan Penuntutan secara terpisah) sampai di pinggir jalan depan Kantor Desa Cipicung Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, lalu Saksi Muhamad Ahsanudin Bin Ubed (dilakukan Penuntutan secara terpisah) menempelkan 6 (enam) bungkus kertas cokelat narkotika jenis ganja lalu mengirimkan fotonya kepada Sdr. Iki (DPO), sementara Terdakwa mengawasi kondisi sekitar. Lalu dari sisa 5 (lima) bungkus kertas cokelat dan 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja, 3 (tiga) bungkus kertas cokelat berisikan narkotika jenis ganja diantaranya disimpan oleh Terdakwa di lemari kamar rumahnya yang berlokasi di Kp. Genteng RT 01 RW 06 Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Kemudian pada tanggal 06 Maret 2024 sekira Pukul 00.30 WIB, Terdakwa didatangi oleh pihak kepolisian di rumahnya yang berlokasi di Kp. Genteng RT 01 RW 06 Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, lalu petugas menemukan 3 (tiga) bungkus kertas cokelat berisikan narkotika jenis ganja di lemari kamar Terdakwa.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Bogor, terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus kertas cokelat masing – masing berisikan narkotika jenis ganja yang disita dari Terdakwa yang penimbangannya dilakukan oleh Opan Anwari, SH didapat keterangan bahwa berat brutto keseluruhannya seberat 12,3 (dua belas koma tiga) gram.

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No : PL99FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pengujian sampel barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 3 (tiga) bungkus kertas warna cokelat berisikan bahan / daun dengan berat netto awal keseluruhan sebesar 9,3462 gram dan berat netto akhir keseluruhan 8,3105 gram bahwa seluruhnya adalah benar barang bukti yang diuji tersebut positif Narkotika mengandung THC (Ttrahydrocannabinol) dan Terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 dan diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa dalam menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I, yaitu berupa ganja tersebut adalah tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan ganja tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

            

Pihak Dipublikasikan Ya