INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 259/Pdt.G/2026/PN Cbi | ALMA THALENTA PUTRI | 1.HILMAN ABIDIN 2.MAHYUDI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 259/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 19 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
1. Mengabulkan Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Meletakan Sita Jaminan jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta benda milik Tergugat II yang dijadikan jaminan utang Tergugat I kepada Penggugat yakni berupa sebidang Tanah beserta Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor. 06104 provinsi Jawa Barat, Kota Depok, Kecamatan Bojongsari, Kelurahan Duren Seribu dengan Surat Ukur tertanggal 26-08-2021, Nomor. 03914/DUREN SERIBU/2021 dengan tanda – tanda batas sesuai dengan PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997 seluas 58 M2 atas nama MAHYUDI
3. Menghukum Para Tergugat untuk menunda atau menghentikan atau berada dalam Status quo, seluruh tindakan hukum yang bertentangan dengan kepentingan hukum Penggugat, hingga Perkara a quo mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap termasuk dan tidak terbatas pada tindakan hukum untuk menjamin atau mengalihkan hak atas objek yang diletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag);
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per/hari yang harus dibayar secara Tanggung Renteng oleh Para Tergugat apabila Para Tergugat tidak melaksanakan baik sebagian ataupun seluruh Isi Putusan perkara a quo secara Patuh dan Sukarela;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Utang Piutang Dengan Jaminan tanggal 26-06-2024 yang dibuat dan disepakati oleh Penggugat dan Tergugat I dan telah dilakukan Legalisasi oleh Turut Tergugat II pada tanggal 26 Juni 2024 dengan Legalisasi Nomor: 44B/L/DR/2024;
3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Pernyataan sebagai Perjanjian Tambahan (Accesoir) yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat II dan Turut Tergugat I dan telah dilakukan Legalisasi oleh Turut Tergugat II dengan Legalisasi Nomor : 45/L/DR/2024 tanggal 26-06-2024;
4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat ;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Ganti Rugi Materiil secara tanggung renteng kepada Penggugat dengan Total sebesar Rp.238.500.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Lima Ratus Ribu Rupiah). secara lunas dan sekaligus semenjak Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap dengan Rincian sebagai berikut :
1) Kerugian Pokok
Kerugian Poko sebesar Rp.60.000.000,-(Enam Puluh Juta Rupiah).
2) Kerugian Denda
Kerugian Denda sebesar Rp.75.000.000,-(Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
3) Kerugian Bunga.
Kerugian Bunga sebesar Rp.103.500.000,- (Seratus Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Ganti Kerugian Inmateril kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000, - (Seratus Juta Rupiah) secara lunas dan sekaligus semenjak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum dan Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta benda milik Tergugat II yang dijadikan jaminan utang Tergugat I kepada Penggugat yakni sebidang Tanah beserta Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor. 06104 provinsi Jawa Barat, Kota Depok, Kecamatan Bojongsari, Kelurahan Duren Seribu dengan Surat Ukur tertanggal 26-08-2021, Nomor. 03914/DUREN SERIBU/2021 dengan tanda – tanda batas sesuai dengan PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997 seluas 58 M2 atas nama MAHYUDI.
8. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan putusan perkara a quo secara patuh dan sukarela;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
