| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan PENGGUGAT (Budi Susilo Kurniawan) adalah pemilik satu-satunya yang sah dan mutlak atas sebidang tanah seluas 1.207 m?2; (seribu dua ratus tujuh meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3694/2023;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang mengalihkan, menguasai fisik, dan mendirikan bangunan pagar beton di atas tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) yang merugikan PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan tanah milik PENGGUGAT yang terletak di Jalan Kampung Babakan Sabrang, RT 005/RW 002, Desa Babakan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 1.207 m?2; (seribu dua ratus tujuh meter persegi). Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik Yatno;
- Sebelah Timur : Tanah Jalan Irigasi;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Makmur Hasan;
- Sebelah Barat : Tanah milik Agus.
- Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 8/2026 tertanggal 10 Februari 2026 yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT II adalah cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum beserta segala akibat hukum yang ditimbulkannya;
- Menyatakan segala bentuk surat keterangan desa tandingan yang dibuat pada tahun 2026 yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I adalah tidak sah, tidak memiliki kekuatan pembuktian, dan batal demi hukum;
- Menghukum TERGUGAT I atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk mengosongkan objek tanah milik PENGGUGAT, serta meruntuhkan/membongkar pagar beton permanen yang berdiri di atas tanah milik PENGGUGAT secara paksa dengan biaya yang ditanggung sepenuhnya oleh TERGUGAT I;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung-menanggung untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp1.300.000.000 (satu miliar tiga ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, DAN TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan ini;
- Menetapkan dan menyatakan sah dan berharga sita revindikatoir (revindicatoir beslag) atas tanah milik PENGGUGAT, yaitu sebidang tanah seluas 1.207 m?2; (seribu dua ratus tujuh meter persegi) berdasarkan SHM No. 3694/2023 yang terletak di Jalan Kampung Babakan Sabrang, RT 005/RW 002, Desa Babakan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang saat ini dikuasai oleh TERGUGAT I, untuk mencegah pengalihan atau kerusakan lebih lanjut hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) per hari, jika PARA TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun adanya perlawanan/verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|